PENGERTIAN
1. Disiplin
Organisasi Karang Taruna Kota Bandung merupakan suatu tata aturan, sistem nilai
dan norma yang berlaku, baik yang tersurat maupun yang tersirat baik PD/PRT,
Peraturan Organisasi dan Perundang-undangan yang wajib ditaati dan dijalankan
oleh seluruh Pengurus dan Anggota Karang Taruna Kota Bandung yang dengan itikad
tidak baik telah sengaja melanggar Disiplin Organisasi;
2. Sanksi
Organisasi Karang Taruna Kota Bandung merupakan suatu tindakan berupa hukuman
yang diambil Organisasi baik langsung maupun tidak langsung yang dijatuhkan
kepada personil Pengurus Karang Taruna Kota Bandung yang dengan itikad tidak
baik telah sengaja melanggar Disiplin Organisasi dalam rangka meningkatkan
kinerja Pengurus demi kemajuan dan nama baik Organisasi;
3. Pembelaan
Diri Pengurus Karang Taruna Kota Bandung adalah suatu kesempatan yang diberikan
kepada Pengurus untuk melakukan pembelaan atas adanya Sanksi Organisasi yang
dijatuhkan kepadanya.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Yang termasuk sebagai pelanggaran
terhadap Disiplin Organisasi adalah:
Mengganti status Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Kewarganegaraan lain;
Mengganti status Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Kewarganegaraan lain;
1. Pelanggaran
terhadap Perundang – Undangan serta Peraturan Pemerintah yang berlaku melakukan
tindakan-tindakan Hukum dan Kriminal yang berakibat jatuhnya Vonis Pidana oleh
Pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan Hukum tetap;
2. Dengan
itikad tidak baik, sengaja untuk :
§
Melanggar PD/PRT, Keputusan Hasil Temu Karya Karang
Taruna, dan Peraturan Organisasi Karang Taruna yang berlaku;
§
Melanggar Keputusan dan atau Kebijakan Organisasi yang
telah diputuskan dan atau ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna;
§
Merusak, Mencemarkan dan atau Merendahkan Nama Baik,
Wibawa dan Martabat Karang Taruna;
§
Tidak Menandatangani Surat Pernyataan/Pakta Integritas
Pengurus Karang Taruna.
§
Tidak memenuhi Panggilan dan atau Undangan Rapat-Rapat
dan kegiatan yang wajib dihadiri oleh Personil Pengurus Karang Taruna di semua
tingkatan dalam waktu 3 (Tiga) Bulan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan
atau tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara Organisasi.
SANKSI ORGANISASI
Sanksi Organisasi didasarkan kepada
:
1. Jenis
Pelanggaran
2. Frekuensi
Pelanggaran
3. Unsur
Kesengajaan
Bentuk Sanksi Organisasi yang dapat
dikenakan terhadap pelanggaran Disiplin Organisasi adalah :
1. Teguran
atau Peringatan Tertulis
2. Diberhentikan
Sementara Sebagai Pengurus
3. Diberhentikan
atau Pemecatan
Wewenang Pemberian Sanksi, masing-masing
:
1. Teguran
atau Peringatan tertulis diberikan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai
tingkatannnya dalam sebuah Rapat Bidang Organisasi (Rabid);
2. Diberhentikan
Sementara sebagai Pengurus diberikan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai
tingkatannya dalam sebuah Rapat Pengurus Harian (RPH);
3. Diberhentikan
atau Pemecatan diberikan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannya dalam
sebuah Rapat Pengurus Pleno (RPP).
MEKANISME
PEMBERIAN SANKSI
Mekanisme Pemberian Sanksi Organisasi
yang diberikan oleh Pengurus Karang Taruna sesuai tingkatannya terhadap pelaku
pelanggaran adalah:
Pemberian Peringatan Tertulis Pertama;
Pemberian Peringatan Tertulis Pertama;
1. Pemberian
Peringatan Tertulis Kedua, apabila dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari
pelaku pelanggaran mengabaikan dan atau tidak mengindahkan peringatan tertulis
pertama;
2. Apabila
dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) hari sejak peringatan tertulis kedua pelaku
pelanggaran mengabaikan dan atau tidak mengindahkan, maka masalah ini akan
dibahas dalam Rapat Pengurus Harian (RPH) sesuai tingkatannya;
3. Khusus
untuk pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi yang terkait perbuatan atau
pelanggaran yang merugikan organisasi secara permanen dapat dijatuhkan Sanksi
tanpa mekanisme peringatan dengan tetap memberi hak jawab dan Sanksi yang
diberikan sesuai dengan batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
(2).
4. Jika
dalam jangka waktu 3 (Tiga) Bulan seorang Pengurus yang diberhentikan sementara
dari kepengurusan tidak memperlihatkan itikad baik untuk memperbaiki
kesalahannya atau tidak melakukan upaya perbaikan diri, maka organisasi dapat
mengambil keputusan untuk memberhentikan atau memecat sebagai Pengurus Karang
Taruna.
PEMBELAAN DIRI
1. Setiap
Pengurus Karang Taruna yang dikenakan Sanksi Organisasi dapat melakukan
Pembelaan Diri.
2. Pembelaan
diri sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diajukan oleh Pengurus yang
dikenakan Sanksi Organisasi kepada RPP selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) Hari
setelah menerima sanksi.
3. Penerimaan
atau Penolakan Pengurus Karang Taruna atas permohonan Pembelaan Diri yang
disampaikan oleh Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pleno yang diadakan khusus
untuk itu selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) Hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini