Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang
terkait
dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
B.
TANGGUNGJAWAB
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan
kepada Wakil Ketua.
C.
TUGAS
1.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh Rapat Pengurus.
3.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
4.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka
melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun
rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya
5.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun
masyarakat pada umumnya,.
6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara
Berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini