Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

PENGELOLAAN KARANG TARUNA


Manajer adalah BMKT wajib dan TKKT wajib di wilayah organisasi yang bersangkutan, selanjutnya disebut PNKT untuk tingkat nasional, PKTP untuk tingkat provinsi, PKTK untuk tingkat kota, PKTC untuk tingkat kecamatan, dan PKTL untuk tingkat kelurahan.
Dalam pendirian posisi dan posisi seseorang dalam pengelolaan Karang Taruna di berbagai tingkatan ditentukan oleh Tim Formatur yang terpilih di Forum TKKT / MWKT, berdasarkan Keputusan TKKT / MWKT dengan Kepala Tim Terpilih Tim Formatur. 

Untuk melayani posisi / posisi dalam Manajemen Reformasi Remaja, seseorang harus membuat pernyataan kemauan untuk ditandatangani.

Untuk memastikan praktik dan produk terbaik, pengelolaan Karang Taruna dibagi menjadi Manajer Harian dan Manajer Pleno.
§  Manajer Pleno adalah semua manajer yang secara definitif dikonfirmasi di forum tertinggi organisasi Karang Taruna masing-masing daerah;
§  Manajer Harian adalah manajer yang hanya terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara dan Wakil Bendahara.

Jangka waktu pengelolaan / periode kader untuk tingkat nasional sampai kecamatan lima (5) tahun sedangkan untuk tingkat kecamatan adalah tiga (3) tahun dan kemudian harus meminta rekomendasi dari dewan satu tingkat di atas untuk dikonfirmasi / dikonfirmasi dengan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan. TKKT / MWKT, bukan tanggal penerbitan SK. Jumlah tingkat manajemen untuk setiap tingkat pada dasarnya ditentukan di masing-masing Wawancara, namun setiap tingkat memiliki batas maksimum atau maksimum sebagai berikut:

§  Kota: 45 orang;
§  Kabupaten: 35 orang;
§  Kelurahan: 35 orang;
Untuk setiap manajemen harus ada kuota pengelolaan perempuan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah manajer yang ditugaskan oleh masing-masing tingkat TKKT dan MWKT di tingkat Kelurahan. 

Kriteria Manajer
Secara umum, untuk menjadi pengelola Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Tertinggi;
2.      Setia terhadap Pancasila dan UUD 1945;
3.      Berkedudukan di wilayahnya yang membuktikan identitas resminya;
4.      Memiliki kondisi fisik dan spiritual yang sehat;
5.      Bertanggung jawab, baik hati, dan mampu bekerja dengan timnya dan dengan berbagai pihak;
6.      Usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.      Mengetahui dan memahami aspek organisasi dan mengetahui Terumbu Karang;
8.      Peduli lingkungan masyarakat;
9.      Pernah menjabat sebagai pengelola Karang Taruna minimal 2 (dua) tingkat di bawah ini;
10.  Pendidikan tingkat dasar / sekolah menengah pertama untuk tingkat kabupaten / kota sampai tingkat nasional, SLTP minimum / setara dengan manajemen tingkat kecamatan, dan lulusan sekolah dasar / menengah minimal untuk tingkat Desa / Kelurahan atau masyarakat sosial;

Tugas & Kewenangan Manajer

di semua tingkatan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.      Melaksanakan semua peraturan dan peraturan yang tercantum dalam PD / PRT, SKD TKKT / MWKT, Keputusan Raker, dan keputusan dewan tinggi;
2.      Menyiapkan dan melaksanakan TKKT / MWKT;
3.      Memberikan tanggung jawab kepada forum TKKT / MWKT;
4.      Merekomendasikan dewan satu tingkat di bawahnya untuk dikonfirmasi oleh General Builder;
5.      Mewakili organisasi dalam dan luar yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris;
6.      Tekankan sikap dan pernyataan di luar ruang lingkup organisasinya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan laporkan ke dewan satu tingkat di atasnya;
7.      Menetapkan kebijakan organisasi di satu tingkat wilayahnya kecuali tingkat Kelurahan jika yang bersangkutan tidak dapat mengambil keputusan dengan meminta saran dari MPKT;

Hak dan Kewajiban Manajer

Setiap Manajer berhak:
1.      Dapatkan perawatan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
2.      Mendapatkan fasilitas yang sama, baik identitas, seragam dan peluang;
3.      Mengkomunikasikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
4.      Memiliki hak suara dalam RPP;

Setiap Manajer wajib: 

1.      Ikuti Panduan Dasar dan Panduan Perdagangan Remaja dan ketentuan organisasi lainnya;
2.      Menjaga nama baik organisasi;
3.      Membayar Biaya Manajer Biaya;
4.      Ikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi;
5.      Jalankan tugas dan fungsi sesuai posisi atau bidang masing-masing.

Manajer Promise

Setelah ditunjuk dan diberi wewenang, sang manajer mengucapkan janji berikut:
"Demi Tuhan / Atas nama Tuhan / atas nama Sang Buddha / oleh Sang Hyang Widhi, saya berjanji:

1.      Akan melakukan tugas dan tanggung jawab saya sebagai pengelola Karang Taruna .............................. dengan sebaik-baiknya dan adil;
2.      Taatilah Panduan Dasar dan Panduan untuk Perdagangan Remaja dan persyaratan organisasi lainnya;
3.      Setia dan teguh dalam kepercayaan;
4.      Memegang rahasia kantor dan bersedia memegang posisi saya secara moral dan organik. "

Struktur pengelolaan

masing - masing Karang Taruna dari kecamatan ke tingkat nasional memiliki struktur manajemen dengan setidaknya terdiri dari:
§  Ketua (Ketua tingkat nasional);
§  Wakil Ketua I (Ketua I untuk tingkat nasional);
§  Wakil Ketua II (Ketua II untuk tingkat nasional);
§  Sekretaris (Sekretaris Jenderal untuk tingkat nasional);
§  Wakil Sekretaris I (Sekretaris I untuk tingkat nasional);
§  Wakil Sekretaris II (Sekretaris II di tingkat nasional);
§  Bendaharawan (Bendahara Umum di tingkat nasional);
§  Wakil Bendahara I (Bendahara I untuk tingkat nasional);
§  Wakil Bendahara II (Bendahara II untuk tingkat nasional);
§  Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
§  Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
§  Kawasan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi Kecil;
§  Bidang Kegiatan Pengembangan Spiritual dan Mental;
§  Bidang Kegiatan dan Pengembangan Olahraga;
§  Lingkungan dan Pariwisata;
§  Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Asasi Manusia;
§  Bidang Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kemitraan;
§  Bidang Humas, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

Karang Taruna di tingkat desa memiliki struktur dengan setidaknya terdiri dari: 

§  Ketua;
§  Wakil Ketua;
§  Sekretaris;
§  Wakil Sekretaris;
§  Bendahara;
§  Wakil Bendahara;
§  Pendidikan dan Pelatihan;
§  Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
§  Kelompok Usaha Bersama;
§  Bidang Spiritual dan Konstruksi Mental;
§  Olahraga dan Kebudayaan;
§  Bidang lingkungan;
§  Bidang Humas dan Kemitraan Kemitraan.

Syarat Lapangan di tingkat nasional ke Departemen, istilah Lapangan di tingkat provinsi sampai dengan Biro, istilah Lapangan di tingkat kabupaten / kabupaten tetap, bidang lapangan di tingkat kecamatan menjadi Seksi, istilah Lapangan di tingkat desa / kecamatan menjadi Bagian. 

Penghentian Manajemen

Seorang manajer dinyatakan berhenti ketika:
1.      Mati;
2.      Karena waktunya habis;
3.      Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
4.      Dihentikan untuk sementara (tidak aktif) karena kasus kriminal tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi tersebut, yang jika terbukti tidak dikonfirmasi namanya telah direhabilitasi dan diberi hak untuk menjadi anggota kembali;
5.      Dihentikan dengan hormat jika dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan dalam perjalanan pelayanan, setelah dievaluasi dan diberi teguran minimal tiga (3) kali berturut-turut, jelas tidak dapat menunjukkan aktivitas dan kesungguhan dalam menjalankan tugas. dan kewajibannya sebagai manajer;
6.      Mengabaikan hormat jika setelah diberitahu tentang pemberitahuan tertulis tersebut ternyata berkomitmen untuk melanggar etika dan prosedur organisasi yang membuat nama baik organisasi tercemar dan mengancam kelestarian roda organisasi;
7.      Dihentikan karena keterlibatannya dalam kasus pidana yang merusak reputasi organisasi dan dirinya sendiri yang telah terbukti terbukti di hadapan pengadilan, dalam perjalanan pelayanan.

Seorang Kepala dinyatakan berhenti saat:

1.      Mati;
2.      Karena berakhirnya waktu dan legalisasinya (demisioner) di forum tertinggi KT setelah menyampaikan pertanggungjawabannya;
3.      Letakkan posisi (pasrah) karena satu dan hal lainnya tidak mungkin untuk dilayani kembali, dibuat secara tertulis;
4.      Diberhentikan sementara (tidak aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus perdata dan pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang bila terbukti tidak terbukti dapat direhabilitasi dengan namanya dan diulangi menjadi Ketua;
5.      Dihentikan oleh RPP jika terbukti telah terbukti bersalah atas keputusan hukum tetap di hadapan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
6.      Diberhentikan dengan memperhatikan RPP yang Diperluas (yang mengundang pemimpin KT 1 (satu) tingkat di bawah, kecuali di tingkat desa) jika ternyata bahwa dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan aktivitas dan tanggung jawabnya sehingga manajemen / organisasi tidak berjalan sebagai mandat TKKT / MWKT

Pergantian Waktu

Interim Change Manajer sementara adalah perubahan manajer yang tidak dilakukan melalui TK namun melalui Rapat Pleno Pleno, selanjutnya disingkat PAW. 

PAW sebagai akibat dari ketidakaktifan dan / atau kekosongan manajerial diprioritaskan kepada Manajer Harian dan Kepala Seksi / Seksi / Seksi urusan masing-masing, serta urgensi / kebutuhan dari posisi dan personil organisasi. 


PAW sebagai akibat tidak aktif dan / atau kekosongan badan pemerintahan diatur sebagai berikut:

§  Jika seorang manajer tidak hadir dan tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya, tanggung jawab langsung dari pihak yang bersangkutan dapat mengusulkan agar manajer yang bersangkutan diganti, dalam forum RPP;
§  Minta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
§  Mengusulkan seseorang ke pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP yang bersangkutan;
§  Mengadopsi penerusnya yang disetujui melalui keputusan dewan pengurus yang bersangkutan;
§  Bila RPP memutuskan untuk tidak menerima perubahan tersebut, maka manajer yang bersangkutan masih secara legal manajer.

PAW karena tidak aktif dan / atau dikosongkan Ketua diatur sebagai berikut:
§  Wakil Ketua / Sekretaris dengan Wakil Sekretaris mengajak PH untuk mengikuti RPH yang sesuai antara Wakil Ketua yang merupakan Ketua Pelaksana dan Sekretaris dengan undangan ke seluruh dewan untuk mengikuti RPP. Dalam hal penghentian, RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau mengamanatkan seorang Pelaksana Pelaksana untuk melanjutkan sampai berakhirnya jangka waktu pengelolaan yang bersangkutan;
§  Keputusan RPP mengenai penunjukan Chief Executive Officer sebagaimana dimaksud pada butir a di atas disampaikan kepada semua manajer tingkat rendah kecuali di tingkat desa;
§  Ketua Pelaksana Mandat memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Ketua yang telah diberhentikan;

Pengelolaan dewan direksi sebagai hasil PAW diusulkan kepada Pembangun Umum untuk dikonfirmasi;

Manajer satu level di atas dapat menunjuk petugas pengambil (karena tidak dipilih dalam Rapat Umum / Wawancara Luar Biasa namun ditunjuk untuk menghindari kekosongan aktivitas dan keberadaan organisasi atau memperbaiki fungsi manajer) untuk manajer yang bersangkutan jika:
1.      Masa jabatan sudah berakhir sementara TKKT / MWKT belum dilaksanakan;
2.      Manajer menyimpang dari PD / PRT, Wawancara, Keputusan Raker, dan keputusan manajerial yang lebih tinggi;
3.      Ada duplikasi (ranjabs) yang bisa berakibat pada menurunnya kinerja papan.

Evaluasi Manajemen Evaluasi manajemen

adalah dasar penilaian kebutuhan akan interim change of time (PAW) kepada seorang manajer. Pada dasarnya evaluasi manajemen adalah penilaian organisasi terhadap kebutuhan seseorang untuk melakukan PAW berdasarkan:
1.      Tingkat Kegiatan dan Partisipasi;
2.      Pelanggaran Etika Organisasi dan Prosedur;
3.      Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai manajer;

Tingkat keaktifan dan partisipasi manajer diukur berdasarkan kriteria jika paling sedikit enam (6) bulan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai manajer dan / atau tidak dapat menunjukkan ketekunannya sebagai penyelenggara yang baik dalam menghadiri pertemuan dan kegiatan organisasi lainnya, dalam berkomunikasi, serta dalam memberikan kontribusi, sebagai pernyataan kemauan untuk ditandatangani oleh manajer terkait.


Evaluasi manajemen untuk mengetahui kebutuhan PAW atau paling tidak 1 (satu) tahun di setiap tingkat oleh Manajer Harian untuk dimintai pertanggungjawaban dalam forum RPP. Selain mencakup PAW juga melibatkan pengalihan manajer dari posisi sebelumnya ke posisi lain (reposisi) yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat. 


Evaluasi manajemen memungkinkan penambahan atau pengurangan jumlah manajer di seluruh kerangka efektifitas dan efisiensi dan tidak bertentangan dengan ketentuan komposisi minimum yang disetujui oleh Sidang Pleno di forum TK di setiap tingkat dan MWKT di desa. 


Ketentuan Duplikasi Departemen

1.      Setiap manajer mungkin hanya memiliki satu posisi duplikat di bidangnya dengan manajemen puncaknya atau dengan manajemen dasarnya;
2.      Seorang General Manager Karang Taruna hanya memiliki satu fungsi departemen dalam pengelolaan kawasan dan manajemen puncaknya;
3.      Seorang General Manager Karang Taruna tidak dapat menjabat sebagai Kepala Pengelola Karang Taruna pada tingkat manajemen di atas atau di bawah;
4.      Kepala / pengelola yang masih aktif di pemerintahan daerahnya tidak boleh menjadi anggota / pengelola Dewan Reformasi Taruna di tingkat atas, untuk menegakkan objektivitas dan untuk menghilangkan kekeliruan;
5.      Setiap pengelola Karang Taruna yang memiliki posisi duplikat wajib membuat pernyataan undang-undang tentang kemauan dan kemauan untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi dengan batas waktu 1 (satu) bulan, jika hal ini tidak dilaksanakan, maka administrator otomatis jatuh ke posisi di manajemen baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS