PEMERINTAH
KABUPATEN PULAU TALIABU
KECAMATAN
TALIABU BARAT
DESA
BOBONG
Jln.
..................................................................
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA BOBONG
NOMOR
: 140 / 026 / KTD-DB / TB / I / 2018
T E N T A N G
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA DHARBOST DUSUN
FANGAHU
DESA BOBONG KECAMATAN TALIABU BARAT
KABUPATEN PULAU TALIABU
MASA BAKTI 2018-2021
KEPALA DESA BOBONG
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Karang Taruna merupakan
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan
karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan
sosial;
|
b.
|
bahwa Karang Taruna sebagai
modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan
dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian
terutama di bidang kesejahteraan
sosial;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana huruf a dan huruf b, maka di pandang perlu menetapkan Keputusan
Kepala Desa Bobong tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Dharbost
Dusun Fangahu Desa Bobong Masa Bakti 2018-2021
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
|
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu
Undang-Undang Nomnor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang
Pelaksanaan tentan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
|
||
5.
|
Peraturan Pemeriontah Nomor 84 Tahun 2000 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 165);
|
||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Keputusan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan
Sosial;
|
2.
|
Peraturan Menteri Sosial
Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 yang diubah menjadi Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/ Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna;
|
||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Pengukuhan Pengurus Karang
Taruna Dharbost Dusun Fangahu Desa Bobong Masa Bakti 2018-2021 dengan susunan pengurus
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
|
|
KEDUA
|
:
|
Pengurus Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Desa Bobong dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman
Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang
Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa Bobong. selaku Pembina Umum;
|
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya
Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Bobong
Pada Tanggal :
27 Januari 2018
KEPALA DESA BOBONG
ttd
H. MUHDIN SOAMOLE, SE
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini