Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

KETUA

TUGAS DAN WEWENANG :


1.    Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu.
2.    Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu.
3.    Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarchis organisasi.
4.    Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu dan hubungan dengan pihak lain.
5.    Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Besar (MUBES) di akhir periode kepengurusan.
6.    Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.    Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS