Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

LOGO KARANG TARUNA

Karang Taruna memiliki Logo khusus dalam rangka propaganda eksistensi peran dan fungsinya.


Pembuatan

1.      Pembuatan Logo Karang taruna secara utuh harus sesuai dengan ketentuan dalam PO ini baik dalam hal kelengkapan unsur-unsurnya maupun ketepatan warnanya;
2.      Pembuatan Logo Karang Taruna dan ukurannya disesuaikan berdasarkan media, kebutuhan dan penempatannya.


Penggunaan dan Penempatan Logo Karang Taruna

Penggunaan Logo Karang Taruna diatur sebagai berikut: 
1.      Logo Karang Taruna dapat digunakan pada identitas resmi organisasi, yakni: Bendera karang Taruna, Panji Karang Taruna dan Seragam Karang Taruna;
2.      Logo Karang Taruna, juga dapat digunakan pada kelengkapan administrasi organisasi, yakni: Kop Surat, Stempel, Kartu Tanda Anggota (KTA), Buku Saku Keanggotaan (BSK), Kartu Iuran Anggota Aktif (KIAA), Amplop, Map, Papan Nama Organisasi, Kuitansi dan Formulir Resmi Organisasi lainnya;
3.      Selain itu untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna atau Unit Teknis tertentu, Logo Karang Taruna dapat pula digunakan pada media-media penting, yakni: Kop Surat/ Map/ Amplop/ Proposal Kepanitiaan/ unit Teknis, Stempel Kepanitiaan/ Unit Teknis, Lencana, Spanduk, Umbu-umbul, baliho, Block Note, Tanda Panitia/ Peserta, kaos Kegiatan/ Kepanitiaan atau Unit Teknis, Souvenir, Sticker, dan media lain yang memungkinkan atau sesuai dengan kebutuhan;

Penempatan dan Peletakan Logo Karang Taruna diatur sebagai berikut :  
Untuk Penempatan pada Seragam Resmi Karang Taruna diatur sebagai berikut : 

1.      Pada Seragam resmi Karang Taruna ditempatkan pada Lidah saku depan bagian kiri Jas Karang Taruna dan pada bagian kiri topi karang Taruna, dengan ukuran disesuaikan dengan tidak melebihi ukuran Lambang Resmi Karang Taruna;
2.      Pada Seragam Operasional Karang Taruna juga ditempatkan pada pada Lidah saku depan bagian kiri Jas/Jaket dan pada bagian kiri topi karang Taruna, dengan ukuran disesuaikan dengan tidak melebihi ukuran Lambang Resmi Karang Taruna;
3.      Pada seragam tambahan Karang Taruna (Kaos berkerah maupun tidak berkerah) ditempatkan pada lengan sebelah kiri dengan ukuran disesuaikan serta tidak berbentuk emblem tetapi langsung disablon pada seragam tambahan tersebut;


Untuk Penempatan pada Kelengkapan Organisasi diatur sebagai berikut: 

1.      Untuk kop surat, amplop, block note/memo, map, kuitansi, formulir-formulir resmi organisasi lainnya, kartu pengenal pengurus/anggota aktif, dan kartu iuran pengurus/anggota aktif, ditempatkan dimana saja dengan tidak mengganti posisi Lambang Karang Taruna;
2.      Untuk Penempatan pada papan nama organisasi (Sekretariat dan Unit Usaha Organisasi) diletakkan disebelah kiri tampak muka dibawah Lambang Resmi Karang Taruna dengan papan nama berwarna dasar putih dan tulisan pada papan nama berwarna hitam;
3.      Untuk Penempatan pada media-media tertentu dalam event atau kegiatan tertentu dan/atau Unit Teknis tertentu, ditempatkan dimana saja dengan tidak mengganti posisi Lambang Karang Taruna.

Logo Karang Taruna tidak boleh:
1.      Ditempatkan pada Bendera dan Panji Karang Taruna;
2.      Dirubah formatnya (ditambah atau dikurangi beberapa bagian dan unsurnya) secara sengaja untuk kepentingan apapun tanpa melalui persetujuan dalam forum TKKT Dharbost Dusun Fangahudan/atau Rakerkot Karang Taruna Kota Bandung;

1 komentar:

  1. Jika merubah logo karang taruna di desa nya apa. Hukuman buat perubah

    BalasHapus

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS