Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang
kekayaan dan keuangan organisasi.
B.
TANGGUNGJAWAB
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi
dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua Umum.
C.
TUGAS
a. Mewakili
Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi.
b. Bersama
Ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan
di tubuh pengurus.
c. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin
rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
e. Membuat
rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan
persetujuan dalam Forum Rapat Pengurus.
f.
Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baik
secara berkala dan/atau setiap tahunnya.
g. Menyelenggarakan
aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat
pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama sponsorship.
h. Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan kekayaan dan keuangan
organisasi.
i.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda
organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini