Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

FORA PERTEMUAN & PERSIDANGAN KARANG TARUNA


Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT)

Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna ditingkat Kelurahan yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Peserta MWKT ditentukan oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) yang mempersiapkan MWKT tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
1.      Peserta Penuh (perseorangan) yakni: Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL), Pengurus Karang Taruna Kecamatan (PKTC), utusan anggota aktif/tokoh/eksponen pemuda potensial tingkat RW;
2.      Peninjau yakni: MPKT, Pembina Fungsional, Pembina Teknis dan Para Pejabat tingkat kelurahan;
3.      Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.

Hak Peserta :
1.      Hak Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh dengan format Satu Orang Satu Suara atau One Man One Vote;
2.      Hak Bicara diberikan kepada Peserta Penuh dan Peserta Peninjau;
3.      Hak Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan Sidang dan seluruh Peserta MWKT.

Wewenang MWKT :
1.      Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL). Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam MWKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan MWKT dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya;
2.      Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kelurahan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kecamatan dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja kongkrit;
3.      Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) Pengurus masa bakti berikutnya;
4.      Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dan MPKT masa bakti berikutnya;
5.      Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi MWKT dan rekomendasi MWKT lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) masa bakti berikutnya;

Pelaksanaan MWKT :
1.      MWKT berlangsung atas panggilan Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL);
2.      Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dalam masa bakti berjalan membuka persidangan MWKT dengan syarat jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Peserta Penuh yang hadir;
3.      Peserta Penuh yang hadir adalah individu/aktivis/kader yang dalam kepengurusannya masih sah sebagai pengurus dan/atau memenuhi syarat sebagai Warga Karang Taruna diwilayah kelurahannya masing-masing;
4.      Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS) memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) MWKT sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada Pimpinan Sidang Pleno (PSP) MWKT;
5.      PSP berjumlah lima (5) orang yang berasal dari unsur PKTL 2 (dua) orang serta unsur dari Peserta Penuh lainnya 3 (tiga) orang;
6.      PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung-jawab merumuskan hasil-hasil MWKT lalu diserahkan kepada PKTL yang terpilih;
7.      PKTL DEMISIONER atau Lurah menutup MWKT.

Pemilihan Umum Langsung

1.      MWKT dapat diselenggarakan dalam format Pemilihan Umum Langsung oleh seluruh Warga Karang Taruna diwilayah kelurahan yang bersangkutan yang memiliki identitas resmi, yakni generasi muda yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah s/d 45 tahun;
2.      Dalam hal MWKT yang diselenggarakan dengan format Pemilu langsung, maka PKTL yang bersangkutan membentuk Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan PKTL yang bersangkutan;

Tugas Panitia Pemilihan meliputi:
1.      Melakukan pendataan dan penetapan Calon Pemilih;
2.      Menyelenggarakan Pendaftaran Calon Ketua PKTL;
3.      Menyelenggarakan Agenda Kampanye berupa: Rapat Umum, Debat Kandidat, dan Publikasi Media Luar Ruang;
4.      Menyelenggarakan Pemungutan Suara dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara minimal di satu lokasi;
5.      Menyelenggarakan Penghitungan Suara, Pengumuman Hasil hingga Pelantikan/Pengukuhan Ketua Terpilih;
6.      Ketua Terpilih kemudian bertindak selaku formatur tunggal guna menyusun kepengurusan dan MPKTL untuk masa bakti 3 (tiga) tahun kedepan; 

Musyawarah Warga Karang Taruna Luar Biasa (MWKTLB) 
1.      MWKTLB dapat dilaksanakan di antara dua MWKT (reguler) berdasarkan usulan PTKL dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota aktif/tokoh/eksponen pemuda potensial tingkat RW, termasuk Unit Tekhnis Karang Taruna yang bersangkutan;
2.      MWKTLB yang diusulkan apabila Ketua PKTL yang bersangkutan dalam menjalankan roda organisasi telah menyimpang dari PD/PRT, peraturan organisasi dan Keputusan Karang Taruna lainnya sehingga dapat merugikan dan membahayakan identitas dan eksistensi Karang Taruna;
3.      MWKTLB memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus dilaksanakan oleh MWKTLB dan keputusan MWKTLB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan MWKT;
4.      Pelaksanaan MWKTLB mengikuti mekanisme yang sama seperti MWKT. 

TEMU KARYA (TK) 
Temu Karya Karang Taruna (TKKT) adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Pengurus Karang Taruna ditingkat Kecamatan s/d tingkat Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. 


Temu Karya Karang Taruna Kota (TKKTK) 
Peserta TKKTK ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan TKKTK tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
1.      Peserta Penuh (utusan) yakni: PKTK, PKTP, dan Para PKTC;
2.      Peserta Peninjau yakni: MPKTK, Para PKTL (jika memungkinkan), Pembina Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kota;
3.      Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.

Hak Peserta:
1.      Hak Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.
2.      Hak Bicara diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dan Peserta Peninjau
3.      Hak Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan Sidang dan seluruh Peserta TKKTK.

Wewenang TKKTK :
1.      Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKTK. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTK itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan TKKTK dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya;
2.      Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kota yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat provinsi dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; 
3.      Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) PKTK masa bakti berikutnya;
4.      Memilih Ketua PKTK secara langsung serta menyusun PKTK dan MPKTK melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya;
5.      Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTK dan rekomendasi TKKTK lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTK masa bakti berikutnya;

Pelaksanaan TKKTK :
1.      TKKTK berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas sekurang-kurangnya usulan dua per tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTC;
2.      PKTK dalam masa bakti berjalan membuka persidangan TKKTK dengan syarat jumlah Peserta Penuh (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh (utusan) yang harus hadir (PKTK dan PKTC) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh (utusan) yang hadir;
3.      Peserta Penuh (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTC;
4.      PKTK dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS) memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) TKKTK sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTK;
5.      PSP berjumlah lima (5) yang terdiri dari dua (2) orang dari unsur PKTK dan tiga (3) orang dari unsur PKTC;
6.      PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan hasil-hasil TKKTK lalu diserahkan kepada PKTK yang terpilih;
7.      PKTK DEMISIONER atau Pembina Fungsional menutup TKKTK. 



Temu Karya Karang Taruna Kecamatan (TKKTC)

Peserta
Peserta TKKTC ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan TKKTC tersebut yang terdiri dari unsur - unsur:

1.      Peserta Penuh (utusan) yakni: PKTC, PKTK, dan para PKTL;
2.      Peserta Peninjau yakni: MPKTC, Pembina Fungsional dan Para Pembina Teknis tingkat kecamatan;
3.      Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.

Hak Peserta :
1.      Hak Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.
2.      Hak Bicara diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dan Peserta Peninjau
3.      Hak Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan Sidang dan seluruh Peserta TKKTC.

Wewenang TKKTC :
1.      Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKTC. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTC itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif dengan mengacu dari keputusan TKKTC dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya;
2.      Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kecamatan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kota dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit;
3.      Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) PKTC masa bakti berikutnya;
4.      Memilih Ketua PKTC secara langsung serta menyusun PKTC dan MPKTC melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya;
5.      Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTC dan rekomendasi TKKTC lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTC masa bakti berikutnya;

Pelaksanaan TKKTC :
1.      TKKTC berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTL;
2.      PKTC dalam masa bakti berjalan membuka TKKTC dengan syarat jumlah Peserta Penuh (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh (utusan) yang harus hadir (PKTC dan PKTL) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh (utusan) yang hadir;
3.      Peserta Penuh (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTL;
4.      PKTC dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS) memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) TKKTC sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTC;
5.      PSP berjumlah lima (5) yang terdiri dari dua (2) orang dari unsur PKTC dan tiga (3) orang dari unsur PKTL;
6.      PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil TKKTC lalu diserahkan kepada PKTC yang terpilih;
7.      PKTC DEMISIONER atau Camat menutup TKKTC. 

TEMU KARYA LUAR BIASA (TKLB)
1.      TKLB dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya (reguler) pada seluruh tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat di bawahnya;
2.      TKLB memiliki tugas dan wewenang yang tunggal yakni untuk kepentingan mengganti Ketua karena sebab tertentu;
3.      TKLB memutuskan tugas dan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Temu Karya;
4.      Pelaksanaan TKLB mengikuti mekanisme yang sama seperti Temu Karya.
Dasar Pelaksanaan TKLB

Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat dilaksanakan karena alasan sebagai berikut:
1.      Ketua meninggal dunia;
2.      Ketua mengundurkan diri dengan sukarela;
3.      Ketua sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sama sekali tidak aktif melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua;
4.      Ketua dianggap melanggar PD/PRT setelah melalui penilaian obyektif dalam forum serendah-rendahnya setingkat RPP, dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
§  Mencemarkan nama baik organisasi, dengan bukti konkrit dan valid baik berupa material maupun saksi;
§  Merubah filosofi, prinsip dasar, watak dan kode etik organisasi;
§  Membuat keputusan strategis bagi organisasi tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggung-jawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional;
§  Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggungjawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional;
§  Ketua sudah mendapatkan hukuman pidana tetap (inkrah) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari pengadilan atas kasus yang menimpa dirinya baik internal maupun eksternal organisasi.

Prosedur Pelaksanaan TKLB
Untuk TKLB dengan agenda pergantian Ketua, dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
1.      Usulan pergantian Ketua yang datang dari pengurus yang bersangkutan harus disampaikan secara tertulis kepada pengurus satu tingkat dibawahnya untuk mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari pengurus satu tingkat dibawahnya tersebut;
2.      Setelah minimal 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat dibawahnya menyetujui pergantian Ketua dalam masa bakti berjalan, maka pengurus yang bersangkutan mempersiapkan rencana pelaksanaan TKLB dimaksud, dengan undangan/pemanggilan peserta yang ditandatangani oleh salah satu unsur Wakil Ketua dan Sekretaris;
3.      Sedangkan jika usulan pergantian datang dari pengurus satu tingkat dibawahnya, maka harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau mosi tidak percaya (untuk kasus pelanggaran organisasi/hukum) yang disampaikan kepada pengurus yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pembina Umum dan Pembina Fungsional;
4.      Pengurus yang bersangkutan yang menerima usulan pergantian secara tertulis dan/atau mosi tidak percaya tersebut, kemudian mempelajari dan mengkonsultasikannya kepada pengurus satu tingkat diatasnya, MPKT yang bersangkutan dan unsur pembina untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah yang diperlukan sampai disusunnya rencana pelaksanaan TKLB dimaksud. 
 
Formatur
1.      Formatur adalah mekanisme yang digunakan untuk menyusun kepengurusan dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna disetiap tingkatan, dalam fórum Temu Karya dan MWKT;
2.      Mandat dari TK dan MWKT dalam penyusunan kepengurusan dan MPKT untuk masa bakti berikutnya pada prinsipnya diberikan kepada Ketua Terpilih (formatur tunggal), namun dalam kapasitas sebagai organisasi sosial Karang Taruna meniscayakan pembentukan formatur dalam sebuah tim untuk membantu Ketua Terpilih sekaligus mewujudkan cerminan perwakilan (representatif) kepengurusan dalam Karang Taruna yang bersifat collective colegial dengan dasar nilai kesetiakawanan sosial dan semangat musyawarah Karang Taruna;
3.      Keanggotaan formatur tidak dapat digantikan, dan setiap anggota formatur mempunyai tanggung jawab moral dan organisasional dalam penyusunan dan penempatan kepengurusan dan MPKT;
4.      Keputusan (hasil) Sidang Formatur adalah bersifat mutlak karena mendapatkan mandat/kewenangan penuh dari fórum pengambilan keputusan tertinggi organisasi;
5.      Waktu formatur bersidang adalah sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh fórum TK dan MWKT, sehingga apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka harus tetap melaporkan hasilnya yang apabila belum sempurna maka akan kembali menjadi kewenangan fórum TK dan MWKT untuk memutuskannya;
6.      Pelanggaran mekanisme kerja formatur akan menggugurkan keanggotaan formatur dan hasil kerjanya, sehingga akan menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua Terpilih sebagai formatur tunggal. 

RAPAT KERJA (RAKER) 
Rapat Kerja Kota (Rakerkot)

Peserta
Peserta Rakerkot ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan Rakerkot tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:

1.      Peserta Penuh (utusan) yakni: PKTK, PKTC dan Pembina Fungsional;
2.      Peserta Peninjau yakni: PKTP, MPKTK, dan Para Pembina Teknis tingkat kota;
3.      Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.

Hak Peserta :

1.      Hak Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote;
2.      Hak Bicara diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dan Peserta Peninjau;
3.      Hak Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan Sidang dan seluruh Peserta Rakerkot.

Wewenang Rakerkot :
1.      Menetapkan peraturan organisasi dan ketentuan lainnya pada tingkatan yang bersangkutan sesuai amanat PD/PRT Karang Taruna, Keputusan TKN, Keputusan PNKT, Keputusan TKKTP, Keputusan TKKTK, dan Rakerprov;
2.      Mengevaluasi program kerja PKTK dan menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang selanjutnya;
3.      Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakerkot dan Rekomendasi Rakerkot lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal yang harus dilaksanakan oleh PKTK.

Pelaksanaan Rakerkot :
1.      Rakerkot berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTC;
2.      PKTK dalam masa bakti berjalan membuka Rakerkot dengan syarat jumlah utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang harus hadir (PKTK dan PKTC) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh utusan yang hadir;
3.      Utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya;
4.      PKTK dalam masa bakti berjalan memimpin seluruh agenda persidangan sebagai Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rakerkot sesuai Tata Tertib;
5.      PSP berjumlah tiga (3) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota;
6.      PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan hasil-hasil Rakerkot lalu diserahkan kepada PKTK;
7.      PKTK atau Pembina Fungsional menutup Rakerkot. 

Rapat Kerja Kecamatan (Rakercam)

Peserta. 
Peserta Rakercam ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan Rakercam tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
1.      Peserta Penuh (utusan) yakni: PKTC, PKTL dan Pembina Fungsional;
2.      Peserta Peninjau yakni: PKTK, MPKTC, dan Para Pembina Teknis tingkat kecamatan;
3.      Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.

Hak Peserta :
1.      Hak Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote;
2.      Hak Bicara diberikan kepada Peserta Penuh (utusan) dan Peserta Peninjau;
3.      Hak Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan Sidang dan seluruh Peserta Rakercam.

Wewenang Rakercam :
1.      Menetapkan petunjuk teknis/operasional dan prosedur lainnya pada tingkatan yang bersangkutan sesuai amanat PD/PRT KT, Keputusan TKNKT, Keputusan PNKT, Keputusan TKKTP, Keputusan TKKTK, Rakerprov, Keputusan TKKTC, dan Rakerkot;
2.      Mengevaluasi program kerja PKTC dan menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang selanjutnya;
3.      Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakercam dan Rekomendasi Rakercam lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal yang harus dilaksanakan oleh PKTC.

Pelaksanaan Rakercam :
1.      Rakercam berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTL;
2.      PKTC dalam masa bakti berjalan membuka Rakercam dengan syarat jumlah utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang harus hadir (PKTC dan PKTL) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari utusan yang hadir;
3.      Utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya;
4.      PKTC dalam masa bakti berjalan memimpin seluruh agenda persidangan Rakercam sebagai Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rakercam sesuai Tata Tertib;
5.      PSP berjumlah tiga (3) yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota;
6.      PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakercam lalu diserahkan kepada PKTC;
7.      PKTC atau Camat menutup Rakercam. 

Rapat Kerja Kelurahan (Rakerlur)

Peserta 
Peserta Rakerlur ditentukan oleh PKTL yang mempersiapkan Rakerlur tersebut yang terdiri dari unsur-unsur :

1.      Peserta Penuh yakni: PKTL, Pengurus Unit Tekhnis (apabila telah ada) serta Lurah;
2.      Peserta Peninjau yakni: PKTC, MPKTL, dan Pembina Teknis tingkat kelurahan;
3.      Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya;

Hak Peserta :
1.      Hak Suara hanya diberikan kepada Peserta Penuh dengan format Satu Orang Satu Suara atau One Man One Vote;
2.      Hak Bicara diberikan kepada Peserta Penuh dan Peserta Peninjau;
3.      Hak Bicara untuk Peserta Peninjau baru dapat disampaikan atas ijin dari Pimpinan Sidang dan seluruh Peserta Rakerlur;

Wewenang Rakerlur :
1.      Menetapkan pedoman pelaksanaan keorganisasian dan ketentuan lainnya pada tingkatan yang bersangkutan sesuai amanat PD/PRT Karang Taruna, Keputusan TKNKT, Keputusan PNKT, Keputusan TKKTP, Keputusan TKKTK, Rakerprov, Keputusan TKKTC, Rakerkot, MWKT, dan Rakercam;

2.      Mengevaluasi program kerja PKTL dan menetapkan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang selanjutnya;
3.      Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi Rakerlur dan Rekomendasi Rakerlur lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal yang harus dilaksanakan oleh PKTL;

Pelaksanaan Rakerlur :
1.      Rakerlur berlangsung atas panggilan PKTL;
2.      PKTL dalam masa bakti berjalan membuka Rakerlur dengan syarat jumlah peserta penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh peserta penuh yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta penuh yang hadir;
3.      Peserta penuh yang hadir adalah individu yang kepengurusannya masih sah sebagai pengurus;
4.      PKTL dalam masa bakti berjalan memimpin seluruh agenda persidangan sebagai Pimpinan Sidang Pleno (PSP) Rakerlur sesuai Tata Tertib;
5.      PSP berjumlah sebanyak-banyaknya tiga (3) orang yakni seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota;
6.      PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan hasil-hasil Rakerlur lalu diserahkan kepada PKTL;
7.      PKTL atau Lurah menutup Rakerlur.

RAPAT KONSULTASI (RAKON)

Rapat Konsultasi Kota (Rakonkot)

Peserta 
Peserta Rakonkot ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan Rakonkot tersebut yang terdiri dari unsur-unsur: PKTK yang bersangkutan, Para PKTC, MPKTK, Pembina Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat Kota, para mitra kerja tingkat Kota, dan lembaga/perorangan lainnya;


Tugas :

1.      Membahas dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara PKTK dengan mitra kerja tingkat Kota dan PKTC;
2.      Membahas dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal tingkat Kota;
3.      Membahas dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi tingkat Kota;

Waktu
Waktu Rakonkot dilaksanakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun yang disesuaikan dengan pelaksanaan Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) tingkat Kota dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang Taruna pada tanggal 26 September;

Pelaksanaan:
1.      Rakonkot berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas usulan pihak lain yang berkompeten dengan pokok permasalahan;
2.      Peserta yang hadir mewakili lembaga/perorangan;
3.      PKTK memimpin Rakonkot;
4.      PKTK bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakonkot lalu dikirim ke pihak-pihak yang terkait.

Rapat Konsultasi Kecamatan (Rakoncam)

Peserta. 
Peserta Rakoncam ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan Rakoncam tersebut yang terdiri dari unsur-unsur: PKTC yang bersangkutan, Para PKTL, MPKTC, Pembina Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kecamatan, para mitra kerja tingkat kecamatan, dan lembaga/perorangan lainnya;


Tugas :

1.      Membahas dan merumuskan bentuk dan program kerjasama antara PKTC dengan mitra kerja tingkat kecamatan dan PKTL;
2.      Membahas dan merumuskan program konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal tingkat kecamatan;
3.      Membahas dan merumuskan permasalahan yang bersifat aktual yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi tingkat kecamatan;

Waktu 
Rakoncam dilaksanakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun yang disesuaikan dengan pelaksanaan Bulan Bakti Karang Taruna (BBKT) tingkat kecamatan, dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang Taruna pada tanggal 26 September;

Pelaksanaan :

1.      Rakoncam berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan pihak lain yang berkompeten dengan pokok permasalahan;
2.      Peserta yang hadir mewakili lembaga/perorangan;
3.      PKTC memimpin Rakoncam;
4.      PKTC bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil Rakoncam lalu dikirim ke pihak-pihak yang terkait.

RAPAT PENGURUS PLENO (RPP)
1.      Berlangsung atas panggilan Ketua dan Sekretaris dan/atau atas usulan dua per tiga jumlah pengurus yang bersangkutan;
2.      Dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno Karang Taruna;
3.      Dipimpin oleh Ketua dan para Wakil Ketua;
4.      Sekurang-kurangnya dilaksanakan 4 (empat) bulan sekali bagi PNKT dan PKTP, 2 (dua) bulan sekali bagi PKTK dan PKTC, dan 1 (satu) bulan sekali bagi PKTL, atau sesuai dengan kebutuhan;
 
Tugas :
1.      Membahas dan merumuskan program kerja pengurus sebagai penjabaran dari Keputusan Temu Karya (MWKT untuk tingkat Kelurahan) dan Raker di masing-masing tingkatannya;
2.      Membahas Strategi dan Kebijakan Program Kerja dan Keuangan Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
3.      Membahas dan merumuskan mekanisme kerja pengurus yang bersangkutan;
4.      Mengevaluasi dinamika organisasi dan batas-batas tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengurus yang bersangkutan;
5.      Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Rapat Pengurus Pleno Diperluas (RPPD)
1.      Berlangsung atas panggilan Ketua dan Sekretaris, atau atas usulan 2/3 jumlah pengurus yang bersangkutan;
2.      Dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno Karang Taruna bersama pengurus satu tingkat dibawahnya atau MPKT yang bersangkutan atau Pembina dan/atau pihak lain yang dianggap kompeten sesuai tingkatan organisasi, masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan agenda rapatnya;
3.      Dipimpin oleh Ketua dan para Wakil Ketua;
4.      Dilaksanakan sesuai kebutuhan;

Tugas : 

1.      Membahas/merumuskan kerjasama/dukungan bagi pelaksanaan program kerja;
2.      Membahas dan merumuskan konsep penanggulangan terhadap permasalahan aktual yang dihadapi organisasi;
3.      Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu dan mendesak.

RAPAT PENGURUS HARIAN (RPH)
1.      Berlangsung atas panggilan Ketua dan Sekretaris dan/atau atas usulan dua per tiga jumlah Pengurus Harian yang bersangkutan;
2.      Dihadiri hanya oleh Pengurus Harian Karang Taruna sesuai tingkatan organisasinya;
3.      Dipimpin oleh Ketua dan para Wakil Ketua;
4.      Sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam sebulan dan/atau sesuai kebutuhan;

Tugas :

1.      Membahas dan merumuskan hal-hal yang lebih teknis (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) menyangkut program kerja pengurus sebagai penjabaran dari Keputusan Temu Karya masing-masing;
2.      Membahas kebijakan internal menyangkut pelaksanaan program kerja dan strategi penggalangan dan pengelolaan keuangan Pengurus yang bersangkutan;
3.      Mengambil sikap terhadap permasalahan yang membutuhkan keputusan secara cepat dan mendesak tetapi tetap dipertanggungjawabkan dalam RPP berikutnya;
4.      Mengevaluasi pendelegasian wewenang Pengurus Harian yang bersangkutan;
5.      Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Rapat Pengurus Harian Diperluas (RPHD)
1.      Berlangsung atas panggilan Ketua dan Sekretaris, atau atas usulan dua per tiga jumlah Pengurus Harian yang bersangkutan;
2.      Dihadiri oleh Pengurus Harian Karang Taruna dan pihak lain yang berkompeten sesuai tingkatan organisasi;
3.      Dipimpin oleh Ketua dan para Wakil Ketua;
4.      Dilaksanakan sesuai kebutuhan;

Tugas :
1.      Membahas dan merumuskan hal-hal yang lebih spesifik sesuai dengan pokok permasalahan yang aktual seuai tingkatan organisasi;
2.      Membahas kebijakan yang lebih spesifik menyangkut pelaksanaan program kerja dan strategi penggalangan dan pengelolaan keuangan pengurus;
3.      Mengambil sikap terhadap permasalahan spesifik yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat dan mendesak tetapi harus dipertanggungjawabkan dalam RPH dan/atau RPP berikutnya;
4.      Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

RAPAT TIM KERJA KEUANGAN (RTKK)

1.      Berlangsung atas panggilan Ketua, Sekretaris, atau Bendahara pengurus yang bersangkutan;
2.      Dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
3.      Dipimpin oleh Ketua;
4.      Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan;

Tugas :

1.      Membahas/merumuskan kebijakan keuangan operasional, program dan rutin;
2.      Membahas dan merumuskan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pengurus;
3.      Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

RAPAT KESEKRETARIATAN (RK)
1.      Berlangsung atas panggilan Sekretaris dan/atau atas usulan para Wakil Sekretaris/Sekretaris pengurus yang bersangkutan;
2.      Dihadiri oleh Sekretaris, para Wakil Sekretaris/Sekretaris, dan staf kesekretariatan;
3.      Dipimpin oleh Sekretaris;
4.      Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan;

Tugas :

1.      Membahas dan merumuskan agenda operasional, program, dan rutin pengurus;
2.      Mengkoordinasi berbagai kebutuhan kesekretariatan dan kerumahtanggaan;
3.      Mendokumentasikan seluruh dokumen dan inventaris organisasi;
4.      Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

RAPAT BIDANG / RAPAT BAGIAN / RAPAT SEKSI (RABID/RABAG/RASIE)

1.      Berlangsung atas panggilan Wakil Ketua dan/atau Ketua Bidang yang membawahi bidang/bagian/seksi dan/atau atas usulan Anggota bidang/bagian/seksi pengurus yang bersangkutan;
2.      Dihadiri Wakil Ketua dan/atau Ketua Bidang dan anggota bidang/bagian/seksi;
3.      Dipimpin oleh Wakil Ketua dan/atau Ketua Bidang;
4.      Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dan/atau sesuai kebutuhan;

Tugas :
1.      Membahas dan merumuskan program kerja bidang/bagian /seksi yang bersangkutan;
2.      Merumuskan kebijakan interbidang/bagian/seksi;
3.      Membahas dan merumuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS