Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BOBONG


PEMERINTAH KABUPATEN PULAU TALIABU
KECAMATAN TALIABU BARAT
DESA BOBONG
Jln. ..................................................................

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA BOBONG
NOMOR : 140 / 026 / KTD-DB / TB / I / 2018

T E N T A N G

PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA DHARBOST DUSUN FANGAHU
DESA BOBONG KECAMATAN TALIABU BARAT
KABUPATEN PULAU TALIABU
MASA BAKTI 2018-2021

KEPALA DESA BOBONG


Menimbang
:
a.
bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b.
bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang  kesejahteraan sosial;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka di pandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bobong tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Desa  Bobong Masa Bakti 2018-2021
Mengingat
:
1.

2.








3.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu
Undang-Undang Nomnor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan  tentan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
5.
Peraturan Pemeriontah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165);
Memperhatikan
:
1.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
2.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/ Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Desa Bobong Masa Bakti 2018-2021 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Desa Bobong dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/Pedoman  Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa Bobong. selaku Pembina Umum;
KETIGA
:
Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Bobong
Pada Tanggal : 27 Januari  2018
KEPALA DESA BOBONG

ttd

H. MUHDIN SOAMOLE, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS