Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan lingkungan Hidup
mulai dari perencanaan hingga laporan.
B.
TANGGUNGJAWAB
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua.
C.
TUGAS
1.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh Rapat Pengurus.
3.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka
memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas di Bidang Lingkungan Hidup baik
secara temporer maupun rutin
5.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga Karang Taruna Dharbost maupun
masyarakat pada umumnya,.
6. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai
Lingkungan Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini