Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

BENDAHARA

A.   KEWENANGAN

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang kekayaan dan keuangan organisasi.
    
B.   TANGGUNGJAWAB

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua Umum.
    
C.   TUGAS

a.       Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.      Bersama Ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
c.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d.      Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
e.       Membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam Forum Rapat Pengurus.
f.        Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya.
g.       Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama sponsorship.
h.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
i.         Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS