Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

POLA DASAR KADERISASI


Kader (yang berasal dari QUADRA, yang artinya kerangka, dan dalam bahasa Perancis disebut CADRE, yang artinya bingkai dari suatu gambar) adalah tenaga‑tenaga inti dalam suatu organisasi yang selalu siap dalam kondisi apapun untuk menjalankan tugas‑tugasnya guna mencapai tujuan bersama. Rangkaian kegiatan atau proses dalam mempersiapkan seseorang menjadi kader disebut dengan kaderisasi/pengkaderan. 

Kaderisasi dilaksanakan mulai tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat kota, Karang Taruna di tingkat Kelurahan menjadi basis utama pelaksanaan kaderisasi dan harus memberikan kesempatan seluas‑luasnya kepada semua Anggota Aktif dengan prinsip perjenjangan yang menunjukkan levelitas yang semakin meningkat secara Kualitatif serta harus berorientasi pada pembentukan kader dengan standar kompetensi yang dapat dipertanggung‑jawabkan melalui pengukuran‑ pengukuran pelatihan yang jelas, terpadu, dan terarah. 


Penanggung Jawab Kaderisasi adalah Pengurus pada tingkatan yang bersangkutan, dapat dilaksanakan oleh Unit Teknis yang khusus dibentuk untuk menyelenggarakannya atau oleh bidang yang memiliki fungsi di bidang keorganisasian, keanggotaan, dan kaderisasi. 


Kaderisasi diselenggarakan dengan tujuan: 

1.      Membangun dan meningkatkan sistem dan mekanisme Kerja organisasi yang menjamin dan memberi kesempatan kepada setiap kader Karang Taruna yang mumpuni untuk dapat tampil memimpin dan mengelola organisasi secara demokratis dan elegan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakatnya;
2.      Menjaga kesinambungan organisasi (sustainbility) sekaligus mengembangkannya berdasarkan sistem yang dibangun yang memperlancar pergantian kepemimpinan;

Kaderisasi diselenggarakan dengan sasaran: 

1.      Terbentuknya Kader Karang Taruna yang berasal dari Keanggotaan Aktif, yang memiliki wawasan sosial kemasyarakatan, pemahaman organisasi dan pekerjaan sosial, dan jiwa kepemimpinan yang dapat diandalkan oleh organisasinya maupun masyarakat dilingkungannya;
2.      Terbangunnya sistem dan mekanisme kepemimpinan dan permusyawaratan organisasi secara demokratis yang mampu memberikan warna dan kontribusi bagi perjalanan organisasi menuju cita‑cita dan visinya.

Sesuai dengan tujuan dan sasarannya, maka bentuk pola kaderisasi terdiri dari : 

1.      Pelatihan, yang meliputi : 
ü  Pelatihan Kepemimpinan Berjenjang;
ü  Pelatihan Keterampilan Sosial;
2.      Temu limiah, yang meliputi : 
ü  Temu Ilmiah yang bersifat formal seperti Seminar, Simposium, dan Dialog Publik;
ü  Temu Ilmiah yang bersifat informal seperti Sarasehan, Penyuluhan, dan temu Wicara;
3.      Sosialisasi dan Diseminasi, yang meliputi: 
ü  Kampanye agenda‑agenda sosial kemasyarakatan;
ü  Pemasaran sosial dan penyelenggaraan program‑program sosial ekonomi.
4.      Pemagangan dan Partisipasi, yang meliputi : 
ü  Penugasan keorganisasian;
ü  Pengiriman mengikuti pelatihan, seminar workshop dan sejenisnya yang diselenggarakan pihak lain;
ü  Pengiriman mengikuti kegiatan aksi seperti upacara hari besar, peringatan keagamaan, aksi sosial dan sejenisnya.

PELATIHAN 


1. PELATIHAN KEPEMIMPINAN BERJENJANG 

    a. Nama, ditetapkan sebagai berikut : 
§  Di tingkat Kelurahan diberi nama: Latihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna I (LDKKT I);
§  Di tingkat Kecamatan diberi nama : Latihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna II (LDKKT II);
§  Di tingkat Kota diberi nama : Latihan Lanjutan Kepemimpinan Karang Taruna (LLKKT);
    b. Kepesertaan, ditetapkan sebagai berikut : 
1.    LDKKT I, diikuti oleh Anggota Pasif ditingkat Kelurahan yang direkrut dari tingkat‑tingkat Unit masing‑masing;
2.    LDKKT II, diikuti oleh Anggota Aktif yang telah mengikuti LDKKT I;
3.    LLKKT, diikuti oleh Anggota Aktif yang telah mengikuti LDKKT II dan Anggota aktif yang belum mengikuti LDKKT II tetapi telah mengikuti kegiatan Karang Taruna di tingkat Kota dalam kurun waktu sekurang‑kurangnya 1 (satu) tahun;
    c. Silabus dan Pola Pelatihan/Jam Latihan, ditetapkan sebagai berikut : 
§  Untuk LDKKT I, ditetapkan sekurang‑kurangnya 20 (dua puluh) jam latihan (Jamlat) dengan materi sekurang‑kurangnya terdiri dari: Kepemimpinan, Administrasi Organisasi, Kesejahteraan Sosial, Dinamika Kelompok, Dasar‑dasar Komunikasi, Pengenalan Ke‑Karang Taruna‑an, Penugasan, dan Permainan;
§  Untuk LDKKT II, ditetapkan sekurang‑kurangnya 25 (dua puluh lima) Jamlat dengan materi sekurang‑kurangnya terdiri dari : Kepemimpinan, Administrasi Organisasi, Kesejahteraan Sosial, Dinamika Kelompok, Hubungan Masyarakat, Pengenalan Permasalahan Sosial, Pembuatan Proposal, Penugasan, dan Permainan;
§  Untuk LLKKT, ditetapkan sekurang‑kurangnya 30 (tiga puluh) Jamlat dengan materi sekurang‑kurangnya terdiri dari : Kepemimpinan, Administrasi Organisasi, Perencanaan dan Penyusunan Program, Penyusunan Anggaran, Tata Cara Rapat dan Persidangan, Teknik Publikasi, Pengambilan Keputusan, Pengenalan Bela Negara, Dinamika Kelompok, Penugasan, dan Permainan;
    d. Pelatih/Instruktur/Pemateri/Narasumber, sekurang‑kurangnya memiliki standard kompetensi sbb: 
1.      Mengusai Materi yang akan dilatihkan dengan menyerahkan materi tertulis;
2.      Memiliki latar belakang pendidikan/pendidikan yang berhubungan dengan materi yang akan dilatihnya;
3.      Menyerahkan Biodata atau Curriculum Vitae yang bersangkutan;
4.      Menyajikan materi sesuai dengan standard kepelatihan;
5.      Mempunyai rekomendasi/surat tugas dari institusi/organisasi yang bersangkutan;
6.      Menyajikan materi pelatihan dengan menggunakan metodologi dan teknologi kepelatihan yang standard dan sepadat mungkin tidak konvensional;
    e. Waktu Pelatihan, diatur sebagai berikut : 
1.      LDKKT I, dilaksanakan sekurang‑kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
2.      LDKKT II, dilaksanakan sekurang‑kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
3.      LLKKT, dilaksanakan sekurang‑kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;

2. PELATIHAN KETERAMPILAN SOSIAL 

ü Pada prinsipnya pelatihan ini hanya diselenggarakan di tingkat Kota dan Propinsi, karena keterampilan sosial tidak mengatur perjenjangan yang menuntut persyaratan bagi seorang kader dan hanya menjadi faktor pendukung penting bagi pembentukan kader yang paripurna. Tetapi jika memungkinan atau diinginkan dapat dilakukan di tingkat Kelurahan atau Kecamatan;
ü Di tingkat Kota, Pelatihan Keterampilan Sosial dapat diikuti oleh peserta dari Anggota Aktif yang telah mengikuti LLKKT atau hanya telah mengikuti LDKKT I dan/atau LDKKT II, dengan jam latihan sekurang‑kurangnya 25 jam;
ü Hal‑hal yang mengatur tentang penamaan, materi, dan teknis pelaksanaan pelatihan keterampilan sosial ditentukan tersendiri dalam bentuk Petunjuk Teknis.

PENGELOLAAN KADERISASI 
Penyelenggaraan Kaderisasi pada prinsipnya dilakukan oleh pengurus Karang Taruna yang bersangkutan melalui biro/bidang/bagian/seksi yang berfungsi dibidang organisasi, keanggotaan, dan kaderisasi atau Unit Teknis yang dibentuk khusus untuk itu agar Penyelenggaraan kaderisasi lebih terkonsentrasi dan profesional.

Untuk dapat mengikuti kaderisasi seseorang harus: 

1.      Sebagai Anggota Pasif atau Anggota Aktif;
2.      Bersedia memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan kaderisasi;
3.      Belum pemah mengikuti kaderisasi pada tingkatan yang bersangkutan;
4.      Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara;

BUKTI KADERISASI 

Bukti Keikutsertaan bagi Warga Karang Taruna dalam program kaderisasi adalah sertifikat kelulusan sesuai dengan tingkatan/jenjang program kaderisasi yang diikutinya yang ditandatangani oleh lembaga yang menyelenggarakannya dan disetujui pengurus yang bersangkutan. Bentuk dan ukuran sertifikat (tanda) kelulusan ditetapkan dengan format yang sama secara umum oleh Pengurus Karang Taruna Kota. 

Format sertifikat kelulusan dalam bentuk piagam yang berisi data : 

1.      Pernyataan Kelulusan;
2.      Biodata yang bersangkutan;
3.      Nama Program/Jenjang Kaderisasi;
4.      Nilai Akhir yang diperoleh;
5.      Otorisasi dari lembaga yang menyelenggarakan dan Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;

Sertifikat kelulusan sebagai bukti kaderisasi diberikan diakhir kegiatan program kaderisasi sesuai dengan tingkatannya, baik dalam forum resmi tertentu yang diselenggarakan organisasi maupun diakhir acara program kaderisasi yang diikutinya. 

Sertifikat kelulusan yang diterima oleh seorang kader akan dapat menjadi salah satu syarat seseorang kader untuk : 

1.      Mengikuti Program/Jenjang Pelatihan yang lebih tinggi;
2.      Promosi menjadi Pengurus Karang Taruna di tingkat yang lebih tinggi, apabila direkomendasikan oleh Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
3.      Mengikuti Program lamaran Kerja di Perusahaan yang dituju atau mengikuti proses seleksi menjadi salah satu Anggota Lembaga Publik;
4.      Sertifikat kelulusan dari program kaderisasi bagi seorang kader tetap berlaku apabila yang bersangkutan pindah alamat/domisili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS