1. Usulan
Kerjasama dapat berasal dari Organisasi/Lembaga lain dan/atau atas inisiatif
satu atau beberapa pengurus yang diputuskan dalam RABid/RABag/RASi, atau
keputusan Rapat Pleno Lembaga dan harus dituangkan dalam risalah rapat
tersebut;
2. Setiap
perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pengurus/unit teknis/ lembaga dengan
organisasi/lembaga lain tidak boleh bertentangan dengan PD/PRT, Keputusan Temu
Karya, Keputusan Raker, dan Kebijakan organisasi lainnya;
3. Keputusan
untuk Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, untuk pengurus harus
dilaporkan kepada RPP terdekat berikutnya dan untuk lembaga harus disampaikan
kepada pengurus pada tingkatan yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan;
4. Setiap
hubungan kerjasama bersifat mengikat pihak‑pihak yang terlibat sehingga harus
dibuat dalam bentuk piagam kerjasama (Memorandum Of Understanding/MoU) yang
berisi batas-batas tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas dan apresiasi
yang akan diperoleh.
5. Setelah
MoU ditandatangani, Pengurus Bidang/Bagian/Seksi yang sesuai uraian tugas
bertanggung jawab terhadap pokok dimaksud harus memantau pelaksanaan kerjasama
tersebut dan apabila ditemukan penyimpangan dan ternyata dianggap sangat
merugikan Organisasi/Unit Teknis/Lembaga., maka yang bersangkutan dapat
mengusulkan agar Kerjasama ditinjau kembali apakah diperbaiki sebagian atau
dibatalkan;
6. Setelah
kerjasama selesai dilaksanakan, pengurus yang bersangkutan harus melaporkan
kepada pengurus satu tingkat di atasnya dan lembaga kepada pengurus yang
bersangkutan yang berisi apresiasi yang diperoleh dan evaluasi kritis yang
harus dicermati untuk kerjasama berikutnya;
7. Pembubaran
Kerjasama diputuskan dalam RPP untuk pengurus dan Rapat Pleno untuk lembaga dan
harus dituangkan dalam risalah rapat tersebut.
PIHAK YANG BERHAK MEWAKILI
Yang
berhak mewakili Pengurus/unit teknis/lembaga dalam penandatangan piagam
kerjasama adalah Ketua Pengurus/unit teknis/lembaga yang bersangkutan yang
diberi mandat sesuai dengan bidangnya dengan Ketua Organisasi/Lembaga lain
tersebut.
JANGKA WAKTU
1. Jangka
waktu kerjasama disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus/Unit Teknis/Lembaga
yang bersangkutan kecuali diputuskan lain dalam RPP atau Rapat Pleno Lembaga;
2. Apabila
telah habis jangka waktu kerjasama dan ingin diperpanjang kembali, maka
syarat-syarat Kerjasama juga harus diperbaharui dengan memperhatikan kondisi
pada saat Kerjasama itu akan diperpanjang.
KEADAAN
MEMAKSA, PEMBATALAN, DAN PERSELISIHAN
Dalam
piagam kerjasama harus dicantumkan tentang klausul keadaan memaksa (Force
Maejure) yang sulit dihindari, seperti gempa, banjir, epidemi, huru-hara,
perang, dan Peraturan Pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan
Kerjasama dan peristiwa lain yang berada di luar kekuasaan yang wajar.
Dalam piagam Kerjasama perlu diatur tentang pembatalan perjanjian, tata cara, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembatalan Kerjasama dan akibat‑akibatnya.
Dalam piagam Kerjasama harus diatur secara tegas apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan isi Kerjasama dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, dan penyelesaian melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir apabila musyawarah tidak tercapai, selain itu dalam piagam kerjasama juga perlu mencantumkan mengenai pilihan domisili hukum tetap yang disepakati oleh pihak‑pihak yang bekerjasama.
Dalam pembuatan piagam Kerjasama harus dibuat rangkap 2 (dua), masing‑masing pihak memegang 1 (satu) rangkap untuk disimpan sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan Kerjasama agar sesuai dengan isinya, dan apabila diperlukan atas kesepakatan pihak‑pihak yang terlibat, kerjasama dapat dilaksanakan melalui kantor notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini