Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari sini
kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti
halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali
ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu
diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri
5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina
dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum
membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas
pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5
Permensos 77/2010).
Untuk
menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal
6 Permensos 77/2010):
- mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara
berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang
taruna, yaitu:
- pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Selanjutnya
mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak
menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan
tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program
karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam
penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut
dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal
21 Permensos 77/2010).
Pada tabel
berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:
No
|
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
|
Tanggung Jawab dan Wewenang
|
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
|
1
|
Menteri
Sosial
|
a. menetapkan Pedoman Umum Karang
Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator
secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
|
Pasal 22
|
2
|
Gubernur
|
a. melaksanakan tugas desentralisasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan
dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 23
|
3
|
Bupati/walikota
|
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang
Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang
Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan
dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 24
|
Untuk
tambahan informasi, sebagai peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada
wilayah provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta
No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan
yang lebih khusus lagi mengenai karang taruna seperti antara lain: organisasi,
anggota dan pengurus karang taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan;
program kerja, keuangan; dan sebagainya.
Selain itu,
dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih
khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan Kepala Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 140/026/KTD-DB/TB/I/2018 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Masa Bhakti 2018–2021 yang khusus mengatur tentang kepengurusan Karang Taruna Dharbost.
Keputusan
ini sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu dengan susunan keanggotaan pengurus. Pengurus Karang Taruna Dharbost ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun program kerja
sama dengan pemerintah desa. Pengurus Karang Taruna Dharbost dalam keputusan kepala Desa Bobong tersebut antara lain terdiri dari : Pembina Utama, Pembina Fungsional, Penasehat, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II dan Bidang-Bidang.
Demikian, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman bagi pengurus untuk bekerja sebagai Sekretaris Karang Taruna.
Dasar hukum :
1. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga
Kemasyarakatan;
Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No.
77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8
tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 140/026/KTD-DB/TB/I/2018 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Masa Bhakti 2018–2021.
4. Keputusan Kepala Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 140/026/KTD-DB/TB/I/2018 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Masa Bhakti 2018–2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini