Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

A.   KEWENANGAN

Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.    

B.   TANGGUNG JAWAB

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggung jawabkan kepada Wakil Ketua.

C.   TUGAS

1.    Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pengurus.
3.    Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.    Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5.    Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS