Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT)
Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna ditingkat Kelurahan yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Peserta MWKT ditentukan oleh Pengurus
Karang Taruna Kelurahan (PKTL) yang mempersiapkan MWKT tersebut yang terdiri
dari unsur-unsur:
1. Peserta
Penuh (perseorangan) yakni: Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL), Pengurus
Karang Taruna Kecamatan (PKTC), utusan anggota aktif/tokoh/eksponen pemuda
potensial tingkat RW;
2. Peninjau
yakni: MPKT, Pembina Fungsional, Pembina Teknis dan Para Pejabat tingkat
kelurahan;
3. Undangan
dari Lembaga/Perorangan lainnya.
Hak Peserta :
1. Hak
Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh dengan format Satu Orang Satu Suara
atau One Man One Vote;
2. Hak
Bicara diberikan kepada Peserta Penuh dan Peserta Peninjau;
3. Hak
Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan
Sidang dan seluruh Peserta MWKT.
Wewenang MWKT :
1. Menilai
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL).
Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan
didalam MWKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja
kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan MWKT
dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud,
sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak
tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode
berikutnya;
2. Menetapkan
Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kelurahan yang bersangkutan
yang mengacu dari KPP tingkat kecamatan dan menjadi dasar bagi pengurus dalam
menyusun program kerja kongkrit;
3. Menetapkan
Struktur dan Uraian Tugas (SUT) Pengurus masa bakti berikutnya;
4. Memilih
Ketua Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dan MPKT masa bakti berikutnya;
5. Menetapkan
Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi MWKT dan rekomendasi MWKT lainnya baik
yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh Pengurus
Karang Taruna Kelurahan (PKTL) masa bakti berikutnya;
Pelaksanaan
MWKT :
1. MWKT
berlangsung atas panggilan Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL);
2. Pengurus
Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dalam masa bakti berjalan membuka persidangan
MWKT dengan syarat jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah
satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh yang harus hadir dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Peserta Penuh yang hadir;
3. Peserta
Penuh yang hadir adalah individu/aktivis/kader yang dalam kepengurusannya masih
sah sebagai pengurus dan/atau memenuhi syarat sebagai Warga Karang Taruna
diwilayah kelurahannya masing-masing;
4. Pengurus
Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan
Sidang Sementara (PSS) memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan
Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) MWKT sesuai Tata Tertib dan menyerahkan
palu persidangan kepada Pimpinan Sidang Pleno (PSP) MWKT;
5. PSP
berjumlah lima (5) orang yang berasal dari unsur PKTL 2 (dua) orang serta unsur
dari Peserta Penuh lainnya 3 (tiga) orang;
6. PSP
berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung-jawab merumuskan
hasil-hasil MWKT lalu diserahkan kepada PKTL yang terpilih;
7. PKTL
DEMISIONER atau Lurah menutup MWKT.
Pemilihan Umum Langsung
1. MWKT
dapat diselenggarakan dalam format Pemilihan Umum Langsung oleh seluruh Warga
Karang Taruna diwilayah kelurahan yang bersangkutan yang memiliki identitas
resmi, yakni generasi muda yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah s/d 45
tahun;
2. Dalam
hal MWKT yang diselenggarakan dengan format Pemilu langsung, maka PKTL yang
bersangkutan membentuk Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan PKTL yang bersangkutan;
Tugas Panitia Pemilihan meliputi:
1. Melakukan
pendataan dan penetapan Calon Pemilih;
2. Menyelenggarakan
Pendaftaran Calon Ketua PKTL;
3. Menyelenggarakan
Agenda Kampanye berupa: Rapat Umum, Debat Kandidat, dan Publikasi Media Luar
Ruang;
4. Menyelenggarakan
Pemungutan Suara dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara minimal di satu
lokasi;
5. Menyelenggarakan
Penghitungan Suara, Pengumuman Hasil hingga Pelantikan/Pengukuhan Ketua
Terpilih;
6. Ketua
Terpilih kemudian bertindak selaku formatur tunggal guna menyusun kepengurusan
dan MPKTL untuk masa bakti 3 (tiga) tahun kedepan;
Musyawarah Warga Karang Taruna Luar Biasa (MWKTLB)
1. MWKTLB
dapat dilaksanakan di antara dua MWKT (reguler) berdasarkan usulan PTKL
dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota
aktif/tokoh/eksponen pemuda potensial tingkat RW, termasuk Unit Tekhnis Karang
Taruna yang bersangkutan;
2. MWKTLB
yang diusulkan apabila Ketua PKTL yang bersangkutan dalam menjalankan roda
organisasi telah menyimpang dari PD/PRT, peraturan organisasi dan Keputusan
Karang Taruna lainnya sehingga dapat merugikan dan membahayakan identitas dan
eksistensi Karang Taruna;
3. MWKTLB
memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus dilaksanakan oleh MWKTLB dan
keputusan MWKTLB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan MWKT;
4. Pelaksanaan
MWKTLB mengikuti mekanisme yang sama seperti MWKT.
TEMU KARYA (TK)
Temu
Karya Karang Taruna (TKKT) adalah forum pengambilan keputusan tertinggi
Pengurus Karang Taruna ditingkat Kecamatan s/d tingkat Nasional yang
diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Temu Karya Karang Taruna Kota (TKKTK)
Peserta
TKKTK ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan TKKTK tersebut yang terdiri dari
unsur-unsur:
1. Peserta
Penuh (utusan) yakni: PKTK, PKTP, dan Para PKTC;
2. Peserta
Peninjau yakni: MPKTK, Para PKTL (jika memungkinkan), Pembina Fungsional dan
para Pembina Teknis tingkat kota;
3. Undangan
dari Lembaga/Perorangan lainnya.
Hak Peserta:
1. Hak
Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dengan format Satu Utusan/Delegasi
Satu Suara atau One Delegation One Vote.
2. Hak
Bicara diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dan Peserta Peninjau
3. Hak
Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan
Sidang dan seluruh Peserta TKKTK.
Wewenang TKKTK :
1. Menilai
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKTK. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi
organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTK itu sendiri, LPJ dimaksud harus
melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan
mengacu dari keputusan TKKTK dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang
mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada
pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja
kepada pengurus periode berikutnya;
2. Menetapkan
Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kota yang bersangkutan yang
mengacu dari KPP tingkat provinsi dan menjadi dasar bagi pengurus dalam
menyusun program kerja konkrit;
3. Menetapkan
Struktur dan Uraian Tugas (SUT) PKTK masa bakti berikutnya;
4. Memilih
Ketua PKTK secara langsung serta menyusun PKTK dan MPKTK melalui mekanisme
formatur, untuk masa bakti berikutnya;
5. Menetapkan
Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTK dan rekomendasi TKKTK lainnya
baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTK
masa bakti berikutnya;
Pelaksanaan TKKTK :
1. TKKTK
berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas sekurang-kurangnya usulan dua per
tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTC;
2. PKTK
dalam masa bakti berjalan membuka persidangan TKKTK dengan syarat jumlah
Peserta Penuh (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah
seluruh Peserta Penuh (utusan) yang harus hadir (PKTK dan PKTC) dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh
(utusan) yang hadir;
3. Peserta
Penuh (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan
harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh
dari PKTC;
4. PKTK
dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS) memimpin
pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno
(PSP) TKKTK sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP
TKKTK;
5. PSP
berjumlah lima (5) yang terdiri dari dua (2) orang dari unsur PKTK dan tiga (3)
orang dari unsur PKTC;
6. PSP
berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan
hasil-hasil TKKTK lalu diserahkan kepada PKTK yang terpilih;
7. PKTK
DEMISIONER atau Pembina Fungsional menutup TKKTK.
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan (TKKTC)
Peserta.
Peserta TKKTC ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan TKKTC tersebut yang
terdiri dari unsur - unsur:
1. Peserta
Penuh (utusan) yakni: PKTC, PKTK, dan para PKTL;
2. Peserta
Peninjau yakni: MPKTC, Pembina Fungsional dan Para Pembina Teknis tingkat
kecamatan;
3. Undangan
dari Lembaga/Perorangan lainnya.
Hak Peserta :
1. Hak
Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dengan format Satu
Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.
2. Hak
Bicara diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dan Peserta Peninjau
3. Hak
Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan
Sidang dan seluruh Peserta TKKTC.
Wewenang
TKKTC :
1. Menilai
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKTC. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi
organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTC itu sendiri, LPJ dimaksud harus
melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif dengan
mengacu dari keputusan TKKTC dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang
mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada
pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja
kepada pengurus periode berikutnya;
2. Menetapkan
Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kecamatan yang bersangkutan
yang mengacu dari KPP tingkat kota dan menjadi dasar bagi pengurus dalam
menyusun program kerja konkrit;
3. Menetapkan
Struktur dan Uraian Tugas (SUT) PKTC masa bakti berikutnya;
4. Memilih
Ketua PKTC secara langsung serta menyusun PKTC dan MPKTC melalui mekanisme
formatur, untuk masa bakti berikutnya;
5. Menetapkan
Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTC dan rekomendasi TKKTC lainnya
baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTC
masa bakti berikutnya;
Pelaksanaan TKKTC :
1. TKKTC
berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per
tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTL;
2. PKTC
dalam masa bakti berjalan membuka TKKTC dengan syarat jumlah Peserta Penuh
(utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta
Penuh (utusan) yang harus hadir (PKTC dan PKTL) dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh (utusan)
yang hadir;
3. Peserta
Penuh (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan
harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh
dari PKTL;
4. PKTC
dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS) memimpin
pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno
(PSP) TKKTC sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP
TKKTC;
5. PSP
berjumlah lima (5) yang terdiri dari dua (2) orang dari unsur PKTC dan tiga (3)
orang dari unsur PKTL;
6. PSP
berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk
merumuskan hasil-hasil TKKTC lalu diserahkan kepada PKTC yang terpilih;
7. PKTC
DEMISIONER atau Camat menutup TKKTC.
TEMU KARYA LUAR BIASA (TKLB)
1. TKLB
dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya (reguler) pada seluruh tingkatan organisasi
berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan/atau atas
usulan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat di bawahnya;
2. TKLB
memiliki tugas dan wewenang yang tunggal yakni untuk kepentingan mengganti
Ketua karena sebab tertentu;
3. TKLB
memutuskan tugas dan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
Temu Karya;
4. Pelaksanaan
TKLB mengikuti mekanisme yang sama seperti Temu Karya.
Dasar
Pelaksanaan TKLB
Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat dilaksanakan karena alasan sebagai berikut:
Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat dilaksanakan karena alasan sebagai berikut:
1. Ketua
meninggal dunia;
2. Ketua
mengundurkan diri dengan sukarela;
3. Ketua
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sama sekali tidak aktif melakukan tugas dan
kewajibannya sebagai Ketua;
4. Ketua
dianggap melanggar PD/PRT setelah melalui penilaian obyektif dalam forum
serendah-rendahnya setingkat RPP, dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
§
Mencemarkan nama baik organisasi, dengan bukti konkrit
dan valid baik berupa material maupun saksi;
§
Merubah filosofi, prinsip dasar, watak dan kode etik
organisasi;
§
Membuat keputusan strategis bagi organisasi tanpa
melalui mekanisme pengambilan keputusan dan/atau tanpa menyampaikan
pertanggung-jawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan
proporsional;
§
Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa
persetujuan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggungjawaban dalam forum
pengambilan keputusan yang setara dan proporsional;
§
Ketua sudah mendapatkan hukuman pidana tetap (inkrah)
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari pengadilan atas kasus yang menimpa
dirinya baik internal maupun eksternal organisasi.
Prosedur Pelaksanaan TKLB
Untuk TKLB dengan agenda pergantian Ketua, dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Usulan
pergantian Ketua yang datang dari pengurus yang bersangkutan harus disampaikan
secara tertulis kepada pengurus satu tingkat dibawahnya untuk mendapatkan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari pengurus satu tingkat
dibawahnya tersebut;
2. Setelah
minimal 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat dibawahnya menyetujui
pergantian Ketua dalam masa bakti berjalan, maka pengurus yang bersangkutan
mempersiapkan rencana pelaksanaan TKLB dimaksud, dengan undangan/pemanggilan
peserta yang ditandatangani oleh salah satu unsur Wakil Ketua dan Sekretaris;
3. Sedangkan
jika usulan pergantian datang dari pengurus satu tingkat dibawahnya, maka harus
disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau mosi tidak percaya (untuk kasus
pelanggaran organisasi/hukum) yang disampaikan kepada pengurus yang bersangkutan
dengan tembusan kepada Pembina Umum dan Pembina Fungsional;
4. Pengurus
yang bersangkutan yang menerima usulan pergantian secara tertulis dan/atau mosi
tidak percaya tersebut, kemudian mempelajari dan mengkonsultasikannya kepada
pengurus satu tingkat diatasnya, MPKT yang bersangkutan dan unsur pembina untuk
menindaklanjuti dan mengambil langkah yang diperlukan sampai disusunnya rencana
pelaksanaan TKLB dimaksud.
Formatur
1. Formatur
adalah mekanisme yang digunakan untuk menyusun kepengurusan dan Majelis
Pertimbangan Karang Taruna disetiap tingkatan, dalam fórum Temu Karya dan MWKT;
2. Mandat
dari TK dan MWKT dalam penyusunan kepengurusan dan MPKT untuk masa bakti
berikutnya pada prinsipnya diberikan kepada Ketua Terpilih (formatur tunggal),
namun dalam kapasitas sebagai organisasi sosial Karang Taruna meniscayakan
pembentukan formatur dalam sebuah tim untuk membantu Ketua Terpilih sekaligus
mewujudkan cerminan perwakilan (representatif) kepengurusan dalam Karang Taruna
yang bersifat collective colegial dengan dasar nilai kesetiakawanan sosial dan
semangat musyawarah Karang Taruna;
3. Keanggotaan
formatur tidak dapat digantikan, dan setiap anggota formatur mempunyai tanggung
jawab moral dan organisasional dalam penyusunan dan penempatan kepengurusan dan
MPKT;
4. Keputusan
(hasil) Sidang Formatur adalah bersifat mutlak karena mendapatkan
mandat/kewenangan penuh dari fórum pengambilan keputusan tertinggi organisasi;
5. Waktu
formatur bersidang adalah sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh fórum TK
dan MWKT, sehingga apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka harus
tetap melaporkan hasilnya yang apabila belum sempurna maka akan kembali menjadi
kewenangan fórum TK dan MWKT untuk memutuskannya;
6. Pelanggaran
mekanisme kerja formatur akan menggugurkan keanggotaan formatur dan hasil
kerjanya, sehingga akan menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua Terpilih sebagai
formatur tunggal.
RAPAT KERJA (RAKER)
Rapat Kerja Kota (Rakerkot)
Peserta
Peserta Rakerkot ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan Rakerkot tersebut yang
terdiri dari unsur-unsur:
1. Peserta
Penuh (utusan) yakni: PKTK, PKTC dan Pembina Fungsional;
2. Peserta
Peninjau yakni: PKTP, MPKTK, dan Para Pembina Teknis tingkat kota;
3. Undangan
dari Lembaga/Perorangan lainnya.
Hak Peserta :
1.
Hak Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh
(utusan) dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One
Vote;
2.
Hak Bicara diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dan
Peserta Peninjau;
3.
Hak Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat
disampaikan atas ijin dari Pimpinan Sidang dan seluruh Peserta Rakerkot.
Wewenang
Rakerkot :
1. Menetapkan
peraturan organisasi dan ketentuan lainnya pada tingkatan yang bersangkutan
sesuai amanat PD/PRT Karang Taruna, Keputusan TKN, Keputusan PNKT, Keputusan
TKKTP, Keputusan TKKTK, dan Rakerprov;
2. Mengevaluasi
program kerja PKTK dan menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan
panjang selanjutnya;
3. Menetapkan
Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakerkot dan Rekomendasi Rakerkot
lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal yang harus dilaksanakan
oleh PKTK.
Pelaksanaan Rakerkot :
1. Rakerkot
berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per
tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTC;
2. PKTK
dalam masa bakti berjalan membuka Rakerkot dengan syarat jumlah utusan
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang harus
hadir (PKTK dan PKTC) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah
satu dari seluruh utusan yang hadir;
3. Utusan
yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa
mandat dari organisasinya;
4. PKTK
dalam masa bakti berjalan memimpin seluruh agenda persidangan sebagai Pimpinan
Sidang Pleno (PSP) Rakerkot sesuai Tata Tertib;
5. PSP
berjumlah tiga (3) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota;
6. PSP
berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan
hasil-hasil Rakerkot lalu diserahkan kepada PKTK;
7. PKTK
atau Pembina Fungsional menutup Rakerkot.
Rapat Kerja Kecamatan (Rakercam)
Peserta.
Peserta Rakercam ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan Rakercam tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
1. Peserta
Penuh (utusan) yakni: PKTC, PKTL dan Pembina Fungsional;
2. Peserta
Peninjau yakni: PKTK, MPKTC, dan Para Pembina Teknis tingkat kecamatan;
3. Undangan
dari Lembaga/Perorangan lainnya.
Hak Peserta :
1. Hak
Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dengan format Satu
Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote;
2. Hak
Bicara diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dan Peserta Peninjau;
3. Hak
Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan
Sidang dan seluruh Peserta Rakercam.
Wewenang
Rakercam :
1. Menetapkan
petunjuk teknis/operasional dan prosedur lainnya pada tingkatan yang
bersangkutan sesuai amanat PD/PRT KT, Keputusan TKNKT, Keputusan PNKT,
Keputusan TKKTP, Keputusan TKKTK, Rakerprov, Keputusan TKKTC, dan Rakerkot;
2. Mengevaluasi
program kerja PKTC dan menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan
panjang selanjutnya;
3. Menetapkan
Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakercam dan Rekomendasi Rakercam
lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal yang harus dilaksanakan
oleh PKTC.
Pelaksanaan Rakercam :
1. Rakercam
berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per
tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTL;
2. PKTC
dalam masa bakti berjalan membuka Rakercam dengan syarat jumlah utusan
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang harus
hadir (PKTC dan PKTL) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah
satu dari utusan yang hadir;
3. Utusan
yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa
mandat dari organisasinya;
4. PKTC
dalam masa bakti berjalan memimpin seluruh agenda persidangan Rakercam sebagai
Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rakercam sesuai Tata Tertib;
5. PSP
berjumlah tiga (3) yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang
sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota;
6. PSP
berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk
merumuskan hasil-hasil Rakercam lalu diserahkan kepada PKTC;
7. PKTC
atau Camat menutup Rakercam.
Rapat Kerja Kelurahan (Rakerlur)
Peserta
Peserta Rakerlur ditentukan oleh PKTL yang mempersiapkan Rakerlur tersebut yang
terdiri dari unsur-unsur :
1. Peserta
Penuh yakni: PKTL, Pengurus Unit Tekhnis (apabila telah ada) serta Lurah;
2. Peserta
Peninjau yakni: PKTC, MPKTL, dan Pembina Teknis tingkat kelurahan;
3. Undangan
dari Lembaga/Perorangan lainnya;
Hak Peserta :
1. Hak
Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh dengan format Satu Orang Satu Suara
atau One Man One Vote;
2. Hak
Bicara diberikan kepada Peserta Penuh dan Peserta Peninjau;
3. Hak
Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan
Sidang dan seluruh Peserta Rakerlur;
Wewenang Rakerlur :
1. Menetapkan
pedoman pelaksanaan keorganisasian dan ketentuan lainnya pada tingkatan yang
bersangkutan sesuai amanat PD/PRT Karang Taruna, Keputusan TKNKT, Keputusan
PNKT, Keputusan TKKTP, Keputusan TKKTK, Rakerprov, Keputusan TKKTC, Rakerkot,
MWKT, dan Rakercam;
2. Mengevaluasi
program kerja PKTL dan menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan
panjang selanjutnya;
3. Menetapkan
Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakerlur dan Rekomendasi Rakerlur
lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal yang harus dilaksanakan
oleh PKTL;
Pelaksanaan Rakerlur :
1. Rakerlur
berlangsung atas panggilan PKTL;
2. PKTL
dalam masa bakti berjalan membuka Rakerlur dengan syarat jumlah peserta penuh sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta penuh yang harus hadir dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta penuh
yang hadir;
3. Peserta
penuh yang hadir adalah individu yang kepengurusannya masih sah sebagai
pengurus;
4. PKTL
dalam masa bakti berjalan memimpin seluruh agenda persidangan sebagai Pimpinan
Sidang Pleno (PSP) Rakerlur sesuai Tata Tertib;
5. PSP
berjumlah sebanyak-banyaknya tiga (3) orang yakni seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota;
6. PSP
berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan
hasil-hasil Rakerlur lalu diserahkan kepada PKTL;
7. PKTL
atau Lurah menutup Rakerlur.
RAPAT KONSULTASI (RAKON)
Rapat Konsultasi Kota (Rakonkot)
Peserta
Peserta Rakonkot ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan Rakonkot tersebut yang
terdiri dari unsur-unsur: PKTK yang bersangkutan, Para PKTC, MPKTK, Pembina
Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat Kota, para mitra kerja tingkat Kota,
dan lembaga/perorangan lainnya;
Tugas :
1. Membahas
dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara PKTK dengan mitra kerja
tingkat Kota dan PKTC;
2. Membahas
dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun
eksternal tingkat Kota;
3. Membahas
dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi
kinerja organisasi tingkat Kota;
Waktu
Waktu Rakonkot dilaksanakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun
yang disesuaikan dengan pelaksanaan Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) tingkat
Kota dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang Taruna pada tanggal 26
September;
Pelaksanaan:
1. Rakonkot
berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas usulan pihak lain yang
berkompeten dengan pokok permasalahan;
2. Peserta
yang hadir mewakili lembaga/perorangan;
3. PKTK
memimpin Rakonkot;
4. PKTK
bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakonkot lalu dikirim ke
pihak-pihak yang terkait.
Rapat Konsultasi Kecamatan (Rakoncam)
Peserta.
Peserta Rakoncam ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan Rakoncam tersebut yang
terdiri dari unsur-unsur: PKTC yang bersangkutan, Para PKTL, MPKTC, Pembina
Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kecamatan, para mitra kerja tingkat
kecamatan, dan lembaga/perorangan lainnya;
Tugas :
1. Membahas
dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara PKTC dengan mitra kerja
tingkat kecamatan dan PKTL;
2. Membahas
dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun
eksternal tingkat kecamatan;
3. Membahas
dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi
kinerja organisasi tingkat kecamatan;
Waktu
Rakoncam dilaksanakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun yang
disesuaikan dengan pelaksanaan Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) tingkat
kecamatan, dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang Taruna pada
tanggal 26 September;
Pelaksanaan :
1. Rakoncam
berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan pihak lain yang
berkompeten dengan pokok permasalahan;
2. Peserta
yang hadir mewakili lembaga/perorangan;
3. PKTC
memimpin Rakoncam;
4. PKTC
bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakoncam lalu dikirim ke
pihak-pihak yang terkait.
RAPAT PENGURUS PLENO (RPP)
1. Berlangsung
atas panggilan Ketua dan Sekretaris dan/atau atas usulan dua per tiga jumlah
pengurus yang bersangkutan;
2. Dihadiri
oleh seluruh Pengurus Pleno Karang Taruna;
3. Dipimpin
oleh Ketua dan para Wakil Ketua;
4. Sekurang-kurangnya
dilaksanakan 4 (empat) bulan sekali bagi PNKT dan PKTP, 2 (dua) bulan sekali
bagi PKTK dan PKTC, dan 1 (satu) bulan sekali bagi PKTL, atau sesuai dengan
kebutuhan;
Tugas :
1. Membahas
dan merumuskan program kerja pengurus sebagai penjabaran dari Keputusan Temu
Karya (MWKT untuk tingkat Kelurahan) dan Raker di masing-masing tingkatannya;
2. Membahas
Strategi dan Kebijakan Program Kerja dan Keuangan Pengurus Karang Taruna yang
bersangkutan;
3. Membahas
dan merumuskan mekanisme kerja pengurus yang bersangkutan;
4. Mengevaluasi
dinamika organisasi dan batas-batas tugas, tanggung jawab, dan wewenang
pengurus yang bersangkutan;
5. Membahas
dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Rapat Pengurus Pleno Diperluas (RPPD)
1. Berlangsung
atas panggilan Ketua dan Sekretaris, atau atas usulan 2/3 jumlah pengurus yang
bersangkutan;
2. Dihadiri
oleh seluruh Pengurus Pleno Karang Taruna bersama pengurus satu tingkat
dibawahnya atau MPKT yang bersangkutan atau Pembina dan/atau pihak lain yang
dianggap kompeten sesuai tingkatan organisasi, masing-masing sesuai dengan
kebutuhan dan agenda rapatnya;
3. Dipimpin
oleh Ketua dan para Wakil Ketua;
4. Dilaksanakan
sesuai kebutuhan;
Tugas :
1. Membahas/merumuskan
kerjasama/dukungan bagi pelaksanaan program kerja;
2. Membahas
dan merumuskan konsep penanggulangan terhadap permasalahan aktual yang dihadapi
organisasi;
3. Membahas
dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dan mendesak.
RAPAT PENGURUS HARIAN (RPH)
1. Berlangsung
atas panggilan Ketua dan Sekretaris dan/atau atas usulan dua per tiga jumlah
Pengurus Harian yang bersangkutan;
2. Dihadiri
hanya oleh Pengurus Harian Karang Taruna sesuai tingkatan organisasinya;
3. Dipimpin
oleh Ketua dan para Wakil Ketua;
4. Sekurang-kurangnya
dilaksanakan sekali dalam sebulan dan/atau sesuai kebutuhan;
Tugas :
1. Membahas
dan merumuskan hal-hal yang lebih teknis (perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi) menyangkut program kerja pengurus sebagai penjabaran dari Keputusan
Temu Karya masing-masing;
2. Membahas
kebijakan internal menyangkut pelaksanaan program kerja dan strategi
penggalangan dan pengelolaan keuangan Pengurus yang bersangkutan;
3. Mengambil
sikap terhadap permasalahan yang membutuhkan keputusan secara cepat dan
mendesak tetapi tetap dipertanggungjawabkan dalam RPP berikutnya;
4. Mengevaluasi
pendelegasian wewenang Pengurus Harian yang bersangkutan;
5. Membahas
dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Rapat Pengurus Harian Diperluas (RPHD)
1. Berlangsung
atas panggilan Ketua dan Sekretaris, atau atas usulan dua per tiga jumlah
Pengurus Harian yang bersangkutan;
2. Dihadiri
oleh Pengurus Harian Karang Taruna dan pihak lain yang berkompeten sesuai
tingkatan organisasi;
3. Dipimpin
oleh Ketua dan para Wakil Ketua;
4. Dilaksanakan
sesuai kebutuhan;
Tugas :
1. Membahas
dan merumuskan hal-hal yang lebih spesifik sesuai dengan pokok permasalahan
yang aktual seuai tingkatan organisasi;
2. Membahas
kebijakan yang lebih spesifik menyangkut pelaksanaan program kerja dan strategi
penggalangan dan pengelolaan keuangan pengurus;
3. Mengambil
sikap terhadap permasalahan spesifik yang membutuhkan pengambilan keputusan
secara cepat dan mendesak tetapi harus dipertanggungjawabkan dalam RPH dan/atau
RPP berikutnya;
4. Membahas
dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
RAPAT TIM KERJA KEUANGAN (RTKK)
1. Berlangsung
atas panggilan Ketua, Sekretaris, atau Bendahara pengurus yang bersangkutan;
2. Dihadiri
oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
3. Dipimpin
oleh Ketua;
4. Dilaksanakan
sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan;
Tugas :
1. Membahas/merumuskan
kebijakan keuangan operasional, program dan rutin;
2. Membahas
dan merumuskan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pengurus;
3. Membahas
dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
RAPAT KESEKRETARIATAN (RK)
1. Berlangsung
atas panggilan Sekretaris dan/atau atas usulan para Wakil Sekretaris/Sekretaris
pengurus yang bersangkutan;
2. Dihadiri
oleh Sekretaris, para Wakil Sekretaris/Sekretaris, dan staf kesekretariatan;
3. Dipimpin
oleh Sekretaris;
4. Dilaksanakan
sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan;
Tugas :
1. Membahas
dan merumuskan agenda operasional, program, dan rutin pengurus;
2. Mengkoordinasi
berbagai kebutuhan kesekretariatan dan kerumahtanggaan;
3. Mendokumentasikan
seluruh dokumen dan inventaris organisasi;
4. Membahas
dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
RAPAT BIDANG / RAPAT BAGIAN / RAPAT SEKSI
(RABID/RABAG/RASIE)
1. Berlangsung
atas panggilan Wakil Ketua dan/atau Ketua Bidang yang membawahi
bidang/bagian/seksi dan/atau atas usulan Anggota bidang/bagian/seksi pengurus
yang bersangkutan;
2. Dihadiri
Wakil Ketua dan/atau Ketua Bidang dan anggota bidang/bagian/seksi;
3. Dipimpin
oleh Wakil Ketua dan/atau Ketua Bidang;
4. Dilaksanakan
sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan;
Tugas :
1. Membahas
dan merumuskan program kerja bidang/bagian /seksi yang bersangkutan;
2. Merumuskan
kebijakan interbidang/bagian/seksi;
3. Membahas
dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini