Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam kesekretariatan
umum dan kerumahtanggaan.
B.
TANGGUNG JAWAB
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya
kepada Sekretaris I.
C.
TUGAS
a. Mewakili sekretaris I apabila berhalangan terutama untuk setiap
aktivitas kesekretariatan tata usaha organisasi.
b. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang yang di tangani Ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini