Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

MEKANISME HUBUNGAN KERJASAMA KARANG TARUNA

MEKANISME
1.      Usulan Kerjasama dapat berasal dari Organisasi/Lembaga lain dan/atau atas inisiatif satu atau beberapa pengurus yang diputuskan dalam RABid/RABag/RASi, atau keputusan Rapat Pleno Lembaga dan harus dituangkan dalam risalah rapat tersebut;
2.      Setiap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pengurus/unit teknis/ lembaga dengan organisasi/lembaga lain tidak boleh bertentangan dengan PD/PRT, Keputusan Temu Karya, Keputusan Raker, dan Kebijakan organisasi lainnya;
3.      Keputusan untuk Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, untuk pengurus harus dilaporkan kepada RPP terdekat berikutnya dan untuk lembaga harus disampaikan kepada pengurus pada tingkatan yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan;
4.      Setiap hubungan kerjasama bersifat mengikat pihak‑pihak yang terlibat sehingga harus dibuat dalam bentuk piagam kerjasama (Memorandum Of Understanding/MoU) yang berisi batas-batas tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas dan apresiasi yang akan diperoleh.
5.      Setelah MoU ditandatangani, Pengurus Bidang/Bagian/Seksi yang sesuai uraian tugas bertanggung jawab terhadap pokok dimaksud harus memantau pelaksanaan kerjasama tersebut dan apabila ditemukan penyimpangan dan ternyata dianggap sangat merugikan Organisasi/Unit Teknis/Lembaga., maka yang bersangkutan dapat mengusulkan agar Kerjasama ditinjau kembali apakah diperbaiki sebagian atau dibatalkan;
6.      Setelah kerjasama selesai dilaksanakan, pengurus yang bersangkutan harus melaporkan kepada pengurus satu tingkat di atasnya dan lembaga kepada pengurus yang bersangkutan yang berisi apresiasi yang diperoleh dan evaluasi kritis yang harus dicermati untuk kerjasama berikutnya;
7.      Pembubaran Kerjasama diputuskan dalam RPP untuk pengurus dan Rapat Pleno untuk lembaga dan harus dituangkan dalam risalah rapat tersebut.


PIHAK YANG BERHAK MEWAKILI

Yang berhak mewakili Pengurus/unit teknis/lembaga dalam penandatangan piagam kerjasama adalah Ketua Pengurus/unit teknis/lembaga yang bersangkutan yang diberi mandat sesuai dengan bidangnya dengan Ketua Organisasi/Lembaga lain tersebut.


JANGKA WAKTU

1.      Jangka waktu kerjasama disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus/Unit Teknis/Lembaga yang bersangkutan kecuali diputuskan lain dalam RPP atau Rapat Pleno Lembaga;
2.      Apabila telah habis jangka waktu kerjasama dan ingin diperpanjang kembali, maka syarat-syarat Kerjasama juga harus diperbaharui dengan memperhatikan kondisi pada saat Kerjasama itu akan diperpanjang.

KEADAAN MEMAKSA, PEMBATALAN, DAN PERSELISIHAN
Dalam piagam kerjasama harus dicantumkan tentang klausul keadaan memaksa (Force Maejure) yang sulit dihindari, seperti gempa, banjir, epidemi, huru-hara, perang, dan Peraturan Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Kerjasama dan peristiwa lain yang berada di luar kekuasaan yang wajar.

Dalam piagam Kerjasama perlu diatur tentang pembatalan perjanjian, tata cara, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembatalan Kerjasama dan akibat‑akibatnya.

Dalam piagam Kerjasama harus diatur secara tegas apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan isi Kerjasama dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, dan penyelesaian melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir apabila musyawarah tidak tercapai, selain itu dalam piagam kerjasama juga perlu mencantumkan mengenai pilihan domisili hukum tetap yang disepakati oleh pihak‑pihak yang bekerjasama.

Dalam pembuatan piagam Kerjasama harus dibuat rangkap 2 (dua), masing‑masing pihak memegang 1 (satu) rangkap untuk disimpan sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan Kerjasama agar sesuai dengan isinya, dan apabila diperlukan atas kesepakatan pihak‑pihak yang terlibat, kerjasama dapat dilaksanakan melalui kantor notaris.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS