Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang
terkait
dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
B.
TANGGUNGJAWAB
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggung
jawabkan kepada Wakil Ketua.
C.
TUGAS
1.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pengurus.
3.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
4.
Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan Pemuda dan masyarakat pada umumnya.
5.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun
masyarakat pada umumnya,.
6. Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini