Kader (yang
berasal dari QUADRA, yang artinya kerangka, dan
dalam bahasa Perancis disebut CADRE, yang artinya
bingkai dari suatu gambar) adalah tenaga‑tenaga inti dalam suatu organisasi
yang selalu siap dalam kondisi apapun untuk menjalankan tugas‑tugasnya guna
mencapai tujuan bersama. Rangkaian kegiatan atau proses dalam mempersiapkan
seseorang menjadi kader disebut dengan kaderisasi/pengkaderan.
Kaderisasi dilaksanakan mulai tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat kota,
Karang Taruna di tingkat Kelurahan menjadi basis utama pelaksanaan kaderisasi
dan harus memberikan kesempatan seluas‑luasnya kepada semua Anggota Aktif
dengan prinsip perjenjangan yang menunjukkan levelitas yang semakin meningkat
secara Kualitatif serta harus berorientasi pada pembentukan kader dengan
standar kompetensi yang dapat dipertanggung‑jawabkan melalui pengukuran‑
pengukuran pelatihan yang jelas, terpadu, dan terarah.
Penanggung Jawab Kaderisasi adalah Pengurus pada tingkatan yang bersangkutan,
dapat dilaksanakan oleh Unit Teknis yang khusus dibentuk untuk
menyelenggarakannya atau oleh bidang yang memiliki fungsi di bidang
keorganisasian, keanggotaan, dan kaderisasi.
Kaderisasi diselenggarakan dengan
tujuan:
1. Membangun
dan meningkatkan sistem dan mekanisme Kerja organisasi yang menjamin dan
memberi kesempatan kepada setiap kader Karang Taruna yang mumpuni untuk dapat
tampil memimpin dan mengelola organisasi secara demokratis dan elegan sesuai
dengan kebutuhan organisasi dan masyarakatnya;
2. Menjaga
kesinambungan organisasi (sustainbility) sekaligus mengembangkannya berdasarkan
sistem yang dibangun yang memperlancar pergantian kepemimpinan;
Kaderisasi diselenggarakan dengan
sasaran:
1. Terbentuknya
Kader Karang Taruna yang berasal dari Keanggotaan Aktif, yang memiliki wawasan
sosial kemasyarakatan, pemahaman organisasi dan pekerjaan sosial, dan jiwa
kepemimpinan yang dapat diandalkan oleh organisasinya maupun masyarakat
dilingkungannya;
2. Terbangunnya
sistem dan mekanisme kepemimpinan dan permusyawaratan organisasi secara
demokratis yang mampu memberikan warna dan kontribusi bagi perjalanan
organisasi menuju cita‑cita dan visinya.
Sesuai dengan tujuan dan sasarannya, maka bentuk pola kaderisasi terdiri dari
:
1.
Pelatihan, yang meliputi :
ü
Pelatihan Kepemimpinan Berjenjang;
ü
Pelatihan Keterampilan Sosial;
2.
Temu limiah, yang meliputi :
ü Temu
Ilmiah yang bersifat formal seperti Seminar, Simposium, dan Dialog Publik;
ü Temu
Ilmiah yang bersifat informal seperti Sarasehan, Penyuluhan, dan temu Wicara;
3.
Sosialisasi dan Diseminasi, yang meliputi:
ü
Kampanye agenda‑agenda sosial kemasyarakatan;
ü
Pemasaran sosial dan penyelenggaraan program‑program
sosial ekonomi.
4. Pemagangan
dan Partisipasi, yang meliputi :
ü
Penugasan keorganisasian;
ü
Pengiriman mengikuti pelatihan, seminar workshop dan
sejenisnya yang diselenggarakan pihak lain;
ü
Pengiriman mengikuti kegiatan aksi seperti upacara
hari besar, peringatan keagamaan, aksi sosial dan sejenisnya.
PELATIHAN
1. PELATIHAN KEPEMIMPINAN BERJENJANG
a. Nama, ditetapkan
sebagai berikut :
§ Di
tingkat Kelurahan diberi nama: Latihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna I
(LDKKT I);
§ Di
tingkat Kecamatan diberi nama : Latihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna II
(LDKKT II);
§ Di
tingkat Kota diberi nama : Latihan Lanjutan Kepemimpinan Karang Taruna (LLKKT);
b. Kepesertaan,
ditetapkan sebagai berikut :
1.
LDKKT I, diikuti oleh Anggota Pasif ditingkat
Kelurahan yang direkrut dari tingkat‑tingkat Unit masing‑masing;
2.
LDKKT II, diikuti oleh Anggota Aktif yang telah
mengikuti LDKKT I;
3.
LLKKT, diikuti oleh Anggota Aktif yang telah mengikuti
LDKKT II dan Anggota aktif yang belum mengikuti LDKKT II tetapi telah mengikuti
kegiatan Karang Taruna di tingkat Kota dalam kurun waktu sekurang‑kurangnya 1
(satu) tahun;
c. Silabus dan Pola
Pelatihan/Jam Latihan, ditetapkan sebagai berikut :
§ Untuk
LDKKT I, ditetapkan sekurang‑kurangnya 20 (dua puluh) jam latihan (Jamlat)
dengan materi sekurang‑kurangnya terdiri dari: Kepemimpinan, Administrasi
Organisasi, Kesejahteraan Sosial, Dinamika Kelompok, Dasar‑dasar Komunikasi,
Pengenalan Ke‑Karang Taruna‑an, Penugasan, dan Permainan;
§ Untuk
LDKKT II, ditetapkan sekurang‑kurangnya 25 (dua puluh lima) Jamlat dengan
materi sekurang‑kurangnya terdiri dari : Kepemimpinan, Administrasi Organisasi,
Kesejahteraan Sosial, Dinamika Kelompok, Hubungan Masyarakat, Pengenalan
Permasalahan Sosial, Pembuatan Proposal, Penugasan, dan Permainan;
§ Untuk
LLKKT, ditetapkan sekurang‑kurangnya 30 (tiga puluh) Jamlat dengan materi
sekurang‑kurangnya terdiri dari : Kepemimpinan, Administrasi Organisasi,
Perencanaan dan Penyusunan Program, Penyusunan Anggaran, Tata Cara Rapat dan
Persidangan, Teknik Publikasi, Pengambilan Keputusan, Pengenalan Bela Negara,
Dinamika Kelompok, Penugasan, dan Permainan;
d.
Pelatih/Instruktur/Pemateri/Narasumber, sekurang‑kurangnya memiliki standard
kompetensi sbb:
1.
Mengusai Materi yang akan dilatihkan dengan
menyerahkan materi tertulis;
2.
Memiliki latar belakang pendidikan/pendidikan yang
berhubungan dengan materi yang akan dilatihnya;
3.
Menyerahkan Biodata atau Curriculum Vitae yang
bersangkutan;
4.
Menyajikan materi sesuai dengan standard kepelatihan;
5.
Mempunyai rekomendasi/surat tugas dari
institusi/organisasi yang bersangkutan;
6.
Menyajikan materi pelatihan dengan menggunakan
metodologi dan teknologi kepelatihan yang standard dan sepadat mungkin tidak
konvensional;
e. Waktu Pelatihan,
diatur sebagai berikut :
1.
LDKKT I, dilaksanakan sekurang‑kurangnya 1 (satu) kali
dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
2.
LDKKT II, dilaksanakan sekurang‑kurangnya 1 (satu)
kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
3.
LLKKT, dilaksanakan sekurang‑kurangnya 1 (satu) kali
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
2. PELATIHAN KETERAMPILAN SOSIAL
ü
Pada prinsipnya pelatihan ini hanya diselenggarakan di
tingkat Kota dan Propinsi, karena keterampilan sosial tidak mengatur
perjenjangan yang menuntut persyaratan bagi seorang kader dan hanya menjadi
faktor pendukung penting bagi pembentukan kader yang paripurna. Tetapi jika
memungkinan atau diinginkan dapat dilakukan di tingkat Kelurahan atau
Kecamatan;
ü
Di tingkat Kota, Pelatihan Keterampilan Sosial dapat
diikuti oleh peserta dari Anggota Aktif yang telah mengikuti LLKKT atau hanya
telah mengikuti LDKKT I dan/atau LDKKT II, dengan jam latihan sekurang‑kurangnya
25 jam;
ü
Hal‑hal yang mengatur tentang penamaan, materi, dan
teknis pelaksanaan pelatihan keterampilan sosial ditentukan tersendiri dalam
bentuk Petunjuk Teknis.
PENGELOLAAN
KADERISASI
Penyelenggaraan
Kaderisasi pada prinsipnya dilakukan oleh pengurus Karang Taruna yang
bersangkutan melalui biro/bidang/bagian/seksi yang berfungsi dibidang
organisasi, keanggotaan, dan kaderisasi atau Unit Teknis yang dibentuk khusus
untuk itu agar Penyelenggaraan kaderisasi lebih terkonsentrasi dan profesional.
Untuk dapat mengikuti kaderisasi seseorang harus:
1. Sebagai
Anggota Pasif atau Anggota Aktif;
2. Bersedia
memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kaderisasi;
3. Belum
pemah mengikuti kaderisasi pada tingkatan yang bersangkutan;
4. Memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara;
BUKTI KADERISASI
Bukti
Keikutsertaan bagi Warga Karang Taruna dalam program kaderisasi adalah
sertifikat kelulusan sesuai dengan tingkatan/jenjang program kaderisasi yang
diikutinya yang ditandatangani oleh lembaga yang menyelenggarakannya dan
disetujui pengurus yang bersangkutan. Bentuk dan ukuran sertifikat (tanda)
kelulusan ditetapkan dengan format yang sama secara umum oleh Pengurus Karang
Taruna Kota.
Format sertifikat kelulusan dalam bentuk piagam yang berisi data :
1. Pernyataan
Kelulusan;
2. Biodata
yang bersangkutan;
3. Nama
Program/Jenjang Kaderisasi;
4. Nilai
Akhir yang diperoleh;
5. Otorisasi
dari lembaga yang menyelenggarakan dan Pengurus Karang Taruna yang
bersangkutan;
Sertifikat
kelulusan sebagai bukti kaderisasi diberikan diakhir kegiatan program kaderisasi
sesuai dengan tingkatannya, baik dalam forum resmi tertentu yang
diselenggarakan organisasi maupun diakhir acara program kaderisasi yang
diikutinya.
Sertifikat kelulusan yang diterima oleh seorang kader akan dapat menjadi salah
satu syarat seseorang kader untuk :
1. Mengikuti
Program/Jenjang Pelatihan yang lebih tinggi;
2. Promosi
menjadi Pengurus Karang Taruna di tingkat yang lebih tinggi, apabila
direkomendasikan oleh Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
3. Mengikuti
Program lamaran Kerja di Perusahaan yang dituju atau mengikuti proses seleksi
menjadi salah satu Anggota Lembaga Publik;
4. Sertifikat
kelulusan dari program kaderisasi bagi seorang kader tetap berlaku apabila yang
bersangkutan pindah alamat/domisili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini