Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
B.
TANGGUNG
JAWAB
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
C.
TUGAS
1.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
2.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh Rapat Pengurus.
3.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
4.
Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka
memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu
membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
5.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya
bagi Warga Karang Taruna Dharbost maupun masyarakat pada umumnya.
6.
Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang
menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat
7.
Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
Mamtrab
BalasHapus