1.
Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Dharbost Dusun
Fangahu.
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang
Taruna Dharbost Dusun Fangahu.
3.
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarchis
organisasi.
4.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Dharbost
Dusun Fangahu dan hubungan dengan pihak
lain.
5.
Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Besar (MUBES) di
akhir periode kepengurusan.
6.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau
Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7. Dalam kondisi
darurat, dengan atas nama Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu berhak mengambil
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini