Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

PEMBINA KARANG TARUNA


Pembina Karang Taruna meliputi :
1.      Pembina Utama;
2.      Pembina Umum;
3.      Pembina Fungsional; dan
4.      Pembina Teknis.

Pembina Utama
Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden RI. 

Pembina Umum 
Pembina Umum Karang Taruna meliputi :
1.      Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
2.      Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
3.      Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
4.      Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
5.      Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
Pembina Umum berkewajiban melakukan Pengukuhan/Pelantikan, Pembinaan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di wilayahnya masing-masing 

Pembina Fungsional 
Pembina Fungsional meliputi :
1.      Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
2.      Tingkat Provinsi adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
3.      Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
4.      Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial / Kemasyarakatan pada kantor Kecamatan.
5.      Tingkat Desa/Kelurahan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial / Kemasyarakatan pada kantor Desa/Kelurahan

Pembina Fungsional melakukan pembinaan :
1.      secara fungsional;
2.      bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
3.      program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
4.      secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

Pembina Teknis 
Pembina Teknis meliputi :
1.      Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
2.      Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
3.      Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
4.      Tingkat Kecamatan adalah UPTD/Instansi terkait di tingkat Kecamatan
5.      Tingkat Desa/Kelurahan adalah Instansi terkait di tingkat Desa/Kelurahan

Pembina teknis bertugas memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS