PENGERTIAN
1. Sistem
Manajemen Keuangan Karang Taruna adalah tatanan penyelenggaraan dan pengelolaan
administrasi organisasi Karang Taruna dalam bidang keuangan secara keseluruhan
dan terpadu;
2. Sumber‑sumber
Keuangan Organisasi adalah segala sesuatu yang terkait dengan asal dan potensi
diperolehnya keuangan organisasi yang diperuntukan untuk pemberdayaan dan
pengembangan program Kerja organisasi dan bagi upaya menggerakkan roda
organisasi;
3. luran
organisasi adalah kewajiban setiap Anggota Aktif termasuk dan terutama Pengurus
Karang Taruna untuk memberikan dukungan pembiayaan organisasi secara rutin baik
bulanan maupun tahunan dengan besar yang sama untuk setiap orangnya.
4. Pengelolaan
Keuangan Organisasi Karang Taruna berarti setiap penyelenggaraan kegiatan
administrasi keuangan yang timbul akibat adanya transaksi penerimaan/pendapatan
keuangan dan perbelanjaannya agar dapat menjadi bahan pemeriksaan yang akurat
dan dapat dipertanggungjawaban secara accountable.
5. Laporan
Keuangan Organisasi adalah setiap langkah pertanggungjawaban administratif
terhadap penggunaan Keuangan Organisasi dan informasi terhadap keadaan Keuangan
Organisasi;
6. Pemeriksaan
Keuangan Organisasi adalah setiap kegiatan untuk menguji kebenaran dalam
pengelolaan Keuangan Organisasi termasuk penerimaan dan
pengeluaran/penggunaannya yang sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan
(standar).
SUMBERDAYA KEUANGAN ORGANISASI
ü Sumberdaya Internal, yang terdiri dari
1.
luran Anggota Aktif,
2.
Keuntungan Usaha, baik usaha bentuk koperasi maupun
usaha ekonomis produktif yang dikelola sendiri oleh pengurus/anggota Karang
Taruna;
3.
Sumbangan Pengurus dan/atau anggota Aktif Karang
Taruna baik yang bersifat terikat maupun tidak terikat;
ü Sumberdaya Ekstemal, yang terdiri dari:
1.
Sumbangan donasi pihak luar baik yang bersifat terikat
maupun tidak terikat;
2.
Keuntungan dari hasil kerjasama atau usaha dengan
mitra yang terikat berdasarkan perjanjian Kerjasama usaha tertentu;
3.
Keuntungan sponsorship dari kegiatan tertentu yang bekerjasama
dengan pihak sponsor tertentu, dengan besaran jumlah yang diatur sendiri;
ü Subsidi dari Pihak Pemerintah
berdasarkan pos anggaran tertentu baik untuk kegiatan kesejahteraan sosial,
maupun untuk kegiatan kepemudaan umumnya.
PERENCANAAN
KEUANGAN ORGANISASI KARANG TARUNA
1. Pada
dasarnya upaya penggalian sumberdaya keuangan organisasi Karang Taruna
diselenggarakan dalam sebuah perencanaan bersama dengan pemegang otoritas
keuangan Organisasi Karang Taruna yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
2. Perencanaan
Keuangan Organisasi terproyeksi pada jumlah keseluruhan kebutuhan berdasarkan
pos pembelanjaan utama/penting yang telah ditetapkan bersarannya dalam rangka
menjalankan roda organisasi dan program‑program kerjanya;
3. Perencanaan
Keuangan Organisasi seperti dimaksud pada ayat 2 diatas diselenggarakan
berdasarkan prinsip berimbang antara kekuatan yang dimiliki organisasi berikut
potensi sumberdaya Keuangan yang mungkin dapat diserap, dengan jumlah kebutuhan
keuangan yang diproyeksikan;
4. Perkiraan
Pemasukan Keuangan Organisasi harus diproyeksikan bersama dengan perkiraan
anggaran belanja organisasi baik dalam masing‑masing satuan 1 (satu) tahun
anggaran dalam satu periode kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan.
KEBIJAKAN UMUM PENGGALIAN SUMBERDAYA KEUANGAN ORGANISASI
Karang
Taruna secara umum menetapkan kebijakan penggalian sumberdaya Keuangan Organisasi
sebagai berikut:
ü Kebijakan Internal berupa:
1.
Penarikan luran Anggota Aktif, termasuk didalamnya
Pengurus;
2.
Penetapan Pengurus tertentu sebagai donatur tetap;
3.
Penetapan Jasa Organisasi (Institutional Fee) untuk
setiap keuntungan usaha yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Karang Taruna;
ü Kebijakan Eksternal berupa:
1.
Penetapan Program Kerja bidang kesejahteraan sosial
maupun lintas sektoral yang diproyeksikan mendapat alokasi pembiayaan dari pos
anggaran instansi terkait;
2.
Penetapan program‑program unggulan yang dapat
bekerjasama dengan instansi terkait maupun pihak swasta secara lebih
proposional dan profesional dalam konsep donasi maupun sponsorship;
3.
Penetapan proyek‑proyek unggulan ekonomi yang dapat
bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu dalam suatu ikatan kerjasama usaha yang
prospektif dan saling menguntungkan.
ü Kebijakan Khusus berupa:
1.
Penggalangan Dana Abadi Karang Taruna, baik yang
bersumber dari sumberdaya internal seperti luran Anggota Aktif maupun
Sumberdaya eksternal seperti subsidi Pemerintah, Keuntungan usaha dan
Institutional Fee;
2.
Penyertaan modal kerja bagi usaha‑usaha strategis
terutama yang dikelola oleh Warga Karang Taruna dengan skema kerjasama yang
menguntungkan;
3.
Akuisisi perusahaan atau usaha strategis tertentu
terutama yang dikelola oleh Warga Karang Taruna yang prospektif dan
menguntungkan.
IURAN
ORGANISASI KARANG TARUNA
1. luran
Anggota Karang Taruna pada dasarnya adalah bagi Anggota Aktif, termasuk
didalamnya Pengurus Karang Taruna;
2. luran
Anggota Aktif merupakan kontribusi tetap bagi organisasi Karang Taruna di
tingkat Kelurahan termasuk pengurusnya, karena pembinaan keanggotaan aktif
berbasis di tingkat Kelurahan, dan dikelola oleh Wakil Bendahara Pengurus
Kelurahan Karang Taruna masing‑masing;
3. luran
Anggota Aktif bagi Pengurus Karang Taruna di tingkat Kecamatan hingga Kota
dikelola oleh Bendahara/Wakil Bendahara Pengurus Karang Taruna masing‑masing
yang ditunjuk untuk itu;
4. Besamya
luran Anggota Aktif ditetapkan sekurang‑kurangnya sebesar Rp. 2.000,‑ (Dua Ribu
Rupiah) per orang setiap bulannya.
MEKANISME PENGELOLAAN IURAN
1. Setiap
penerimaan iuran dilakukan melalui Kartu luran yang telah disiapkan oleh
Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dengan bentuk dan format Kartu luran
yang sama diseluruh Indonesia (model Kartu terlampir);
2. Pembayaran
iuran dilakukan oleh yang bersangkutan atau dapat diwakili dengan bukti paraf
yang dibubuhkan pada Kartu luran yang bersangkutan;
3. Pada
setiap kali pembayaran iuran, pejabat bendahara yang memiliki otoritas
mengelola iuran juga membutuhkan parafnya di Kartu Iuran Pengurus/Anggota Aktif
yang bersangkutan;
4. Pada
prinsipnya pembayaran iuran dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama namun
pembayaran dapat pula dilakukan dalam jangka selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan
untuk 3 (tiga) kali pembayaran berturut‑turut;
5. Pada
prinsipnya penerimaan organisasi dari iuran Pengurus/Anggota Aktif
diperuntukkan bagi pembelanjaan biaya rutin organisasi yang meliputi
sekretariat, hubungan masyarakat, komunikasi dan transportasi;
6. Apabila
Penerimaan organisasi dari iuran diperuntukkan bukan untuk pembelanjaan seperti
dimaksud ayat 5 pasal ini, maka harus mendapat persetujuan dari pemegang
otoritas keuangan yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
PENERIMAAN BUKAN LURAN
ü Pengurus/Anggota
Aktif yang memberikan iuran melebihi jumiah yang telah ditentukan, maka
kelebihan jumlah iuran tersebut diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang
pencatatannya tetap dilakukan di Kartu luran yang bersangkutan;
ü Penerimaan
organisasi diluar iuran Anggota Aktif tetapi masih berasal dari
Pengurus/Anggota Aktif selain diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang
tidak mengikat juga dapat diperlakukan sebagai sumbangan sukarela yang bersifat
mengikat dengan ketentuan:
1. Pengurus/Anggota
Aktif yang bersangkutan harus mengisi formulir kesediaan menjadi Donatur Tetap;
2. Donasi
yang diberikan dapat bersifat bulanan, 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, atau
tahunan;
3. Pengelolaan
Donasi dari donatur tetap harus dilakukan oleh Bendahara yang memiliki fungsi
pengelolaan Akuntansi keuangan organisasi Karang Taruna;
4. Pengelolaan
Donasi dimaksud dilakukan dalam pembukuan/pencatatan khusus tentang penerimaan
keuangan organisasi dari donasi, termasuk donasi eksternal;
5. Pengurus/Anggota
Aktif yang menjadi donatur tetap organisasi Karang Taruna berhak menerima
laporan penggunaan keuangan setiap 3 (tiga) bulan sekali (bagi mereka yang
memberikan donasi bulanan), dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan sekali;
ü
Ketentuan‑ketentuan tersebut diatas juga berlaku bagi
donatur tetap organisasi Karang Taruna diluar Pengurus/Anggota Aktif;
Penerimaan bukan iuran juga dapat
diperoleh organisasi Karang Taruna dari:
ü Jasa
Organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan yang diperoleh dari
Badan Usaha Milik Karang Taruna dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Besarnya Institutional Fee ditentukan minimal sebesar
10 % dari nilai keuntungan yang diperoleh;
2.
Institutional Fee adalah murni bagian untuk organisasi
yang disisihkan diluar dari jasa perseorangan pengurus organisasi atau jasa
yang ditimbulkan karena jabatan seseorang dalam organisasi;
3.
Institutional Fee yang diberikan harus diserahkan
langsung kepada Bendahara Organisasi dengan sepengetahuan Ketua dan Sekretaris;
4.
Pada dasarnya Institutional Fee yang masuk ke kas
organisasi pembelanjaannya diperuntukkan bagi modal Kerja organisasi terhadap
kegiatan proyek tertentu;
ü Jasa
Organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan bagi hasil atas dasar
kesepakatan Kerjasama dalam pengelolaan/pengerjaan proyek/program tertentu
dengan pihak lain, dengan ketentuan yang pada dasamya sama dengan yang diatas;
ü Jasa
Organisasi (Institutional Fee) yang berasal dari keuntungan atas dasar
kerjasama sponsorship kegiatan/program tertentu, dengan ketentuan yang pada
dasanya sama dengan yang diatas.
PENGELOLAAN KEUANGAN ORGANISASI KARANG TARUNA
Prinsip‑prinsip Pengelolaan Keuangan Organisasi
ü Pengelolaan
Keuangan Organisasi diselenggarakan oleh seorang Bendahara organisasi yang
bertindak selaku akuntan dan kasir organisasi;
ü Pengelolaan
Keuangan Organisasi Karang Taruna diselenggarakan dalam sebuah pembukuan yang
sederhana dan standar yang terdiri dari:
1.
Buku Jurnal yang memuat pencatatan penerimaan dan
pengeluaran Keuangan yang diselenggarakan secara harian;
2.
Neraca Keuangan yang memuat kondisi keuangan berimbang
antara penerimaan dan pengeluaran Keuangan Organisasi dan dibuat setiap bulan
sekali;
3.
Kas, yang memuat pencatatan tentang kondisi kas
organisasi baik yang tunai ditangan (Petty Cash) maupun yang tersimpan dalam
Tabungan dan/atau Deposito;
ü Pada
prinsipnya setiap peneriman (pemasukan) dan pengeluaran Keuangan Organisasi
Karang Taruna adalah suatu transaksi yang harus dibuktikan dengan bukti
penerimaan/pengeluaran dalam bentuk kuitansi;
ü Kuitansi
seperti dimaksud dalam ayat 3 pasal ini selain diketahui oleh pembuat transaksi
juga harus diketahui oleh Bendaharawan organisasi dalam bentuk pembubuhan paraf
dan stempel organisasi;
ü Setiap
transaksi peneriman dan pengeluaran Keuangan Organisasi harus dibukukan dalam
buku jumal Keuangan Organisasi oleh Bendaharawan organisasi sesuai dengan
tanggal dan tempat transaksi;
ü Bendaharawan
organisasi dapat memenuhi permintaan pengeluaran Keuangan Organisasi untuk
kepertuan rutin organisasi maupun keperluan pelaksanaan program Kerja
organisasi, setelah mendapat persetujuan dari Ketua sebagai pemegang otoritas
keuangan organisasi tertinggi;
ü Setiap
permintaan pengeluaran Keuangan Organisasi Karang Taruna harus disertai
persyaratan sebagai berikut:
1.
Proposal kegiatan yang bersangkutan, untuk permintaan
pengeluaran Keuangan Organisasi bagi pelaksanaan program kegiatan tertentu;
2.
Uraian perkiraan anggaran yang dibutuhkan;
3.
Mengisi Formulir permintaan pengeluaran Keuangan
Organisasi (Cash Advance).
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN ORGANISASI
1. Pengelolaan
Keuangan Organisasi diselenggarakan secara terpusat oteh seorang Bendahara yang
ditunjuk untuk itu;
2. Untuk
kelancaran penyelenggaraan roda organisasi, ditetapkan sistem Petty Cash yang secara
tetap setiap bulannya berjumlah sama dan dikelola (dipegang) Bendahara
organisasi yang ditunjuk sebagai kasir;
3. Besarnya
Petty Cash ditentukan berdasarkan kebijakan Pengurus Harian Karang Taruna yang
bersangkutan dengan pertimbangan kemampuan dan kapasitas pekerjaan dan
kebutuhan sekretariat Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
4. Dalam
keadaan tertentu dan jika memungkinkan, Pengurus Karang Taruna dapat merekrut
seorang profesional sebagai akuntan dan kasir organisasi yang mengelola
keuangan organisasi dengan kompensasi yang memadai.
PENGELOLAAN DANA ABADI KARANG TARUNA
1. Dana
Abadi Karang Taruna pada dasarnya disimpan dalam bentuk Deposito atau
sekurang-kurangnya Tabungan yang representatif dan kondusif;
2. Karang
Taruna di setiap tingkatan dimungkinkan memiliki dana abadi yang besarnya
sesuai dengan kemampuan dan potensi sumberdaya yang dimilikinya;
3. Dana
Abadi Karang Taruna dikelola dengan kewenangan pemegang otoritas Keuangan
Organisasi;
4. Penggunaan
Dana Abadi Karang Taruna pada prinsipnya untuk kepentingan operasional rutin
organisasi dan program‑program kegiatan tertentu yang bersifat mendesak, karena
itu sedapat mungkin penggunaannya bersifat efektif dan efisien.
LAPORAN DAN PEMERIKSAAN KEUANGAN ORGANISASI
SISTEM LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI
Laporan Keuangan Organisasi berdasarkan ketentuan dalam Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), terdiri dari:
1. Neraca,
adalah penggambaran posisi keuangan yang berupa aktiva, kewajiban dan ekuitas
keuangan organisasi pada setiap bulannya;
2. Laporan
Rugi Laba, disajikan sedemikian rupa sehingga dapat menonjolkan berbagai unsur
kinerja keuangan organisasi yang diperlukan agar dapat disajikan secara wajar;
3. Laporan
Arus Kas, menggambarkan kemampuan organisasi dalam menghasilkan kas dan setara
kas, dan kebutuhan organisasi dalam memfaatkan dana tersebut, yang
diklasifikasikan sebagai aktivitas donasi, investasi, dan pendanaan.
Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dan merupakan kunci untuk memahami secara mendalam sehingga harus mengungkapkan informasi mengenai dasar penyusunan laporan keuangan, informasi yang diwajibkan dalam PSAK dan informasi tambahan.
LAPORAN ATAS PENGELUARAN KEUANGAN ORGANISASI
Pengeluaran Keuangan Organisasi yang disetujui harus dilaporkan kepada Bendaharawan organisasi oleh yang mengajukan permintaan pengeluaran keuangan organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengeluaran
Keuangan Organisasi untuk keperluan rutin langsung dilaporkan kepada
Bendaharawan Organisasi dalam jangka waktu selambat‑lambatnya 1 (satu) minggu
setelah penggunaan;
2. Pengeluaran
Keuangan Organisasi untuk keperluan pelaksanaan program kegiatan (kepanitiaan
tertentu) laporan dikelola secara intemal oleh Bendaharawan Panitia/Tim kerja
yang bersangkutan dengan jangka waktu selambat‑lambatnya 1 (satu) minggu
setelah penggunaan, kemudian panitia melalui bendaharanya akan melaporkan
kepada Bendaharawan Organisasi bersamaan dengan laporan akhir Panitia/Tim Kerja
tertentu dalam waktu selambat‑lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan
program kegiatan yang bersangkutan;
3. Laporan
penggunaan Keuangan Organisasi harus berisikan uraian penggunaan, tanggal
transaksi, dan bukti kuitansi.
Laporan terhadap pengelolaan iuran organisasi harus disampaikan oleh bendahara pengelola iuran organisasi yang ditunjuk dihadapan forum Rapat Pengurus Pleno yang waktunya disesuaikan menurut ketentuan pelaksanaan RPP di Kepengurusan Karang Taruna masing-masing tingkatan.
KUALITAS
KEUANGAN ORGANISASI
1. Laporan
Keuangan adalah produk dari manajemen organisasi dalam rangka
mempertanggungjawabkan penggunaan sumberdaya dan sumberdana yang dipercayakan
kepadanya;
2. Laporan
Keuangan yang disajikan harus memenuhi persyaratan umum dan kualitatif
sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK), yakni;
ü
Dapat dipahami;
ü
Periode laporannya jelas;
ü
Dapat dibandingkan;
ü
Penyajiannya konsisten;
ü
Keandalannya dapat diuji;
ü
Relevan;
ü
Saling Hapus (Off Setting);
ü
Materialitas dan Agregasi;
ü
Tepat Waktu.
PEMERIKSAAN KEUANGAN ORGANISASI
ü Pemeriksaan
Keuangan Organisasi dilakukan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
1.
Pemeriksaan Internal, yang dilakukan oleh Auditor
Internal;
2.
Pemeriksaan oleh Akuntan Publik (AP);
ü Pemeriksaan
Internal yag selanjutnya disebut Audit Internal dilakukan oleh Bendaharawan
Organisasi yang ditunjuk sebagai Auditor Internal Organisasi dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Jadwal Pemeriksaan ditentukan minimal 3 (tiga) bulan
sekali;
2.
Pemeriksaan Keuangan Organisasi meliputi bagian‑bagian
seperti yang tertuang dalam Sistem Laporan Keuangan Organisasi diatas;
3.
Jangka waktu Pemeriksaan Keuangan Organisasi oleh
Auditor Internal ditentukan selama‑lamanya 1 (satu) minggu;
4.
Auditor Internal selanjutnya menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan keuangan organisasi kepada Pengurus Harian melalui Ketua,
Sekretaris dan Bendahara Organisasi Karang Taruna yang bersangkutan, sebagai
bahan evaluasi terhadap perencanaan keuangan organisasi berikutnya serta bahan
audit keuangan organisasi tahunan oleh AP;
ü Pemeriksaan
Eksternal adalah pemeriksaan (audit) keuangan organisasi oleh AP, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Audit dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali;
2.
Penunjukan AP dilakukan oleh Pengurus Harian setelah
sebelumnya Bendahara Organisasi mengusulkan AP yang sesuai dengan Kualifikasi
yang ditentukan oleh Pengurus Harian;
3.
AP yang diusulkan oleh Bendahara Organisasi adalah AP
yang memenuhi persyaratan baik kesediaan dari segi waktu pekerjaan maupun biaya
audit yang sesuai dengan kemampuan Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
4.
Jangka waktu lamanya pekerjaan Audit keuangan
organisasi oleh AP selama‑lamanya 1 (satu) bulan;
5.
Selanjutnya AP yang ditunjuk diberi Surat Perintah
Kerja (SPK) dengan komitmen pembayaran jasa audit yang disepakati oleh kedua
belah pihak;
6.
Setelah audit dilakukan, maka AP yang diperintahkan
tersebut berkewajiban menyampaikan hasil auditnya kepada Pengurus Harian Karang
Taruna yang bersangkutan;
7.
Hasil Audit oleh AP akan menjadi dokumen penting bagi
Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dalam rangka mengembangkan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain dan dalam rangka pengajuan program tertentu kepada
lembaga donor;
ü Audit
Keuangan Organisasi Karang Taruna oleh Akuntan Publik hanya diwajibkan bagi;
1.
Pengurus Karang Taruna Kota;
2.
Unit Teknis dan/atau Unit Usaha/Badan Usaha Milik
Karang Taruna yang memiliki modal Kerja/modal usaha sekurang‑kurangnya Pp.
10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
CATATAN :
1. Dalam
kondisi tidak normal/force maejeure/darurat yang menyebabkan penyelenggaraan
organisasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestimya maka penyelenggaraan
(pengelolaan) Keuangan Organisasi dilaksanakan oleh Tim Keuangan yang ditunjuk
oleh Pengurus Karang Taruna yang memiliki kewenangan menjalankan roda
organisasi saat itu;
2. Apabila
Organisasi Karang Taruna dibubarkan, maka tim 11 (sebelas) yang memiliki
kewenangan untuk mengurus dan mengatur pembubarannya juga memiliki kewenangan
untuk mengatur penyerahan Keuangan Organisasi kepada, Lembaga Sosial tertentu
yang disepakati;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini