PEMBUATAN SERAGAM KARANG TARUNA
Pembuatan
Seragam Karang Taruna secara utuh harus sesuai dengan ketentuan dalam PRT
Karang Taruna pasal 49 s/d 54 baik dalam ketepatan warna maupun tata letak
atributnya;
Pembuatan Seragam Karang Taruna diusahakan sedapat mungkin menggunakan bahan
yang sama dan bersifat kolektif yang dikoordinasikan oleh Bendahara Pengurus
Karang Taruna yang bersangkutan; Secara spesifik Pembuatan Seragam Karang
Taruna harus memenuhi ketentuan model dan ketentuan lainnya sebagai
berikut:
Untuk seragam resmi karang taruna diatur
sebagai berikut:
1. Kemeja
lengan panjang harus berwarna putih polos dengan model yang standard;
2. Jas
(lengan panjang) berwarna biru dongker polos dengan model standar tidak memakai
lidah pada bagian kedua bahu atasnya, berkantung atas di dada sebelah kiri
tanpa penutup dan dibagian bawah kiri-kanan dengan penutup, tanpa hiasan
kancing pada sisi depan kiri-kanan tetapi berhiasan kancing pada ujung lengan
kirikanan, dan kerah yang tidak menutupi nama pemakai pada dada sebelah kanan
dan Tulisan Karang Taruna pada dada sebelah kiri (di atas kantung);
3. Untuk
Lambang Karang Taruna tetap di sisi bahu sebelah kiri dengan peletakan 5 cm
dari batas jahitan bahu atas, dan nama Tingkatan Karang Taruna di sisi bahu
sebelah kanan dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas ditambah Logo
Daerah masing-masing sesuai tingkatan (kecuali Propinsi) dengan peletakan 3 cm
dari atribut nama Tingkatan Karang Taruna;
4. Celana
panjang berwarna biru dongker polos dengan model tanpa lipatan bagian depan,
berkantung pada bagian samping kiri-kanan, dan memiliki satu kantung pada
bagian kanan belakang yang berpenutup;
5. Sepatu
resmi (pantofel) berwarna hitam polos dengan kaus kaki yang warnanya
menyesuaikan;
Untuk Seragam Operasional Karang Taruna
diatur sebagai berikut:
1. Kemeja
lengan pendek berwarna bebas dengan model yang standar;
2. Jaket
lengan pendek berwarna biru benhur dengan model standar kemeja memakai lidah
pada bagian kedua bahu atasnya, berkantung atas di dada sebelah kiri-kanan
dengan penutup berkancing sedang dan dibagian bawah kiri-kanan dengan penutup
berkancing sedang, dan kelengkapan nama pemakai pada dada sebelah kanan (di
atas kantung) dan Tulisan Karang Taruna pada dada sebelah kiri (di atas
kantung);
3. Untuk
Lambang Karang Taruna tetap di sisi bahu sebelah kiri dengan peletakan 5 cm
dari batas jahitan bahu atas, dan nama Tingkatan Karang Taruna di sisi bahu
sebelah kanan dengan peletakan 5 cm dari batas jahitan bahu atas ditambah Logo
Daerah masing-masing sesuai tingkatan dengan peletakan 3 cm dari atribut nama
Tingkatan Karang Taruna;
4. Celana
panjang yang terbuat dari bahan bukan jeans dengan warna bebas dan model bebas
namun sesuai dengan kepantasan;
5. Sepatu
sedapat mungkin model kasual dengan warna bebas dan ditambah kelengkapan kaus
kaki yang warnanya menyesuaikan;
6. Topi
Karang Taruna berwarna dasar biru dongker dengan model standar dengan pengatur
besaran di bagian belakang;
Untuk Seragam Tambahan Karang Taruna
diatur sebagai berikut:
1. Kaus
berkerah dan tidak berkerah berwarna dasar biru benhur dengan bahan standar
minimal TC, berlogo Karang Taruna di saku atau dada sebelah kiri yang
disablon/dicetak langsung pada kaos tersebut;
2. Celana
panjang berbahan bebas dengan wama dan model bebas namun sesuai dengan kepantasan;
3. Sepatu
bebas dapat berbentuk cats/sporty atau kasual sesuai dengan kepantasan dan
diusahakan ditambah kelangkapan kaus kaki yang warnanya menyesuaikan;
4. Seragam
tambahan Karang Taruna pada prinsipnya dibuat berdasarkan kebutuhan baik dalam
jumlah maupun modelnya;
Seragam Tambahan lainnya adalah dalam
bentuk:
1. Rompi
yang perlakuan penggunaannya sama dengan seragam operasional, dengan
kelengkapan atribut yang disesuaikan peletakkannya sesuai dengan kepantasan
kecuali untuk Lambang Karang Taruna yang diletakkan di dada sebelah kiri dari
si pemakai;
2. Loreng
perlakuan penggunaannya sama dengan seragam operasional namun dikhususkan untuk
Satuan Khusus Karang Taruna.
PENGGUNAAN SERAGAM KARANG TARUNA
Untuk Seragam Resmi Karang Taruna harus
digunakan secara lengkap untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Untuk Kegiatan-kegiatan Upacara resmi baik upacara
pembukaan maupun penutupan dalam Forum pertemuan Karang Taruna di berbagai
tingkatan;
2.
Untuk Kegiatan-kegiatan Upacara resmi baik upacara
pembukaan maupun penutupan dalam peringatan hari-hari besar dan Upacara
Keagamaan;
3.
Untuk Kegiatan-kegiatan Upacara resmi lainnya, yakni:
ü Pelantikan
pengurus Karang Taruna;
ü Penyambutan
Tamu-tamu Penting;
ü Apel
besar/apel siaga untuk maksud tertentu;
ü Menghadiri
undangan jamuan dari pejabat tertentu;
ü Melakukan
audiensi dengan pejabat tertentu;
ü Menghadiri
undangan upacara pembukaan kegiatan kongres/ musyawarah atau kegiatan resmi
lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi sosial atau kepemudaan lainnya;
ü Maupun
untuk kegiatan yang dianggap memiliki penghormatan yang tinggi,
Seragam Resmi Karang Taruna dapat
digunakan secara tidak lengkap untuk kondisi-kondisi berikut:
1.
Apabila digunakan untuk mengikuti kegiatan persidangan
dalam Forum pertemuan Karang Taruna di luar dari upacara pembukaan/penutupan,
misaInya yang sesuai hanya penggunaan jas, kemeja dan dasi saja, atau jasnya
saja;
2.
Apabila digunakan untuk mengikuti acara-acara formal
tertentu yang nilai penghormatannya tidak terlalu dikedepankan misaInya
memberikan ceramah/materi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan tertentu,
menghadiri upacara, pembukaan/penutupannya, dan melakukan penilaian dalam
kegiatan penetapan kualifikasi Karang Taruna;
3.
Seragam Resmi Karang Taruna tidak boleh digunakan
untuk diperlakukan lain selain yang diatur dalam ketentuan penggunaannya pada
ayat ini;
4.
Seragam Resmi Karang Taruna hendaknya dirawat dan
disimpan dengan baik apabila tidak dipergunakan sesuai dengan tempat yang
memadai;
Untuk Seragam Operasional Karang Taruna
digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.
Menghadiri Upacara peringatan had-hari besar Kota di
lapangan terbuka yang hanya digunakan oleh Anggota Aktif;
2.
Melakukan kunjungan ke lapangan baik untuk peninjauan
kegiatan ekonomi, sosial, olah raga dan seni budaya, maupun kegiatan rekreatif
lainnya;
3.
Menghadiri Upacam peringatan hari-hari besar keagamaan
yang hanya digunakan oleh Anggota Aktif;
4.
Mengikuti kegiatan study banding atau kegiatan Study
Karang Bhakti Karang Taruna, yang saat upacara pembukaannya tetap mengenakan
Seragam Resmi Karang Taruna;
5.
Melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi untuk
kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki permasalahan sosial tertentu
maupun dalam kegiatan pengembangan masyarakat terutama dibidang sosial dan
ekonomi;
6.
Untuk kelengkapan seragam bagi petugas tertentu dalam
pelaksanaan upacara resmi misalnya upacara pengibaran Bendera dalam peringatan
hari-hari besar Nasional, dan lain-lain;
7.
Seragam Operasional Karang Taruna tidak boleh
digunakan untuk diperlakukan lain selain yang diatur dalam, ketentuan
penggunaannya pada ayat ini;
8.
Seragam Operasional Karang Taruna hendaknya dirawat
dan disimpan dengan baik apabila tidak dipergunakan sesuai dengan tempat yang
memadai;
Untuk Seragam Tambahan Karang Taruna
diatur sebagai berikut :
1.
Seragam Tambahan Karang Taruna, pada prinsipnya
digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau event tertentu dalam rangka
penyelenggaraan program-program Karang Taruna;
2.
Untuk kepentingan propaganda, selain digunkan dalam
rangka kegiatan/event terkait juga diperbolehkan untuk digunakan sehari-hari.
SERAGAM SATUAN KHUSUS KARANG TARUNA
Penentuan
seragam untuk satuan khusus/satuan tugas (satgas) akan diatur kemudian dalam
kebijakan tersendiri sehingga keberadaan satuan tersebut disepakati oleh forum
yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang itu, karena itu pembentukan
satgas dengan kelengkapan seragam yang sudah ditentukan oleh kewilayahan yang
masih diakui keberadaannya sampai kebijakan yang mengatur secara Nasional
ditetapkan. Aturan pelaksanaannya dibuat tersendiri dalam Petunjuk Teknis yang
dikeluarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Nasional Karang Taruna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini