Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

LAMBANG KARANG TARUNA



Penggunaan Lambang Karang Taruna diatur sebagai berikut :
1.      Lambang Karang Taruna digunakan utamanya pada identitas resmi organisasi, yakni: Bendera karang Taruna, Panji Karang Taruna dan Seragam Karang Taruna;
2.      Lambang Karang Taruna, juga dapat digunakan pada kelengkapan administrasi organisasi, yakni: Kop Surat, Stempel, Kartu Tanda Anggota (KTA), Buku Saku Keanggotaan (BSK), Kartu Iuran Anggota Aktif (KIAA), Amplop, Map, Papan Nama Organisasi, Kuitansi dan Formulir Resmi Organisasi lainnya;
3.      Selain ltu untuk kegiatan‑kegiatan Karang Taruna atau Unit Teknis tertentu, Lambang Karang Taruna dapat pula digunakan pada media‑media penting, yakni: Kop Surat/ Map/ Amplop/ Proposal Kepanitiaan/ unit Teknis, Stempel Kepanitiaan/ Unit Teknis, Lencana, Spanduk, Umbu-umbul, baliho, Block Note, Tanda Panitia/ Peserta, kaos Kegiatan/ Kepanitiaan atau Unit Teknis, Souvenir, Sticker, dan media lain yang memungkinkan atau sesuai dengan kebutuhan

Penempatan dan Peletakan Lambang Karang Taruna diatur sebagai berikut;

§  Untuk Penempatan pada Identitas Resmi Organisasi Karang Taruna diatur pada halaman selanjutnya;
§  Untuk Penempatan pada Kelengkapan Organisasi diatur sebagai berikut:
1.      Untuk kop surat, amplop, block note/memo, map, kuitansi, formulir-formulir resmi organisasi lainnya, kartu pengenal pengurus/anggota aktif, dan kartu iuran pengurus/anggota aktif, ditempatkan pada pojok atas sebelah kiri dari tampak depan;
2.      Untuk Stempel Organisasi ditempatkan di tengah‑tengah dengan ukuran yang disesuaikan dengan besamya stempel;
3.      Untuk Penempatan pada papan nama organisasi (Sekretariat dan Unit Usaha Organisasi) diletakkan disebelah kiri tampak muka dengan papan nama berwarna dasar putih dan tulisan pada papan nama berwarna hitam.
§  Untuk Penempatan pada media‑media tertentu dalam event atau kegiatan tertentu dan/atau Unit Teknis tertentu, diatur sebagai berikut:
1.    Untuk kop surat, amplop, block note/memo, map, kuitansi, formulir‑formulir resmi tertentu, Kartu Tanda Panitia/Peserta, ditempatkan pada pojok atas sebelah kiri dari tampak depan;
2.    Untuk Stempel Kepanitiaan/Unit Teknis dan Spanduk, ditempatkan pada sisi sebelah kiri dari tampak depan;
3.    Untuk umbul‑umbul ditempatkan di bagian bawah atau bagian atas apabila pada bagian bawah sudah dialokasikan untuk logo sponsor kegiatan tertentu;
4.    Untuk Kaos kegiatan baik kaos panitia maupun peserta, ditempatkan pada dada sebelah kiri atau penyesuaian sesuai dengan kepantasan pertimbangan sponsor atau pertimbangan promosi;
5.    Untuk baliho, Sticker, Souvenir/Merchandise, proposal dan media lain penempatannya menyesuaikan dengan pertimbangan kepantasan dan penghormatan terhadap Lambang Karang Taruna;

Lambang Karang Taruna tidak boleh:


1.      Menjadi Atribut atau salah satu atribut pada seragam di luar seragam Karang Taruna yang telah diatur;
2.      Ditempatkan pada Bendera dan Panji yang bukan Bendera dan Panji Karang Taruna;
3.      Dirubah formatnya (ditambah atau dikurangi beberapa bagian dan unsurnya) secara sengaja untuk kepentingan apapun tanpa melalui persetujuan dalam forum TKN;


1 komentar:

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS