Menyelenggarakan
segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan
fungsi-fungsi Karang Taruna dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
B.
TANGGUNG JAWAB
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggung jawabkan kepada Wakil Ketua.
C.
TUGAS
1.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
2.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pengurus.
3.
Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
4.
Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk
seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini