Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama bendahara dalam hal
pengelolaan keuangan organisasi.
B.
TANGGUNG JAWAB
Mengkkoordinasi
seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara I.
C.
TUGAS
a. Mewakili
Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan organisasi.
b. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi dibidang yang ditangani oleh Ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini