Pembuatan
1. Pembuatan
Logo Karang taruna secara utuh harus sesuai dengan ketentuan dalam PO ini baik
dalam hal kelengkapan unsur-unsurnya maupun ketepatan warnanya;
2. Pembuatan
Logo Karang Taruna dan ukurannya disesuaikan berdasarkan media, kebutuhan dan
penempatannya.
Penggunaan dan Penempatan Logo Karang Taruna
Penggunaan
Logo Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Logo
Karang Taruna dapat digunakan pada identitas resmi organisasi, yakni: Bendera
karang Taruna, Panji Karang Taruna dan Seragam Karang Taruna;
2. Logo
Karang Taruna, juga dapat digunakan pada kelengkapan administrasi organisasi,
yakni: Kop Surat, Stempel, Kartu Tanda Anggota (KTA), Buku Saku Keanggotaan
(BSK), Kartu Iuran Anggota Aktif (KIAA), Amplop, Map, Papan Nama Organisasi,
Kuitansi dan Formulir Resmi Organisasi lainnya;
3. Selain
itu untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna atau Unit Teknis tertentu, Logo
Karang Taruna dapat pula digunakan pada media-media penting, yakni: Kop Surat/
Map/ Amplop/ Proposal Kepanitiaan/ unit Teknis, Stempel Kepanitiaan/ Unit
Teknis, Lencana, Spanduk, Umbu-umbul, baliho, Block Note, Tanda Panitia/
Peserta, kaos Kegiatan/ Kepanitiaan atau Unit Teknis, Souvenir, Sticker, dan
media lain yang memungkinkan atau sesuai dengan kebutuhan;
Penempatan
dan Peletakan Logo Karang Taruna diatur sebagai berikut :
Untuk
Penempatan pada Seragam Resmi Karang Taruna diatur sebagai berikut :
1. Pada
Seragam resmi Karang Taruna ditempatkan pada Lidah saku depan bagian kiri Jas
Karang Taruna dan pada bagian kiri topi karang Taruna, dengan ukuran
disesuaikan dengan tidak melebihi ukuran Lambang Resmi Karang Taruna;
2. Pada
Seragam Operasional Karang Taruna juga ditempatkan pada pada Lidah saku depan
bagian kiri Jas/Jaket dan pada bagian kiri topi karang Taruna, dengan ukuran
disesuaikan dengan tidak melebihi ukuran Lambang Resmi Karang Taruna;
3. Pada
seragam tambahan Karang Taruna (Kaos berkerah maupun tidak berkerah)
ditempatkan pada lengan sebelah kiri dengan ukuran disesuaikan serta tidak
berbentuk emblem tetapi langsung disablon pada seragam tambahan tersebut;
Untuk Penempatan pada Kelengkapan Organisasi diatur sebagai berikut:
1. Untuk
kop surat, amplop, block note/memo, map, kuitansi, formulir-formulir resmi
organisasi lainnya, kartu pengenal pengurus/anggota aktif, dan kartu iuran
pengurus/anggota aktif, ditempatkan dimana saja dengan tidak mengganti posisi
Lambang Karang Taruna;
2. Untuk
Penempatan pada papan nama organisasi (Sekretariat dan Unit Usaha Organisasi)
diletakkan disebelah kiri tampak muka dibawah Lambang Resmi Karang Taruna
dengan papan nama berwarna dasar putih dan tulisan pada papan nama berwarna
hitam;
3. Untuk
Penempatan pada media-media tertentu dalam event atau kegiatan tertentu
dan/atau Unit Teknis tertentu, ditempatkan dimana saja dengan tidak mengganti
posisi Lambang Karang Taruna.
Logo Karang Taruna tidak boleh:
1. Ditempatkan
pada Bendera dan Panji Karang Taruna;
2. Dirubah
formatnya (ditambah atau dikurangi beberapa bagian dan unsurnya) secara sengaja
untuk kepentingan apapun tanpa melalui persetujuan dalam forum TKKT Dharbost
Dusun Fangahudan/atau Rakerkot Karang Taruna Kota Bandung;
Jika merubah logo karang taruna di desa nya apa. Hukuman buat perubah
BalasHapus