KATEGORI ANGGOTA
Pada dasamya keanggotaan
Karang Taruna bersifat stelsel pasif, akan tetapi agar pengembangan
dan pengarahan kader dan aktivitas Karang Taruna bisa lebih efektif, maka
dikenal juga jenis keanggotaan yang lain yakni Anggota Aktif.
§ Anggota
Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun;
§ Anggota
aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 13 sampai dengan 45
tahun, karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan
organisasi dan program- programnya.
Hak dan Kewajiban Anggota Karang Taruna
Setiap
anggota memiliki hak :
1. Mendapatkan
pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan progran-program organisasi ;
2. Menyampaikan
pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun
tertulis kepada organisasi;
3. Untuk
menjadi pengurus
Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi
persyaratan tertentu;
4. Memilih
dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
5. Memperoleh
fasilitas keanggotaan.
Setiap anggota memiliki kewajiban :
1. Mematuhi Pedoman
Dasar dan Pedoman
Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan
organisasi lainnya;
2. Membayar
Iuran;
3. Menjaga
nama baik organisasi;
4. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.
Penerimaan
dan Rekrutmen Keanggotaan
Rekruitmen
Anggota Aktif dapat dilakukan dalam 2 (dua) mekanisme:
1. Warga
Karang Taruna yang telah mengikuti kegiatan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
yang dibuktikan dalam catatan aktifitasnya kemudian diberikan Kartu Anggota;
2. Warga
Karang Taruna atas kesadaran sendiri, sukarela, dan permintaan
sendiri menjadi Anggota Aktif dapat terlebih dahulu diberi Kartu Anggota
melalui prosedur pendaftaran. Namun dapat dinyatakan sebagai Anggota Aktif
setelah mengikuti kegiatan selama 6 (enam) bulan berturut‑turut:
Syarat‑syarat
untuk menjadi Anggota Aktif sebagai berikut :
1. Bersedia
menerima Azas, Tujuan, dan menjalankan segala usaha organisasi;
2. Mengikuti
secara aktif sekurang‑kurangnya 6 (enam) bulan berturut‑turut kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan oleh organisasi pada berbagai tingkatan yang ditandai dengan
adanya surat rekomendasi dari pengurus yang bersangkutan;
3. Bersedia
dengan suka rela dan ikhlas mengundurkan diri (diberhentikan) sebagai Anggota
Aktif apabila sudah tidak dapat memenuhi kewajiban‑kewajibannya;
4. Mengikuti
Latihan Dasar Kepemimpinan tingkat I di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Anggota Aktif dapat pindah dan diterima oleh wilayah lain dengan menunjukkan
surat keterangan pindah dari pengurus asal dan/atau melaporkan ke pengurus
wilayah lain tersebut.
Bukti
Keanggotaan
1. Bukti
Keanggotaan bagi Anggota Aktif adalah Kartu Tanda Anggota (KTA), Buku Saku
Keanggotaan (BSK), dan Surat Keputusan Keanggotaan (SKK);
2. Bentuk
dan ukuran KTA dan BSK ditetapkan sebagaimana terdapat dalam lampiran Buku
Pedoman ini;
3. KTA
dan BSK dikeluarkan oleh Pengurus
Karang Taruna Kota Bandung untuk mengarahkan dan membentuk
pengelolaan keanggotaan yang bersifat Idenfikasi Terpadu;
4. Format
KTA dalam bentuk Kartu Pengenal yang berisi data Anggota Aktif yang meliputi:
5. Tampak
Depan: Nomor Induk Anggota, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, Alamat,
Golongan darah, Foto yang bersangkutan ukuran 2 x 3, dan otoritas dari Pengurus
Karang Taruna Kota Bandung;
6. Tampak
Belakang: dapat dipergunakan untuk Kartu Asuransi, Kartu Kredit; Catatan
Pengurus atau dapat dikosongkan.
Format BSK dalam bentuk buku kecil berisi data aktifitas Anggota Aktif dalam
Karang Taruna dan Kegiatan Sosial lainnya dilingkungan Desa/Kelurahan atau
komunitas sosial sederajatnya, juga berisi ketentuan organisasi tentang
keanggotaan secara umum yang diambil dari PD/PRT, PO‑PO dan ketentuan
organisasi lainnya.
Pengelolaan
Keanggotaan
1. Keanggotaan
organisasi terutama Anggota Aktif dikelola sebuah unit teknis tersendiri yang
bersifat independen tanpa mengenal batas masa bhakti;
2. Unit
Teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dibentuk
oleh Pengurus Karang Taruna Kota Bandung melalui sebuah surat Keputusan yang
sebelumnya dibahas, disetujui dalam RPP baik personalia maupun tata Kerjanya;
3. Dalam
menjalankan tugasnya Unit Teknis sebagaimana ayat 1 pasal ini dibantu oleh
unsur sekretariat baik Tingkat Kota maupun hingga tingkatan Kelurahan;
4. Pengelolaan
Keanggotaan (Aktif) oleh Unit Teknis meliputi aktivitas:
5. Penyusunan
Rencana Kerja;
6. Pengumpulan
Data;
7. Pengelolaan
Data;
8. Pembuatan
KTA dan BSK;
9. Distribusi
KTA dan BSK hingga yang menerima yang bersangkutan berdasarkan data yang masuk;
10. Updating
Program.
Pemberhentian Keanggotaan
Pemberhentian
anggota hanya berlaku bagi Anggota Aktif;
Keanggotaan
(Aktif) berhenti karena:
1. Meninggal
Dunia;
2. Atas
permintaan sendiri dengan sukarela;
3. Diberhentikan
sementara karena adanya permasalahan tertentu yang mengganggu status keanggotaannya
yang apabila temyata permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik maka
status keanggotaan aktifnya dapat dikembalikan;
4. Diberhentikan
karena tidak lagi dapat melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota Aktif;
Mekanisme
pemberhentian sebagai Anggota Aktif atas permintam sendiri diatur sebagai
berikut :
1. Yang
bersangkutan menyampaikan usulan untuk berhenti sebagai anggota disertai dengan
alasan‑alasan yang logis dan rasional kepada pengurus yang bersangkutan;
2. RPH
pengurus yang bersangkutan membawanya ke dalam RPP dan mengundang anggota yang
bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan apabila penjelasannya dapat
diterima, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat melalui surat keputusan
pengurus dan harus menyerahkan kartu anggota dan menandatangani surat
pernyataan tentang pemberhentian dimaksud yang ditandatangani yang bersangkutan
dan pengurus;
3. Apabila
RPP menolak penjelasan dimaksud yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota
Aktif;
4. Surat
Keputusan Pemberhentian dari pengurus dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam butir b ayat ini dibuat rangkap 2 (dua) yang 1 (satu) disampaikan kepada
yang bersangkutan dan yang 1 (satu) lagi sebagai dokumen organisasi.
Mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian bagi Anggota Aktif diatur
sebagal berikut :
1. RPH
pengurus yang bersangkutan memandang bahwa Anggota Aktif yang bersangkutan
tidak dapat memenuhi kewajiban da/atau melanggar peraturan dan ketentuan yang
berlaku;
2. RPH
mengundang pengurus untuk hal tersebut disertai dengan alasan‑alasan yang logis
dan rasional dalam RPP dan mengundang yang bersangkutan untuk membela diri dan
apabila dapat diterima, yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif;
3. Apabila
RPP menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, sampai
dapat membuktikan pembelaannya dalam forum TK;
4. Keputusan
RPP yang menolak pembelaan sebagaimana dimaksud dalam butir c pasal ini harus
dilaporkan pada TKKT pada tingkatan yang bersangkutan dan apabila TKKT dimaksud
menerima pembelaan tersebut, yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif;
5. Apabila
TKKT menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak
hormat melalui surat keputusan pengurus yang mengembalikan Kartu Anggota;
6. Surat
Keputusan Pemberhentian dan pengurus dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam, butir b ayat ini dibuat rangkap 2 (dua), yang 1 (satu) disampaikan
kepada yang bersangkutan dan yang 1 (satu) lagi sebagai dokumen organisasi;
7. Anggota
Aktif yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak diperkenankan untuk
menduduki jabatan pengurus Karang Taruna dan/atau pengurus lembaga pada seluruh
tingkatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini