Pembentukan Organisasi Karang Taruna
Pembentukan organisasi Karang Taruna diselenggarakan
dalam forum Temu Karya Karang Taruna (TKKT) di wilayah tingkat masing‑masing
dan forum Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) untuk di tingkat Desa/Kelurahan
yang pelaksanaannya tetap mengacu pada PD/PRT Karang Taruna dan Peraturan
Organisasi yang berlaku yang dilaksanakan dalam rangka mendukung
penyelenggaraan pembangunan dan kepemerintahan diwilayahnya masing‑masing
dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang baik di kalangan generasi
muda maupun masyarakat pada umumnya.
Mekanisme Pembentukan
Pembentukan organisasi Karang Taruna di seluruh
tingkatan yang organisasi Karang Taruna-nya untuk jangka waktu minimal 2 (dua)
tahun menunjukkan ketidak-aktifan (pasif) sama sekali atau pada wilayah baru
hasil Pemekaran Wilayah, maka dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Penunjukan Pejabat sementara (Caretaker) yang
diusulkan oleh Pengurus Karang Taruna Wilayah Induk/asalnya, yang kemudian
diberi tugas/mandat untuk melaksanakan TKKT/MWKT di wilayah bersangkutan;
2. Apabila Pengurus Karang Taruna wilayah asalnya tidak
mengusulkan Caretaker, maka Pengurus satu tingkat di atasnya dapat
menunjuk personil dari kepengurusannya yang memiliki tugas dan fungsi
organisasi;
3. Caretaker yang diberi mandat untuk mempersiapkan
penyelenggaraan TKKT/MWKT di wilayahnya bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan koordinasi dengan pengurus wilayah di
atasnya. dan pemerintah wilayah yang bersangkutan;
b. Memberikan Laporan kepada wilayah di atasnya baik
laporan berkala dalam bentuk laporan kemajuan (Progress Report) maupun
laporan akhir pelaksanaan TKKT/MWKT;
c. Membentuk Kepanitiaan TKKT/MWKT yang terdiri dari:
1. Panitia Pengarah (Steering Committee) yang
terdiri dari unsur‑unsur pengurus wilayah di atasnya, pengurus wilayah 1 (satu)
tingkat di bawahnya dan Caretaker sendiri bertugas mempersiapkan
materi TKKT/MWKT, Rancangan Acara serta upaya dan strategi pendanaan kegiatan
TKKT/MWKT di wilayahnya;
2. Panitia Pelaksana (Organizing Committee) yang
terdiri dan unsur‑unsur pengurus wilayah 1 (satu) tingkat di bawahnya dan unsur
lain yang memungkinkan atau direkomendasikan untuk membantu seperti instansi
sosial dengan tugas mempersiapkan hal‑hal teknis dan administratif pelaksanaan
kegiatan TKKT/MWKT di wilayahnya;
d. Melakukan pengawasan dan supervisi terhadap
keseluruhan proses mempersiapkan penyelenggaraan TKKT/MWKT di wilayah yang
bersangkutan;
4. Pelaksanaan TKKT/MWKT di wilayah yang bersangkutan
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan sebagai berikut:
a. Sedapat mungkin penyelenggaraan TKKT/MWKT dibuka dan
ditutup secara resmi oleh pimpinan tertinggi daerah setempat. Dan jika tidak
memungkinkan, maka dibuka oleh Ketua Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya;
b. Pelaksanaan TKKT/MWKT harus tetap berpedoman pada
PRT-KT;
c. Pelaksanaan TKKT/MWKT harus juga berpedoman pada
Agenda Acara dan Tata tertib yang disepakati seluruh peserta dengan tetap
memperhatikan aspek demokratisasi dan permusyawaratan yang luhur, sehingga
hasil‑hasil TKKT/MWKT merupakan kehendak seluruh WKT di wilayah yang
bersangkutan;
d. Selain mengagendakan pemilihan Pengurus Karang Taruna,
TKKT/MWKT juga dapat menyelenggarakan pembentukan Majelis Pertimbangan Karang
Taruna (MPKT) di wilayahnya;
e. Khusus untuk wilayah pemekaran, Perlunya diagendakan
penyerahan secara resmi wilayah hukum organisasi baru tersebut dari Pengurus
Karang Taruna wilayah asal ke forum TKKT/MWKT yang bersangkutan, karena itu
Pengurus Karang Taruna dimaksud juga diundang dalam kapasitas sebagai peninjau
dalam TKKT/MWKT tersebut;
f. TKKT/MWKT sedapat mungkin dalam prosesnya menggunakan
pendekatan hasil sehingga pertimbangan waktu tidak menjadi ukuran yang lebih
penting;
5. TKKT/MWKT mengeluarkan rekomendasi agar pengurus yang
baru terbentuk dikukuhkan oleh Kepala Daerah setempat sebagai Pembina Umum;
6. Pada tahap akhir Panitia Pelaksana dengan diketahui
oleh Caretaker menyampaikan laporan penyelenggaraan TKKT/MWKT
kepada Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya dan Pengurus Karang Taruna di
wilayah yang baru saja terbentuk.
Penunjukkan Caretaker juga dapat
dilakukan di wilayah yang masa bhakti Pengurus Karang Taruna‑nya telah habis
tetapi belum juga menyelenggarakan TKKT/MWKT selambatnya 3 (tiga) bulan dari
tanggal masa bhaktinya berakhir;
Pembubaran Organisasi Karang Taruna
Pembubaran Organisasi Karang Taruna berarti pembekuan
sekaligus pembubaran terhadap kelembagaan kepengurusan dan Majelis Pertimbangan
Karang Taruna di wilayah tertentu yang disebabkan oleh ketidak‑adaan wilayah
hukum organisasinya karena beberapa sebab yakni:
1. Wilayah tersebut telah menjadi negara yang merdeka;
2. Wilayah tersebut telah melebur menjadi satu dengan
wilayah lain yang dengan pertimbangan teknis strategis tertentu wilayah
tersebutlah yang Organisasi Karang Taruna‑nya perlu dibubarkan; Setiap pembubaran organisasi Karang Taruna disahkan
dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna di wilayah
atasnya,
Mekanisme Pembubaran
Pembubaran Organisasi Karang Taruna, diselenggarakan
dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Selambat‑lambatnya 6 (enam) bulan setelah suatu
wilayah dinyatakan berpisah dengan NKRI atau dinyatakan bergabung dengan
wilayah lain, maka Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan harus melaporkannya
secara administratif kepada Pengurus Karang Taruna diwilayah atasya;
2. Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya, setelah
mempelajari dan mengkaji laporan tersebut, kemudian mengeluarkan Surat
Keputusan resmi tentang Pembubaran Organisasi Karang Taruna tersebut;
3. Pembubaran Organisasi Karang Taruna tersebut kemudian
harus diumumkan dalam lembaran berita resmi organisasi dan juga melalui forum‑forum
resmi Organisasi Karang Taruna di wilayah atasnya sebagai langkah sosialisasi;
4. Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya tersebut
selanjutnya juga berkewajiban melaporkan tindakan pembubaran tersebut kepada
Pengurus Karang Taruna yang lebih tinggi sebagai dokumen organisasi yang sah
dan diakui sehingga wilayah yang bersangkutan tidak akan disertakan dalam forum‑forum
pertemuan organisasi;
5. Seiring dengan dibubarkannya Organisasi Karang Taruna
diwilayah tertentu, maka Kepengurusan dan Majelis Pertimbangannya juga ikut
dibubarkan dan dibekukan.
KELEMBAGAAN PENDUKUNG KARANG TARUNA
Lembaga pendukung Karang Taruna terdiri dari Unit
Teknis dan Kepanitiaan.
1. Unit Teknis adalah lembaga yang dibentuk oleh
Organisasi Karang Taruna untuk tujuan membantu pelaksanaan fungsi‑fungsi organisasi
yang telah ditetapkan baik dalam struktur dan uraian tugasnya maupun dalam pola
umum kebijakan kerangka pokok program;
2. Kepanitiaan adalah lembaga sementara yang dibentuk
Organisasi Karang Taruna untuk tujuan melaksanakan kegiatan atau event tertentu
yang waktunya telah ditetapkan atau bersifat sementara agar penyelenggaraan
program‑program Kerja organisasi dapat berjalan efektif dan berhasil guna dalam
rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Tata Cara Pembentukan Lembaga Pendukung
1. Untuk Pembentukan Unit Teknis (UT) Karang Taruna
diatur sebagai berikut :
a. Rencana dan Usulan Pembentukan UT disampaikan oleh
bidang/bagian/seksi yang terkait dengan jenis UT yang akan dibentuk dan sesuai
dengan wilayah hukum (domisili) berdasarkan tingkatan Organisasi Karang Taruna
yang bersangkutan;
b. Rencana dan Usulan tersebut kemudian dibahas dan
diputuskan dalam RPP dengan pertimbangan kebutuhan, signifikansi, kinerja/daya
hasil dan nilai strategis UT yang dimaksud;
c. Setelah Rencana dan Usulan tersebut disetujui oleh
forum RPP, maka pengurus Karang Taruna yang bersangkutan memberikan tugas
kepada ketua bidang/bagian/seksi yang bersangkutan dalam koordinasi dengan
salah satu wakil ketua dari unsur pengurus harian untuk mempersiapkan segi‑segi
administratif, hukum, maupun teknis yang terkait dengan Pembentukan UT;
d. Ketua atau anggota bidang/bagian/seksi yang
bersangkutan secara otomatis langsung bertindak selaku koordinator/
ketua/pimpinan dari UT tersebut dengan keanggotaan kepengurusan/tim ditentukan
sebagai berikut :
1. Berasal dari luar kepengurusan sesuai dengan
kapasitasnya;
2. Untuk kebutuhan akan keahlian tertentu harus berasal
dari kalangan profesional dibidangnya;
3. Untuk posisi tertentu berdasarkan pertimbangan teknis
administratif diperbolehkan berasal dari kalangan Pengurus Karang Taruna yang
bersangkutan dengan status ex Officio;
4. Jangka waktu pembentukan UT disesuaikan dengan Masa
Bhakti Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan untuk kemudian keberadaannya
dapat ditinjau kembali pada masa bhakti pengurus berikutnya, kecuali untuk UT
tertentu, dimana pergantian kepengurusan justru akan menghambat kinerjanya yang
bersifat permanen:
e. Untuk Ketentuan sebagaimana dimaksud butir d diatas
koordinator/ketua/pimpinan UT dapat berasal dari personil yang tidak sesuai
dengan jabatannya dan fungsi/sifat UT‑nya dengan kondisi betul‑betul dibutuhkan
dan pertimbangan lain yang disepakati dalam RPP;
f. UT yang telah disetujui pembentukannya kemudian
disahkan melalui SK Pengurus Karang Taruna setelah terlebih dahulu kelengkapan
administratif, kepengurusan dan kelengkapan teknisnya sudah terpenuhi;
g. Untuk selanjutnya secara terinci, Organisasi Karang
Taruna yang bersangkutan sesuai dengan lingkup wilayahnya dapat membuat
petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pembentukan UT yang tetap berpedoman pada
Peraturan Organisasi yang berlaku.
2. Untuk Pembentukan Kepanitiaan Karang Taruna diatur
sebagai berikut :
a. Untuk melaksanakan event atau kegiatan tertentu,
pengurus Karang Taruna menunjuk dan memberikan tugas kepada seorang personil pengurus
yang bentindak sebagai Ketua Panitia Pengarah/Ketua SC (apabila kegiatannya
membutuhkan lembaga kepanitian tersebut) dan Ketua Panitia Pelaksana/Ketua OC
dari event atau kegiatan dimaksud;
b. Ketua SC dan Ketua OC yang telah ditunjuk resmi
tersebut kemudian diharuskan:
1. Menyusun personalia kepanitiaan lengkap yang diajukan
kepada pengurus Karang Taruna yang bersangkutan untuk disahkan melalui Surat
Keputusan;
2. Menyusun dan mempersiapkan proposal kegiatan lengkap
yeng terdiri dan rencana umum kegiatan, jadwal Kerja kepanitiaan, rencana
anggaran biaya kegiatan susunan kepanitiaan, jadwal (acara) kegiatan, untuk
kemudian diajukan dan dipresentasikan kepada pengurus Karang Taruna yang
bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan;
c. Rekuitmen personalia kepanitiaan yang dilakukan oleh
Ketua SC dan Ketua OC harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Harus memprioritaskan terlebih dahulu personalia dari
unsur pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
2. Apabila karena pertimbangan kualifikasi tertentu, personalia
kepanitiaan yang akan direkrut berasal dari luar unsur pengurus Karang Taruna
yang bersangkutan maka prioritas berikutnya harus diberikan kepada unsur
pengurus Karang Taruna satu hingga dua tingkat dibawahya setelah terlebih
dahulu mendapatkan rekomendasi dari pengurus Karang Taruna‑nya;
d. Untuk melaksanakan kegiatan atau event tertentu,
pengurus Karang Taruna dapat menunjuk pengurus Karang Taruna dibawahnya sebagai
Panitia Pelaksana dengan keterlibatan pengurus Karang Taruna yang bersangkutan
sebagai penanggung jawab dan panitia pengarah kegiatan/event dimaksud.
Mekanisme Pertanggungjawaban (Pelaporan) dan
Pembubaran Lembaga Pendukung Organisasi Karang Taruna
1. Mekanisme pertanggungjawaban/pelaporan dan pembubaran
UT diatur sebagai berikut:
a. UT Karang Taruna berada langsung di bawah koordinasi
bidang/ bagian/seksi yang terkait dengannya dan bertanggung jawab langsung
kepada Ketua Pengurus Karang Taruna melalui wakil ketua dari unsur pengurus
harian yang membawahinya;
b. Laporan (pertanggungjawaban) UT harus diberikan secara
berkala minimal 6 (enam) bulan sekali kepada pengurus Karang Taruna yang
bersangkutan;
c. Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan berwenang
membekukan dan membubarkan UT yang dianggap :
1. Kinerja dan arah kegiatannya sudah tidak sesuai lagi
bahkan menyimpang dari tujuan pembentukkannya;
2. Keberadaannya tidak mampu lagi mendukung pelaksanaan
fungsi‑fungsi organisasi Karang Taruna sesuai dengan amanat pembentukannya;
3. Keberadaannya sudah tidak lagi dibutuhkan oleh
organisasi Karang Taruna;
4. Pembekuan dan pembubaran UT dilaksanakan dengan
pencabutan terhadap SK pembentukannya oleh Pengurus Karang Taruna yang
bersangkutan.
2. Mekanisme pertanggungjawaban/pelaporan dan pembubaran
Kepanitiaan diatur sebagai berikut :
a. Kepanitiaan yang dibentuk untuk kegiatan/event
tertentu dalam kerjanya harus senantiasa berkoordinasi dengan Ketua atau salah
satu Wakil Ketua dari unsur Pengurus Harian, baik secara lisan maupun dengan
memberikan laporan kemajuan kegiatan (progress report) secara berkala yang
waktunya disesuaikan dengan masa kerja kepanitiaan;
b. Setelah suatu kegiatan selesai dilaksanakan maka
selambat‑lambatnya 1 (satu) bulan kepanitiaan bertanggung jawab melaporkan
kepada Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dengan komposisi laporan
lengkap sebagai berikut :
1. Laporan umum pelaksanaan kegiatan termasuk hambatan
dalam pelaksanaannya dan upaya‑upaya mengatasinya;
2. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan berikut analisis,
rekomendasi, dan saran;
3. Laporan keuangan kegiatan yang standard, sesuai dengan
Peraturan Organisasi tentang Sistem Manajemen Keuangan Karang Taruna;
c. Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dapat menolak
laporan kepanitiaan tertentu apabila tidak memenuhi persayaratan seperti
dimaksud dalam ayat 2 butir b diatas, hingga kepanitiaan yang bersangkutan
memperbaikinya dengan waktu perbaikan selambat‑lambatnya 2 (dua) minggu;
d. Panitia/Team Kerja yang telah melaporkan keseluruhan
pelaksanaan kegiatan/event yang telah diamanatkan kepadanya, maka secara resmi
dinyatakan dibubarkan yang ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan‑nya;
e. Pembubaran kepanitiaan juga dapat diselenggarakan
dalam momentum/forum khusus tertentu dan bukan murupakan suatu keharusan.
Klasifikasi Organisasi Karang Taruna
Untuk kepentingan dan kemajuan organisasi khususnya
ditingkat desa/kelurahan, Karang Taruna memiliki mekanisme penilaian untuk
menetapkan kualifikasi (status) tertentu bagi Karang Taruna sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemajuannya.
Penilaian dan penetapan kualifikasi pada dasarnya
dilakukan dengan pengukuran terhadap kepengurusan, tingkat partisipasi, program
kerja, administrasi organisasi, keanggotaan, dan keuangan organisasinya.
Adapun klasifikasi Karang Taruna di desa/kelurahan
ditetapkan sebagai berikut:
a. Karang Taruna Pasif (Tumbuh);
b. Karang Taruna Aktif (Berkembang);
c. Karang Taruna Aktif dan Kreatif (Maju);
d. Karang Taruna Aktif, Kreatif, dan Mandiri
(Berprestasi/Percontohan).
Penilaian dan penetapan klasifikasi Karang Taruna
diselenggarakan setiap tahun oleh pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan
hingga tingkat nasional yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, untuk
kemudian dilakukan penilaian dan penetapan kembali, yang mekanismenya disusun
dalam ketentuan organisasi secara tersendiri.
Unsur-unsur yang melakukan penilaian terdiri dari
pengurus Karang Taruna yang bersangkutan, Pembina Fungsional, Pembina Wilayah,
Pakar Pengembangan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, LSM, dan unsur masyarakat
langsung melalui mekanisme polling dan penilaian secara administrative serta
kunjungan langsung ke lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini