Karang Taruna berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
pertumbuhan
dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
1. kualitas
kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di
desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
2. pengembangan
usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
3. pengembangan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara
terarah dan berkesinambungan.
Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Karang Taruna memiliki tugas pokok secara
bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial.
1. mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda;
3. meningkatkan
Usaha Ekonomi Produktif;
4. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5. menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6. memelihara
dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini