Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

PETUNJUK PELAKSANAAN MWKT / TKKT

MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA (MWKT)
1.    Peserta MWKT ditentukan oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) yang mempersiapkan MWKT tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
a.       Peserta Penuh (perseorangan) yakni: Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL), Pengurus Karang Taruna Kecamatan (PKTC), Pengurus Unit Tekhnis (UT) sebagai utusan (apabila telah dilakukan pembentukan UnitTekhnis Karang Taruna), pengurus organisasi/kelembagaan generasi muda (kepemudaan) ditingkat kelurahan dan para tokoh/eksponen generasi muda/pemuda potensial sebagai utusan (apabila tidak ada Unit Tekhnis Karang Taruna di kelurahan yang bersangkutan);
b.      Peninjau yakni: MPKT, Pembina Fungsional, Pembina Teknis dan Para Pejabat tingkat kelurahan;
c.       Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.
2.    Wewenang MWKT:
a.       Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL). Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam MWKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan MWKT dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya;
b.      Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kelurahan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kecamatan dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit;
c.       Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) Pengurus masa bakti berikutnya;
d.      Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dan MPKT masa bakti berikutnya;
e.       Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi MWKT dan rekomendasi MWKT lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan olehPengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) masa bakti berikutnya;
3.    Pelaksanaan MWKT:
a.       MWKT berlangsung atas panggilan Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL);
b.      Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dalam masa bakti berjalan membuka persidangan MWKT dengan syarat jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Peserta Penuh yang hadir;
c.       Peserta Penuh yang hadir adalah individu/aktivis/kader yang dalam kepengurusannya masih sah sebagai pengurus dan/atau memenuhi syarat sebagai Warga Karang Taruna diwilayah kelurahannya masing-masing;
d.      Pengurus Karang Taruna Kelurahan (PKTL) dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS) memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) MWKT sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP MWKT;
e.       PSP berjumlah lima (5) yang berasal dari unsur PKTL 2 (dua) orang serta unsur dari Peserta Penuh lainnya 3 (tiga) orang;
f.        PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung-jawab merumuskan hasil-hasil MWKT lalu diserahkan kepada PKTL yang terpilih;
g.       PKTL DEMISIONER atau Lurah menutup MWKT.
4.       Pemilihan Langsung
a.       MWKT dapat diselenggarakan dalam format Pemilihan Umum Langsung oleh seluruh Warga Karang Taruna diwilayah kelurahan yang bersangkutan yang memiliki identitas resmi, yakni generasi muda yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah s/d. 45 tahun;
b.      Dalam hal MWKT yang diselenggarakan dengan format Pemilu langsung, maka PKTL yang bersangkutan membentuk Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan PKTL yang bersangkutan;
c.       Tugas Panitia Pemilihan meliputi:
d.      Melakukan pendataan dan penetapan Calon Pemilih;
e.       Menyelenggarakan Pendaftaran Calon Ketua PKTL;
f.        Menyelenggarakan Agenda Kampanye berupa: Rapat Umum, Debat Kandidat, dan Publikasi Media Luar Ruang;
g.       Menyelenggarakan Pemungutan Suara dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara minimal di satu lokasi;
h.      Menyelenggarakan Penghitungan Suara, Pengumuman Hasil hingga Pelantikan/Pengukuhan Ketua Terpilih;
i.         Ketua Terpilih kemudian bertindak selaku formatur tunggal guna menyusun kepengurusan dan MPKTL untuk masa bakti 3 (tiga) tahun kedepan;

MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA LUAR BIASA (MWKTLB)
1.      MWKTLB dapat dilaksanakan di antara dua MWKT (reguler) berdasarkan usulan PTKL dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga komponen organisasi/kelembagaan generasi muda (kepemudaan), termasuk Unit Tekhnis Karang Taruna yang bersangkutan;
2.      MWKTLB yang diusulkan apabila Ketua PKTL yang bersangkutan dalam menjalankan roda organisasi telah menyimpang dari PD/PRT, peraturan organisasi dan Keputusan Karang Taruna lainnya sehingga dapat merugikan dan membahayakan identitas dan eksistensi Karang Taruna;
3.      MWKTLB memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus dilaksanakan oleh MWKTLB dan keputusan MWKTLB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan MWKT;
4.      Pelaksanaan MWKTLB mengikuti mekanisme yang sama seperti MWKT.

TEMU KARYA KARANG TARUNA KOTA (TKKTK)
1.    Peserta TKKTK ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan TKKTK tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
a.    Peserta Penuh (utusan) yakni: PKTK, PKTP, dan Para PKTC;
b.    Peserta Peninjau yakni: MPKTK, Para PKTL (jika memungkinkan), Pembina Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kota;
c.     Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.
2.   Wewenang TKKTK:
a.  Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKTK. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTK itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan TKKTK dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya;
b.  Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kota yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat provinsi dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit;
c.  Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) PKTK masa bakti berikutnya;
d. Memilih Ketua PKTK secara langsung serta menyusun PKTK dan MPKTK melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya;
e.  Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTK dan rekomendasi TKKTK lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTK masa bakti berikutnya;
3.    Pelaksanaan TKKTK:
a.    TKKTK berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas sekurang-kurangnya usulan dua per tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTC;
b.    PKTK dalam masa bakti berjalan membuka persidangan TKKTK dengan syarat jumlah Peserta Penuh (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh (utusan) yang harus hadir (PKTK dan PKTC) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh (utusan) yang hadir;
c.     Peserta Penuh (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTC;
d.    PKTK dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS) memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) TKKTK sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTK;
e.    PSP berjumlah lima (5) yang terdiri dari dua (2) orang dari unsur PKTK dan tiga (3) orang dari unsur PKTC;
f.      PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan hasil-hasil TKKTK lalu diserahkan kepada PKTK yang terpilih;
g.    PKTK DEMISIONER atau Pembina Fungsional menutup TKKTK.

TEMU KARYA KARANG TARUNA KECAMATAN (TKKTC)
1.     Peserta. Peserta TKKTC ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan TKKTC tersebut yang terdiri dari unsur-unsur:
a.    Peserta Penuh (utusan) yakni: PKTC, PKTK, dan para PKTL;
b.    Peserta Peninjau yakni: MPKTC, Pembina Fungsional dan Para Pembina Teknis tingkat kecamatan;
c.     Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya.
2.     Wewenang TKKTC:
a.    Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKTC. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTC itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif dengan mengacu dari keputusan TKKTC dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya;
b.    Menetapkan Kerangka Pokok Program (KPP) Karang Taruna tingkat kecamatan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kota dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit;
c.     Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas (SUT) PKTC masa bakti berikutnya;
d.    Memilih Ketua PKTC secara langsung serta menyusun PKTC dan MPKTC melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya;
e.    Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTC dan rekomendasi TKKTC lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTC masa bakti berikutnya;
3.    Pelaksanaan TKKTC:
a.    TKKTC berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah seluruh PKTL;
b.    PKTC dalam masa bakti berjalan membuka TKKTC dengan syarat jumlah Peserta Penuh (utusan) sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh (utusan) yang harus hadir (PKTC dan PKTL) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh (utusan) yang hadir;
c.     Peserta Penuh (utusan) yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTL;
d.    PKTC dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara (PSS) memimpin pembahasan: Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno (PSP) TKKTC sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTC;
e.    PSP berjumlah lima (5) yang terdiri dari dua (2) orang dari unsur PKTC dan tiga (3) orang dari unsur PKTL;
f.      PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil TKKTC lalu diserahkan kepada PKTC yang terpilih;
g.    PKTC DEMISIONER atau Camat menutup TKKTC.

TEMU KARYA LUAR BIASA (TKLB)
a.       TKLB dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya (reguler) pada seluruh tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat di bawahnya;
b.      TKLB memiliki tugas dan wewenang yang tunggal yakni untuk kepentingan mengganti Ketua karena sebab tertentu;
c.       TKLB memutuskan tugas dan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Temu Karya;
d.      Pelaksanaan TKLB mengikuti mekanisme yang sama seperti Temu Karya.

DASAR PELAKSANAAN TKLB
1.    Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat dilaksanakan karena alasan sebagai berikut:
a.    Ketua meninggal dunia;
b.    Ketua mengundurkan diri dengan sukarela;
c.     Ketua sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sama sekali tidak aktif melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua;
d.    Ketua dianggap melanggar PD/PRT setelah melalui penilaian obyektif dalam forum serendah-rendahnya setingkat RPP, dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
1.    Mencemarkan nama baik organisasi, dengan bukti konkrit dan valid baik berupa material maupun saksi;
2.    Merubah filosofi, prinsip dasar, watak dan kode etik organisasi;
3.    Membuat keputusan strategis bagi organisasi tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggung-jawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional;
4.    Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggungjawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional.
e.    Ketua sudah mendapatkan hukuman pidana tetap (inkrah) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari pengadilan atas kasus yang menimpa dirinya baik internal maupun eksternal organisasi.

PROSEDUR PELAKSANAAN TKLB
Untuk TKLB dengan agenda pergantian Ketua, dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a.    Usulan pergantian Ketua yang datang dari pengurus yang bersangkutan harus disampaikan secara tertulis kepada pengurus satu tingkat dibawahnya untuk mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari pengurus satu tingkat dibawahnya tersebut;
b.    Setelah minimal 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat dibawahnya menyetujui pergantian Ketua dalam masa bakti berjalan, maka pengurus yang bersangkutan mempersiapkan rencana pelaksanaan TKLB dimaksud, dengan undangan/pemanggilan peserta yang ditandatangani oleh salah satu unsur Wakil Ketua dan Sekretaris;
c.     Sedangkan jika usulan pergantian datang dari pengurus satu tingkat dibawahnya, maka harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau mosi tidak percaya (untuk kasus pelanggaran organisasi/hukum) yang disampaikan kepada pengurus yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pembina Umum dan Pembina Fungsional;
d.    Pengurus yang bersangkutan yang menerima usulan pergantian secara tertulis dan/atau mosi tidak percaya tersebut, kemudian mempelajari dan mengkonsultasikannya kepada pengurus satu tingkat diatasnya, MPKT yang bersangkutan dan unsur pembina untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah yang diperlukan sampai disusunnya rencana pelaksanaan TKLB dimaksud.
  
FORMATUR
1.      Formatur adalah mekanisme yang digunakan untuk menyusun kepengurusan dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna disetiap tingkatan, dalam fórum Temu Karya dan MWKT.
2.      Mandat dari TK dan MWKT dalam penyusunan kepengurusan dan MPKT untuk masa bakti berikutnya pada prinsipnya diberikan kepada Ketua Terpilih (formatur tunggal), namun dalam kapasitas sebagai organisasi sosial Karang Taruna meniscayakan pembentukan formatur dalam sebuah tim untuk membantu Ketua Terpilih sekaligus mewujudkan cerminan perwakilan (representatif) kepengurusan dalam Karang Taruna yang bersifat collective colegial dengan dasar nilai kesetiakawanan sosial dan semangat musyawarah Karang Taruna;
3.      Keanggotaan formatur tidak dapat digantikan, dan setiap anggota formatur mempunyai tanggung jawab moral dan organisasional dalam penyusunan dan penempatan kepengurusan dan MPKT;
4.    Keputusan (hasil) Sidang Formatur adalah bersifat mutlak karena mendapatkan mandat/kewenangan penuh dari fórum pengambilan keputusan tertinggi organisasi;
5.    Waktu formatur bersidang adalah sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh fórum TK dan MWKT, sehingga apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka harus tetap melaporkan hasilnya yang apabila belum sempurna maka akan kembali menjadi kewenangan fórum TK dan MWKT untuk memutuskannya.
6.    Pelanggaran mekanisme kerja formatur akan menggugurkan keanggotaan formatur dan hasil kerjanya, sehingga akan menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua Terpilih sebagai formatur tunggal.
7.    Formatur MWKT dan TKKT sekurang-kurangnya sebanyak 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) orang yang terdiri dari :
1.      Ketua Terpilih;
2.      Ketua Pengurus Karang Taruna Demisioner;
3.      1 Orang Unsur Pengurus Karang Taruna setingkat diatasnya yang mendapatkan mandat:
4.      2-6 Orang unsur peserta yang disetujui dan ditetapkan oleh peserta;
8.    Komposisi Formatur terdiri dari seorang Ketua Merangkap Anggota, Seorang Sekretaris Merangkap Anggota dan Anggota-Anggota.
9.    Ketua Formatur untuk MWKT dan TKKT secara ex-officio adalah Ketua Terpilih.

JADWAL ACARA
Dalam pelaksanaan MWKT/TKKT, sekurang-kurangya memiliki jadwal acara sebagai berikut :
1.     Heregistrasi / Daftar Ulang Peserta
2.     Pembukaan :
a.    Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
b.    Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
c.     Mengheningkan Cipta
d.    Menyanyikan Mars Karang Taruna
e.    Pembacaan Dasa Sakti Karang Taruna
f.      Laporan Ketua Panitia
g.    Sambutan Ketua Karang Taruna
h.    Pengarahan Pembina umum sekaligus membuka Acara MWKT/TKKT secara resmi.
3.     Sidang Pleno I
a.    Penetapan Peserta / Peninjau
b.    Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib
c.     Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno.
4.   Sidang Pleno II
a.    Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Karang Taruna
b.    Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban.
c.     Penyataan Demisioner Pengurus Karang Taruna
5.     Sidang Pleno III
a.    Pembentukan komisi – komisi
b.    Sidang-sidang komisi
c.     Laporan / Pengesahan hasil rapat komisi
6.     Sidang Pleno IV
a.    Pendaftaran dan pengesahan bakal calon
b.    Penetapan calon ketua
c.     Penyampaian Visi MisiCalon Ketua
d.    Pemilihan Calon Ketua dan ;
e.    Pengesahan Ketua Terpilih
7.     Sidang Pleno V
a.    Pembentukan formatur
b.    Pengesahan formatur
c.     Sidang Pleno V Ditunda  Menunggu Hasil Sidang Formatur  Selanjutnya Sidang Pleno V Ditutup Sementara (Maksimal 30 hari)
8.     Lanjutan Sidang Pleno V
a.    Penyampaian Hasil Sidang Formatur oleh Ketua Tim Formatur
b.    Penyerahan Hasil Sidang formatur kepada Pimpinan Sidang Pleno
c.     Pengesahan Hasil Sidang Formatur oleh Pimpinan Sidang Formatur
d.    Penutupan siding Pleno V

MATERI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
1.    Materi MWKT dan TKKT disiapkan melalui Rapat Pimpinan Karang Taruna di masing-masing tingkatan.
2.    Sidang-sidang dan Rapat MWKT dan TKKT terdiri :
a.    Sidang Pleno
b.    Sidang Komisi
c.     Sidang Komisi Khusus dan atau Sub Komisi bila dianggap perlu.
3.    Materi Persidangan terdiri dari :
a.    Pokok-pokok Program Kerja Karang Taruna
b.    Rekomendasi
c.     Tata Tertib Pemilihan
d.    Hal lain yang dipandang perlu
4.    Tugas dan Wewenang Sidang Pleno :
a.    Mendengarkan pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan MWKT dan TKKT;
b.    Mendengar dan memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna;
c.     Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna;
d.    Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Karang Taruna yang berpedoman kepada Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi Karang Taruna;
e.    Membentuk Komisi-Komisi menurut kebutuhan;
f.      Mendengarkan Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno;
g.    Memilih dan Mengesahkan Ketua Pengurus Karang Taruna;
h.    Memilih Formatur;
i.      Mengesahkan Pengurus Karang Taruna serta Majelis Permusyawaratan Karaang Taruna (MPKT) untuk Masa Bakti berikutnya.
5.    Tugas dan Wewenang Sidang Komisi :
a.    Melakukan Musyawarah dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya;
b.    Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno MWKT dan TKKT setelah ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan.
6.    Sidang-Sidang MWKT dan TKKT dipandu oleh Pengurus Karang Taruna dan Pimpinan Sidang terpilih.
7.    Pimpinan Sidang MWKT dan TKKT dipilih dari dan oleh utusan MWKT dan TKKT dan komposisinya diatur sebagai berikut :
a.    Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 (Dua) Orang Anggota;
b.    Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota-Anggota.
8.    Pimpinan Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan.

HAK PESERTA DAN PENINJAU
1.   Peserta Berhak :
1.    Mendapatkan satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.;
2.    Mengajukan pertanyaan, usul, saran dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis;
3.    Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun;
4.    Dipilih dan Memilih.
2.   Peninjau Berhak :
1.    Mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis atas seijin Pimpinan Sidang;
2.    Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun.
3.    Setiap Peserta dan Peninjau berhak untuk menjadi anggota salah satu Komisi MWKT dan TKKT.
4.    Jumlah anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional.
5.    Penggunaan hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah dan Rapat-Rapat.
  
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.    MWKT/MWKTLB/TKKT/TKKTLB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) jumlah utusan peserta;
2.    Apabila ketentuan dalam ayat 1 ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang dan semua permusyawaratan dapat ditunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut Quorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta sidang selanjutnya dinyatakan sah;
3.    Permusyawaratan dan rapat-rapat dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) jumlah peserta;
4.    Apabila ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 (Satu) tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat di tunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut belum terpenuhi maka atas persetujuan peserta yang hadir sidang selanjutnya dinyatakan syah;
5.    Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat Karang Taruna adalah sebagai berikut :
  • Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
  • Proses pengambilan suara dilakukan oleh peserta dengan menyatakan sikap setuju atau menolak atau abstain yang dilaksanakan secara lisan atau tertulis atau mengacungkan tangan.
  • Apabila yang diinginkan pada ayat (1) Pasal ini tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak oleh peserta dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan warga Karang Taruna.

6.    Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
7.    Apabila keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan hasilnya sama maka dilakukan pemungutan suara ulang.

TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS
1.     Pemilihan Ketua Karang Taruna dan pembentukan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Pencalonan Ketua;
b.      Pemilihan Ketua;
c.       Pemilihan Anggota Formatur;
d.      Pembentukan Pengurus.
2.     Calon Ketua di pilih oleh peserta dari Bakal Calon yang sudah ditetapkan oleh Sterring Commite (SC).
3.     Persyaratan Calon Ketua adalah :
a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.       memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.      memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e.       berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
f.        Tidak melebihi 2 (Dua) Periode sebagai Ketua;
g.       Mendapatkan Rekomendasi dari Pengurus Karang Taruna di tingkatan masing-masing;
h.      Berprestasi, Berdedikasi, Loyal terhadap Organisasi/Negara, tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggung Jawab untuk melaksanakan Amanat Organisasi hingga akhir masa jabatan.
4.     Persyaratan Pengurus Karang Taruna :
a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.       memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.      memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e.       berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
5.     Pemilihan Ketua dan Pengurus dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Calon-calon Ketua mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh Peserta;
b.      Apabila hanya satu calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat 3 diatas, maka selanjutnya ditetapkan sebagai Ketua terpilih;
c.       Apabila terdapat lebih dari satu calon, maka pemilihan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan calon yang mendapat suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Ketua terpilih;
d.      Ketua dipilih dari Calon Ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peserta di dalam Sidang Pleno;
e.       Pengurus Karang Taruna dipilih oleh Formatur.
6.   Nama-nama Calon Pengurus yang direkomendasikan wajib melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
7.   Rekomendasi Calon Pengurus selambat-lambatnya disampaikan pada saat pendaftaran peserta MWKT dan TKKT.
  
PELANTIKAN PENGURUS
Pelantikan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan setelah berakhirnya penyelenggaraan MWKT / TKKT yang dilaksanakan oleh Panitia Pelantikan yang dibentuk oleh pengurus terpilih dan disyahkan oleh Pembina Umum sesuai dengan tingkatannya.

ORIENTASI PENGURUS
Setelah Pengurus Karang Taruna Kota atau Kecamatan atau Kelurahan terpilih dan dilantik, dilanjutkan dengan dilaksanakan Orientasi Pengurus yang Waktu, Jadwal dan Tempatnya ditetapkan oleh masing-masing Pengurus di kewilayahnnya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS