1. Peserta MWKT
ditentukan oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) yang mempersiapkan MWKT
tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
a. Peserta Penuh (perseorangan) yakni: Pengurus Karang Taruna Kelurahan
(PKTL), Pengurus Karang Taruna Kecamatan (PKTC), Pengurus
Unit Tekhnis (UT) sebagai utusan (apabila telah dilakukan pembentukan
UnitTekhnis Karang Taruna), pengurus organisasi/kelembagaan generasi muda
(kepemudaan) ditingkat kelurahan dan para tokoh/eksponen generasi muda/pemuda
potensial sebagai utusan (apabila tidak ada Unit Tekhnis Karang Taruna di
kelurahan yang bersangkutan);
b. Peninjau yakni: MPKT, Pembina Fungsional, Pembina Teknis dan Para Pejabat
tingkat kelurahan;
c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.
2. Wewenang MWKT:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL). Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan
didalam MWKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja
kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan MWKT
dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud,
sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak
tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode
berikutnya;
b. Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kelurahan
yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kecamatan dan menjadi dasar
bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit;
c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) Pengurus masa bakti berikutnya;
d. Memilih Ketua Pengurus Karang
Taruna Kelurahan (PKTL) dan MPKT masa bakti
berikutnya;
e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi MWKT dan rekomendasi
MWKT lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan olehPengurus Karang
Taruna Kelurahan (PKTL) masa bakti
berikutnya;
3. Pelaksanaan MWKT:
a. MWKT berlangsung atas panggilan Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL);
b. Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dalam masa bakti berjalan membuka persidangan MWKT dengan syarat
jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah
seluruh Peserta Penuh yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari Peserta Penuh yang hadir;
c. Peserta Penuh yang hadir adalah individu/aktivis/kader yang dalam
kepengurusannya masih sah sebagai pengurus dan/atau memenuhi syarat sebagai
Warga Karang Taruna diwilayah kelurahannya masing-masing;
d. Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS)
memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang
Pleno (PSP) MWKT sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP
MWKT;
e. PSP berjumlah lima (5) yang berasal dari unsur PKTL 2 (dua) orang serta
unsur dari Peserta Penuh lainnya 3 (tiga) orang;
f.
PSP berwewenang untuk
menutup seluruh persidangan dan bertanggung-jawab merumuskan hasil-hasil MWKT
lalu diserahkan kepada PKTL yang terpilih;
g. PKTL DEMISIONER atau Lurah menutup MWKT.
4. Pemilihan Langsung
a. MWKT dapat diselenggarakan dalam format Pemilihan Umum Langsung oleh
seluruh Warga Karang Taruna diwilayah kelurahan yang bersangkutan yang memiliki
identitas resmi, yakni generasi muda yang berusia 17 tahun atau yang sudah
menikah s/d. 45 tahun;
b. Dalam hal MWKT yang diselenggarakan dengan format Pemilu langsung, maka
PKTL yang bersangkutan membentuk Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan PKTL yang bersangkutan;
c. Tugas Panitia Pemilihan meliputi:
d. Melakukan pendataan dan penetapan Calon Pemilih;
e. Menyelenggarakan Pendaftaran Calon Ketua PKTL;
f.
Menyelenggarakan
Agenda Kampanye berupa: Rapat Umum, Debat Kandidat, dan Publikasi Media Luar
Ruang;
g. Menyelenggarakan Pemungutan Suara dengan menyediakan Tempat Pemungutan
Suara minimal di satu lokasi;
h. Menyelenggarakan Penghitungan Suara, Pengumuman Hasil hingga
Pelantikan/Pengukuhan Ketua Terpilih;
i.
Ketua Terpilih
kemudian bertindak selaku formatur tunggal guna menyusun kepengurusan dan MPKTL
untuk masa bakti 3 (tiga) tahun kedepan;
MUSYAWARAH WARGA KARANG
TARUNA LUAR BIASA (MWKTLB)
1.
MWKTLB dapat dilaksanakan di antara dua MWKT (reguler)
berdasarkan usulan PTKL dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga
komponen organisasi/kelembagaan generasi muda (kepemudaan), termasuk Unit
Tekhnis Karang Taruna yang bersangkutan;
2.
MWKTLB yang diusulkan apabila Ketua PKTL yang
bersangkutan dalam menjalankan roda organisasi telah menyimpang dari PD/PRT,
peraturan organisasi dan Keputusan Karang Taruna lainnya sehingga dapat
merugikan dan membahayakan identitas dan eksistensi Karang Taruna;
3.
MWKTLB memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus
dilaksanakan oleh MWKTLB dan keputusan MWKTLB mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan MWKT;
4.
Pelaksanaan MWKTLB mengikuti mekanisme yang sama
seperti MWKT.
TEMU KARYA KARANG TARUNA
KOTA (TKKTK)
1. Peserta TKKTK
ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan TKKTK tersebut yang terdiri dari
unsur-unsur:
a. Peserta Penuh (utusan) yakni: PKTK, PKTP, dan Para PKTC;
b. Peserta Peninjau yakni: MPKTK, Para PKTL (jika memungkinkan), Pembina
Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kota;
c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.
2. Wewenang TKKTK:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKTK. Sebelum ditetapkan menjadi
dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTK itu sendiri, LPJ
dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan
objektif dengan mengacu dari keputusan TKKTK dan/atau peraturan dan ketentuan
lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ
bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi
perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya;
b. Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kota yang
bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat provinsi dan menjadi dasar bagi
pengurus dalam menyusun program kerja konkrit;
c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) PKTK masa bakti berikutnya;
d. Memilih Ketua PKTK secara langsung serta menyusun PKTK dan MPKTK melalui
mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya;
e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTK dan rekomendasi
TKKTK lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus
dilaksanakan oleh PKTK masa bakti berikutnya;
3. Pelaksanaan TKKTK:
a. TKKTK berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas sekurang-kurangnya
usulan dua per tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTC;
b. PKTK dalam masa bakti berjalan membuka persidangan TKKTK dengan syarat
jumlah Peserta Penuh (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari
jumlah seluruh Peserta Penuh (utusan) yang harus hadir (PKTK dan PKTC) dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta
Penuh (utusan) yang hadir;
c. Peserta Penuh (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya
masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi
Peserta Penuh dari PKTC;
d. PKTK dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS)
memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang
Pleno (PSP) TKKTK sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada
PSP TKKTK;
e. PSP berjumlah lima (5) yang terdiri dari dua (2) orang dari unsur PKTK dan
tiga (3) orang dari unsur PKTC;
f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab
merumuskan hasil-hasil TKKTK lalu diserahkan kepada PKTK yang terpilih;
g. PKTK DEMISIONER atau Pembina Fungsional menutup TKKTK.
TEMU KARYA KARANG TARUNA
KECAMATAN (TKKTC)
1. Peserta. Peserta
TKKTC ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan TKKTC tersebut yang terdiri dari
unsur-unsur:
a. Peserta Penuh (utusan) yakni: PKTC, PKTK, dan para PKTL;
b. Peserta Peninjau yakni: MPKTC, Pembina Fungsional dan Para Pembina Teknis
tingkat kecamatan;
c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.
2. Wewenang TKKTC:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKTC. Sebelum ditetapkan menjadi
dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTC itu sendiri, LPJ dimaksud
harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif
dengan mengacu dari keputusan TKKTC dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya
yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah
pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan
kinerja kepada pengurus periode berikutnya;
b. Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kecamatan
yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kota dan menjadi dasar bagi pengurus
dalam menyusun program kerja konkrit;
c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) PKTC masa bakti berikutnya;
d. Memilih Ketua PKTC secara langsung serta menyusun PKTC dan MPKTC melalui
mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya;
e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTC dan rekomendasi
TKKTC lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus
dilaksanakan oleh PKTC masa bakti berikutnya;
3. Pelaksanaan TKKTC:
a. TKKTC berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya
dua per tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTL;
b. PKTC dalam masa bakti berjalan membuka TKKTC dengan syarat jumlah Peserta
Penuh (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh
Peserta Penuh (utusan) yang harus hadir (PKTC dan PKTL) dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh (utusan)
yang hadir;
c. Peserta Penuh (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya
masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi
Peserta Penuh dari PKTL;
d. PKTC dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS)
memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang
Pleno (PSP) TKKTC sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada
PSP TKKTC;
e. PSP berjumlah lima (5) yang terdiri dari dua (2) orang dari unsur PKTC dan
tiga (3) orang dari unsur PKTL;
f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab
untuk merumuskan hasil-hasil TKKTC lalu diserahkan kepada PKTC yang terpilih;
g. PKTC DEMISIONER atau Camat menutup TKKTC.
TEMU KARYA LUAR BIASA (TKLB)
a. TKLB dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya (reguler) pada seluruh
tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang
bersangkutan dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
pengurus satu tingkat di bawahnya;
b. TKLB memiliki tugas dan wewenang yang tunggal yakni untuk kepentingan
mengganti Ketua karena sebab tertentu;
c. TKLB memutuskan tugas dan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan Temu Karya;
d. Pelaksanaan TKLB mengikuti mekanisme yang sama seperti Temu Karya.
DASAR PELAKSANAAN TKLB
1. Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat
dilaksanakan karena alasan sebagai berikut:
a. Ketua meninggal dunia;
b. Ketua mengundurkan diri dengan sukarela;
c. Ketua sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sama sekali tidak aktif melakukan
tugas dan kewajibannya sebagai Ketua;
d. Ketua dianggap melanggar PD/PRT setelah melalui penilaian obyektif dalam
forum serendah-rendahnya setingkat RPP, dengan kriteria pelanggaran sebagai
berikut:
1. Mencemarkan nama baik organisasi, dengan bukti konkrit dan valid baik
berupa material maupun saksi;
2. Merubah filosofi, prinsip dasar, watak dan kode etik organisasi;
3. Membuat keputusan strategis bagi organisasi tanpa melalui mekanisme
pengambilan keputusan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggung-jawaban dalam
forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional;
4. Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dan/atau tanpa
menyampaikan pertanggungjawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara
dan proporsional.
e. Ketua sudah mendapatkan hukuman pidana tetap (inkrah) sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dari pengadilan atas kasus yang menimpa dirinya baik internal
maupun eksternal organisasi.
PROSEDUR PELAKSANAAN TKLB
Untuk TKLB dengan agenda pergantian Ketua, dapat dilaksanakan dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Usulan pergantian Ketua yang datang dari pengurus yang bersangkutan harus
disampaikan secara tertulis kepada pengurus satu tingkat dibawahnya untuk
mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari pengurus
satu tingkat dibawahnya tersebut;
b. Setelah minimal 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat dibawahnya
menyetujui pergantian Ketua dalam masa bakti berjalan, maka pengurus yang
bersangkutan mempersiapkan rencana pelaksanaan TKLB dimaksud, dengan
undangan/pemanggilan peserta yang ditandatangani oleh salah satu unsur Wakil
Ketua dan Sekretaris;
c. Sedangkan jika usulan pergantian datang dari pengurus satu tingkat
dibawahnya, maka harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau mosi tidak
percaya (untuk kasus pelanggaran organisasi/hukum) yang disampaikan kepada
pengurus yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pembina Umum dan Pembina
Fungsional;
d. Pengurus yang bersangkutan yang menerima usulan pergantian secara tertulis
dan/atau mosi tidak percaya tersebut, kemudian mempelajari dan
mengkonsultasikannya kepada pengurus satu tingkat diatasnya, MPKT yang
bersangkutan dan unsur pembina untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah yang
diperlukan sampai disusunnya rencana pelaksanaan TKLB dimaksud.
FORMATUR
1. Formatur adalah mekanisme yang digunakan untuk menyusun kepengurusan dan
Majelis Pertimbangan Karang Taruna disetiap tingkatan, dalam fórum Temu Karya
dan MWKT.
2. Mandat dari TK dan MWKT dalam penyusunan kepengurusan dan MPKT untuk masa
bakti berikutnya pada prinsipnya diberikan kepada Ketua Terpilih (formatur
tunggal), namun dalam kapasitas sebagai organisasi sosial Karang Taruna meniscayakan
pembentukan formatur dalam sebuah tim untuk membantu Ketua Terpilih sekaligus
mewujudkan cerminan perwakilan (representatif) kepengurusan dalam Karang Taruna
yang bersifat collective colegial dengan dasar nilai
kesetiakawanan sosial dan semangat musyawarah Karang Taruna;
3. Keanggotaan formatur tidak dapat digantikan, dan setiap anggota formatur
mempunyai tanggung jawab moral dan organisasional dalam penyusunan dan
penempatan kepengurusan dan MPKT;
4. Keputusan (hasil) Sidang Formatur adalah bersifat mutlak karena mendapatkan
mandat/kewenangan penuh dari fórum pengambilan keputusan tertinggi organisasi;
5. Waktu formatur bersidang adalah sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh
fórum TK dan MWKT, sehingga apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka
harus tetap melaporkan hasilnya yang apabila belum sempurna maka akan kembali
menjadi kewenangan fórum TK dan MWKT untuk memutuskannya.
6. Pelanggaran mekanisme kerja formatur akan menggugurkan keanggotaan formatur
dan hasil kerjanya, sehingga akan menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua
Terpilih sebagai formatur tunggal.
7. Formatur
MWKT dan TKKT sekurang-kurangnya sebanyak 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya
9 (Sembilan) orang yang terdiri dari :
1. Ketua
Terpilih;
2. Ketua
Pengurus Karang Taruna Demisioner;
3. 1 Orang
Unsur Pengurus Karang Taruna setingkat diatasnya yang mendapatkan mandat:
4. 2-6
Orang unsur peserta yang disetujui dan ditetapkan oleh peserta;
8. Komposisi
Formatur terdiri dari seorang Ketua Merangkap Anggota, Seorang Sekretaris
Merangkap Anggota dan Anggota-Anggota.
9. Ketua
Formatur untuk MWKT dan TKKT secara ex-officio adalah Ketua Terpilih.
JADWAL ACARA
Dalam
pelaksanaan MWKT/TKKT, sekurang-kurangya memiliki jadwal acara sebagai berikut
:
1. Heregistrasi / Daftar Ulang Peserta
2. Pembukaan :
a. Pembacaan
Ayat Suci Al-Qur’an
b. Menyanyikan
Lagu Indonesia Raya
c. Mengheningkan
Cipta
d. Menyanyikan
Mars Karang Taruna
e. Pembacaan
Dasa Sakti Karang Taruna
f. Laporan
Ketua Panitia
g. Sambutan Ketua Karang Taruna
h. Pengarahan
Pembina umum sekaligus membuka Acara MWKT/TKKT secara resmi.
3. Sidang Pleno I
a. Penetapan
Peserta / Peninjau
b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib
c. Pemilihan
Pimpinan Sidang Pleno.
4. Sidang Pleno II
a. Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban Karang Taruna
b. Pengesahan
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban.
c. Penyataan Demisioner Pengurus Karang Taruna
5. Sidang Pleno III
a. Pembentukan
komisi – komisi
b. Sidang-sidang
komisi
c. Laporan / Pengesahan hasil rapat komisi
6. Sidang Pleno IV
a. Pendaftaran dan pengesahan bakal calon
b. Penetapan calon ketua
c. Penyampaian Visi MisiCalon Ketua
d. Pemilihan Calon Ketua dan ;
e. Pengesahan Ketua Terpilih
7. Sidang Pleno V
a. Pembentukan
formatur
b. Pengesahan
formatur
c. Sidang
Pleno V Ditunda Menunggu Hasil Sidang
Formatur Selanjutnya Sidang Pleno V Ditutup Sementara (Maksimal 30
hari)
8. Lanjutan Sidang Pleno V
a. Penyampaian
Hasil Sidang Formatur oleh Ketua Tim Formatur
b. Penyerahan
Hasil Sidang formatur kepada Pimpinan Sidang Pleno
c. Pengesahan
Hasil Sidang Formatur oleh Pimpinan Sidang Formatur
d. Penutupan
siding Pleno V
MATERI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
1. Materi
MWKT dan TKKT disiapkan melalui Rapat Pimpinan Karang Taruna di masing-masing
tingkatan.
2. Sidang-sidang
dan Rapat MWKT dan TKKT terdiri :
a. Sidang
Pleno
b. Sidang
Komisi
c. Sidang
Komisi Khusus dan atau Sub Komisi bila dianggap perlu.
3. Materi
Persidangan terdiri dari :
a. Pokok-pokok
Program Kerja Karang Taruna
b. Rekomendasi
c. Tata
Tertib Pemilihan
d. Hal
lain yang dipandang perlu
4. Tugas
dan Wewenang Sidang Pleno :
a. Mendengarkan
pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan MWKT dan TKKT;
b. Mendengar
dan memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang
Taruna;
c. Mengesahkan
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna;
d. Menetapkan
Pokok-Pokok Program Kerja Karang Taruna yang berpedoman kepada Pokok-Pokok
Program Kerja Nasional dan Organisasi Karang Taruna;
e. Membentuk
Komisi-Komisi menurut kebutuhan;
f. Mendengarkan
Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno;
g. Memilih
dan Mengesahkan Ketua Pengurus Karang Taruna;
h. Memilih
Formatur;
i. Mengesahkan
Pengurus Karang Taruna serta Majelis Permusyawaratan Karaang Taruna (MPKT)
untuk Masa Bakti berikutnya.
5. Tugas
dan Wewenang Sidang Komisi :
a. Melakukan
Musyawarah dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup
tugasnya;
b. Melaporkan
hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno MWKT dan TKKT setelah ditanda
tangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan.
6. Sidang-Sidang
MWKT dan TKKT dipandu oleh Pengurus Karang Taruna dan Pimpinan Sidang terpilih.
7. Pimpinan
Sidang MWKT dan TKKT dipilih dari dan oleh utusan MWKT dan TKKT dan
komposisinya diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan
Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 (Dua) Orang
Anggota;
b. Pimpinan
Sidang Komisi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan
Anggota-Anggota.
8. Pimpinan
Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan
pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan.
HAK
PESERTA DAN PENINJAU
1. Peserta Berhak :
1.
Mendapatkan satu hak suara yang dapat dipergunakan
dalam pengambilan keputusan dengan format Satu
Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.;
2.
Mengajukan pertanyaan, usul, saran dan atau pendapat
baik lisan maupun tertulis;
3.
Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk
mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun;
4.
Dipilih dan Memilih.
2. Peninjau Berhak :
1.
Mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik
lisan maupun tertulis atas seijin Pimpinan Sidang;
2.
Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk
mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun.
3. Setiap
Peserta dan Peninjau berhak untuk menjadi anggota salah satu Komisi MWKT dan
TKKT.
4. Jumlah
anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional.
5. Penggunaan
hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Tata
Tertib Musyawarah dan Rapat-Rapat.
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. MWKT/MWKTLB/TKKT/TKKTLB
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1
(Satu) jumlah utusan peserta;
2. Apabila
ketentuan dalam ayat 1 ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang dan semua
permusyawaratan dapat ditunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang
waktu tersebut Quorum belum dapat terpenuhi, maka atas
persetujuan peserta sidang selanjutnya dinyatakan sah;
3. Permusyawaratan
dan rapat-rapat dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½
(Setengah) ditambah 1 (Satu) jumlah peserta;
4. Apabila
ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 (Satu) tidak dapat dipenuhi, maka
semua jenjang permusyawaratan di atas dapat di tunda selama 2 x 60 menit, dan
jika dalam tenggang waktu tersebut belum terpenuhi maka atas persetujuan
peserta yang hadir sidang selanjutnya dinyatakan syah;
5. Pengambilan
keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat Karang Taruna adalah sebagai berikut
:
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
- Proses pengambilan suara dilakukan oleh peserta dengan menyatakan sikap setuju atau menolak atau abstain yang dilaksanakan secara lisan atau tertulis atau mengacungkan tangan.
- Apabila yang diinginkan pada ayat (1) Pasal ini tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak oleh peserta dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan warga Karang Taruna.
6. Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila disetujui oleh
lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
7. Apabila
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan hasilnya sama maka dilakukan
pemungutan suara ulang.
TATA
CARA PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS
1. Pemilihan Ketua Karang Taruna dan
pembentukan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut
:
a. Pencalonan
Ketua;
b. Pemilihan
Ketua;
c. Pemilihan
Anggota Formatur;
d. Pembentukan
Pengurus.
2. Calon Ketua di pilih oleh peserta dari
Bakal Calon yang sudah ditetapkan oleh Sterring Commite (SC).
3. Persyaratan Calon Ketua adalah :
a. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. memiliki
pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e. berumur
17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
f.
Tidak melebihi 2 (Dua) Periode sebagai Ketua;
g. Mendapatkan
Rekomendasi dari Pengurus Karang Taruna di tingkatan masing-masing;
h. Berprestasi,
Berdedikasi, Loyal terhadap Organisasi/Negara, tak tercela dan bebas Narkoba
serta bersedia bertanggung Jawab untuk melaksanakan Amanat Organisasi hingga akhir
masa jabatan.
4. Persyaratan Pengurus Karang Taruna :
a. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. memiliki
pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e. berumur
17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
5. Pemilihan Ketua dan Pengurus dilaksanakan
dengan tahapan sebagai berikut :
a. Calon-calon
Ketua mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh Peserta;
b. Apabila
hanya satu calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat 3
diatas, maka selanjutnya ditetapkan sebagai Ketua terpilih;
c. Apabila
terdapat lebih dari satu calon, maka pemilihan dilanjutkan ke tahap berikutnya,
dan calon yang mendapat suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Ketua
terpilih;
d. Ketua
dipilih dari Calon Ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh
peserta di dalam Sidang Pleno;
e. Pengurus
Karang Taruna dipilih oleh Formatur.
6. Nama-nama Calon Pengurus yang
direkomendasikan wajib melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
7. Rekomendasi Calon Pengurus
selambat-lambatnya disampaikan pada saat pendaftaran peserta MWKT dan TKKT.
PELANTIKAN
PENGURUS
Pelantikan
Pengurus Karang Taruna dilaksanakan setelah berakhirnya penyelenggaraan MWKT /
TKKT yang dilaksanakan oleh Panitia Pelantikan yang dibentuk oleh pengurus
terpilih dan disyahkan oleh Pembina Umum sesuai dengan tingkatannya.
ORIENTASI
PENGURUS
Setelah
Pengurus Karang Taruna Kota atau Kecamatan atau Kelurahan terpilih dan
dilantik, dilanjutkan dengan dilaksanakan Orientasi Pengurus yang Waktu, Jadwal
dan Tempatnya ditetapkan oleh masing-masing Pengurus di kewilayahnnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini