Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

PANJI KARANG TARUNA


Pembuatan Panji Karang Taruna
1.      Pembuatan Panji Karang Taruna secara utuh harus sesuai dengan ketentuan dalam PRT Karang Taruna pasal 47 baik dalam ukuran maupun ketepatan wamanya;
2.      Panji Karang Taruna harus dibuat dari bahan beludru halus dengan besar ukuran yang disesuaikan dengan kapasitas ruang kegiatan/acara.

Penggunaan dan Penempatan Panji Karang Taruna

Penggunaan Panji Karang Taruna diatur sebagi berikut: 
1.      Untuk Kegiatan-kegiatan Forum pertemuan Karang Taruna, yakni : Temu Karya, Rapat Kerja, Rapat Pimpinan, RPP, dan Rapat Konsultasi;
2.      Untuk kegiatan pelantikan Pengurus Karang Taruna;
3.      Untuk Kegiatan Hari-hari Besar Kota;

Penempatan Panji Karang Taruna diatur sebagi berikut:

Untuk Kegiatan Forum pertemuan, penempatannya diatur sebagai berikut: 
1.      Bendera Karang Taruna ditempatkan di bagian muka/depan ruangan;
2.      Jika bersama dengan Bendera Merah Putih, maka diletakkan disebelah kanan Bendera Merah Putih dari tampak muka;
3.      Jika bersama dengan Bendera Merah Putih dan 1 (satu) Bendera Karang Taruna, maka diletakan di tengah-tengahnya dengan Bendera Karang Taruna disebelah kanannya dari tampak muka;
4.      Pemasangan Panji Karang Taruna dilakukan hanya selain kegiatan-kegiatan Forum pertemuan Karang Taruna berlangsung;
5.      Dalam satu ruangan pertemuan dan kantor/sekretariat, Panji Karang Taruna digunakan hanya 1 (satu) buah saja;
6.      Ketentuan lainnya tentang penempatan Panji Karang Taruna juga dapat dilihat dalam ketentuan tentang penempatan Bendera Karang Taruna di dalam ruangan pertemuan;
 

Untuk Kegiatan Pelantikan Pengurus Karang Taruna, penempatannya diatur sebagai berikut : 
1.      Sebelum pengambilan sumpah Ketua dibawa oleh seorang petugas yang berdiri di sebelah kanan depan ruangan dengan mengenakan drahrim, kemudian baru disorongkan untuk dipegang ujungnya bersama-sama dengan Bendera Merah Putih diletakkan di dada sebelah kanan Ketua pada saat pengambilan sumpah;
2.      Sebelum pengucapan janji pengurus, dipegang oleh seorang petugas yang berdiri di sebelah kanan depan ruangan dengan mengenakan drahrim, kemudian baru disorongkan untuk dipegang ujungnya oleh Bendahara Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dan diletakkan di dada sebelah kanannya pada saat pengucapan janji pengurus, karena Ketua memegang Bendera Merah Putih;

Untuk Kegiatan Peringatan Hari-hari Besar Nasional. Panji Karang Taruna dapat disertakan dengan penempatan sebagal berikut: 

1.      Diletakkan bersama dengan Panji-Panji dari Organisasi lainnya, apabila kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama/bekerjasama;
2.      Diletakkan di muka Upacara Hari Besar Nasional yang bersangkutan apabila, karang Taruna menyelenggarakan Upacara Hari Besar Nasional tersebut secara resmi;
3.      Ketentuan larangan perlakuan terhadap Panji Karang Taruna sama seperti ketentuan larangan perlakuan terhadap Bendera Karang Taruna;

Ketentuan perlakuan lainnya terhadap Panji Karang Taruna adalah : 

1.      Apabila tidak digunakan, harus dilipat dan disimpan dengan baik di tempat yang layak;
2.      Apabila hendak dimusnahkan, harus dibakar atau dirombak sehingga bentuknya tidak lagi berwujud Bendera Karang Taruna;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS