Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

DISIPLIN ORGANISASI


PENGERTIAN
1.      Disiplin Organisasi Karang Taruna Kota Bandung merupakan suatu tata aturan, sistem nilai dan norma yang berlaku, baik yang tersurat maupun yang tersirat baik PD/PRT, Peraturan Organisasi dan Perundang-undangan yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh Pengurus dan Anggota Karang Taruna Kota Bandung yang dengan itikad tidak baik telah sengaja melanggar Disiplin Organisasi;
2.      Sanksi Organisasi Karang Taruna Kota Bandung merupakan suatu tindakan berupa hukuman yang diambil Organisasi baik langsung maupun tidak langsung yang dijatuhkan kepada personil Pengurus Karang Taruna Kota Bandung yang dengan itikad tidak baik telah sengaja melanggar Disiplin Organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja Pengurus demi kemajuan dan nama baik Organisasi;
3.      Pembelaan Diri Pengurus Karang Taruna Kota Bandung adalah suatu kesempatan yang diberikan kepada Pengurus untuk melakukan pembelaan atas adanya Sanksi Organisasi yang dijatuhkan kepadanya.

PELANGGARAN DAN SANKSI

Yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi adalah:
Mengganti status Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Kewarganegaraan lain;
1.      Pelanggaran terhadap Perundang – Undangan serta Peraturan Pemerintah yang berlaku melakukan tindakan-tindakan Hukum dan Kriminal yang berakibat jatuhnya Vonis Pidana oleh Pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan Hukum tetap;
2.      Dengan itikad tidak baik, sengaja untuk :
§  Melanggar PD/PRT, Keputusan Hasil Temu Karya Karang Taruna, dan Peraturan Organisasi Karang Taruna yang berlaku;
§  Melanggar Keputusan dan atau Kebijakan Organisasi yang telah diputuskan dan atau ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna;
§  Merusak, Mencemarkan dan atau Merendahkan Nama Baik, Wibawa dan Martabat Karang Taruna;
§  Tidak Menandatangani Surat Pernyataan/Pakta Integritas Pengurus Karang Taruna.
§  Tidak memenuhi Panggilan dan atau Undangan Rapat-Rapat dan kegiatan yang wajib dihadiri oleh Personil Pengurus Karang Taruna di semua tingkatan dalam waktu 3 (Tiga) Bulan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara Organisasi.

SANKSI ORGANISASI

Sanksi Organisasi didasarkan kepada : 
1.      Jenis Pelanggaran
2.      Frekuensi Pelanggaran
3.      Unsur Kesengajaan

Bentuk Sanksi Organisasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran Disiplin Organisasi adalah : 
1.      Teguran atau Peringatan Tertulis
2.      Diberhentikan Sementara Sebagai Pengurus
3.      Diberhentikan atau Pemecatan

Wewenang Pemberian Sanksi, masing-masing : 
1.      Teguran atau Peringatan tertulis diberikan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannnya dalam sebuah Rapat Bidang Organisasi (Rabid);
2.      Diberhentikan Sementara sebagai Pengurus diberikan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannya dalam sebuah Rapat Pengurus Harian (RPH);
3.      Diberhentikan atau Pemecatan diberikan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannya dalam sebuah Rapat Pengurus Pleno (RPP).
 

MEKANISME PEMBERIAN SANKSI
Mekanisme Pemberian Sanksi Organisasi yang diberikan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannya terhadap pelaku pelanggaran adalah:
Pemberian Peringatan Tertulis Pertama;
1.      Pemberian Peringatan Tertulis Kedua, apabila dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari pelaku pelanggaran mengabaikan dan atau tidak mengindahkan peringatan tertulis pertama;
2.      Apabila dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) hari sejak peringatan tertulis kedua pelaku pelanggaran mengabaikan dan atau tidak mengindahkan, maka masalah ini akan dibahas dalam Rapat Pengurus Harian (RPH) sesuai tingkatannya;
3.      Khusus untuk pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi yang terkait perbuatan atau pelanggaran yang merugikan organisasi secara permanen dapat dijatuhkan Sanksi tanpa mekanisme peringatan dengan tetap memberi hak jawab dan Sanksi yang diberikan sesuai dengan batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
4.      Jika dalam jangka waktu 3 (Tiga) Bulan seorang Pengurus yang diberhentikan sementara dari kepengurusan tidak memperlihatkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya atau tidak melakukan upaya perbaikan diri, maka organisasi dapat mengambil keputusan untuk memberhentikan atau memecat sebagai Pengurus Karang Taruna.

PEMBELAAN DIRI

1.      Setiap Pengurus Karang Taruna yang dikenakan Sanksi Organisasi dapat melakukan Pembelaan Diri.
2.      Pembelaan diri sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diajukan oleh Pengurus yang dikenakan Sanksi Organisasi kepada RPP selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) Hari setelah menerima sanksi.
3.      Penerimaan atau Penolakan Pengurus Karang Taruna atas permohonan Pembelaan Diri yang disampaikan oleh Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pleno yang diadakan khusus untuk itu selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) Hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS